Jumat, 15 Agustus 2014



Mengenal Imam Mahdi
Imam Mahdi
Segala puji bagi Allah dan shalawat juga salam semoga tercurah kepada Rasulullah, amma ba’du.
Mahdi muntazhar (yang ditunggu) merupakan peristiwa yang benar adanya. Peristiwa kedatangannya akan terjadi di akhir zaman menjelang keluarnya Dajal dan turunnya Nabi Isa (dari langit -pen.) bilamana terjadi perselisihan diantara orang-orang ketika mangkatnya khalifah pada masa itu. Kemudian datanglah Mahdi lalu orang-orang pun membaiatnya (sumpah setia). Dia menegakkan keadilan di tengah manusia selama tujuh atau sembilan tahun. Pada masa kekhalifahannya, Nabi Isa bin Maryam alaihi shalatu wa salam turun (dari langit –pen.). Hadis-hadit seputar permasalahan ini sangat banyak.
Adapun Mahdi yang diklaim oleh orang-orang Syiah Rofidhah yaitu orang yang menghilang di Sirdab maka para ulama berpendapat tidak ada dalil dalam permasalahan ini. Malahan hal ini terkategori khurafat yang mereka buat-buat dan tidak ada asal-usulnya.
Sedangkan Mahdi muntazhar (yang ditunggu) yang dimaksudkan oleh hadis-hadis yang sahih yaitu berasal dari keluarga Nabi Muhammad dari garis keturunan Fatimah radhiallahu’anha. Nama (Mahdi Muntazhor) tersebut sama seperti nama Nabi shalallahu alaihi wasalam: Muhammad dan nama bapaknya juga sama Abdullah. Inilah sebuah kebenaran yang bersumber dari banyak hadis yang sahih dan merupakan peristiwa yang akan terjadi di akhir zaman. Kedatangannya dan baiat kepadanya mendatangkan kebaikan bagi orang-orang Islam berupa tegaknya keadilan, tersebarnya syariat Islam, dan sirnanya kezhaliman di tengah manusia.
Banyak hadis menjelaskan, pada zaman Mahdi bumi akan diliputi dengan keadilan setelah sebelumnya dihimpit kezhaliman.
Kedatangannya terjadi ketika terdapat pertikaian di antara manusia dan berselisihnya mereka tentang pewaris tahta kekhalifahan. Orang-orang yang beriman dan bijak pun membaiatnya karena mereka mengetahui kebaikannya, keistiqomahannya, dan nasabnya (yang mulia –pen.) dari keturunan Nabi.
Wa shalallahu ala nabiyina Muhammad
sumber :Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Diterjemahkan oleh tim Konsultasi Syariah dari: http://www.sahab.net/home/?p=277

Tidak ada komentar:

Posting Komentar