Mengenal Imam Mahdi
Imam Mahdi
Segala puji bagi Allah dan shalawat juga salam semoga
tercurah kepada Rasulullah, amma ba’du.
Mahdi muntazhar (yang ditunggu) merupakan peristiwa yang
benar adanya. Peristiwa kedatangannya akan terjadi di akhir zaman menjelang
keluarnya Dajal dan turunnya Nabi Isa (dari langit -pen.) bilamana terjadi
perselisihan diantara orang-orang ketika mangkatnya khalifah pada masa itu.
Kemudian datanglah Mahdi lalu orang-orang pun membaiatnya (sumpah setia). Dia
menegakkan keadilan di tengah manusia selama tujuh atau sembilan tahun. Pada
masa kekhalifahannya, Nabi Isa bin Maryam alaihi shalatu wa salam turun (dari
langit –pen.). Hadis-hadit seputar permasalahan ini sangat banyak.
Adapun Mahdi yang diklaim oleh orang-orang Syiah Rofidhah
yaitu orang yang menghilang di Sirdab maka para ulama berpendapat tidak ada
dalil dalam permasalahan ini. Malahan hal ini terkategori khurafat yang mereka
buat-buat dan tidak ada asal-usulnya.
Sedangkan Mahdi muntazhar (yang ditunggu) yang dimaksudkan
oleh hadis-hadis yang sahih yaitu berasal dari keluarga Nabi Muhammad dari
garis keturunan Fatimah radhiallahu’anha. Nama (Mahdi Muntazhor) tersebut sama
seperti nama Nabi shalallahu alaihi wasalam: Muhammad dan nama bapaknya juga
sama Abdullah. Inilah sebuah kebenaran yang bersumber dari banyak hadis yang
sahih dan merupakan peristiwa yang akan terjadi di akhir zaman. Kedatangannya
dan baiat kepadanya mendatangkan kebaikan bagi orang-orang Islam berupa
tegaknya keadilan, tersebarnya syariat Islam, dan sirnanya kezhaliman di tengah
manusia.
Banyak hadis menjelaskan, pada zaman Mahdi bumi akan
diliputi dengan keadilan setelah sebelumnya dihimpit kezhaliman.
Kedatangannya terjadi ketika terdapat pertikaian di antara
manusia dan berselisihnya mereka tentang pewaris tahta kekhalifahan.
Orang-orang yang beriman dan bijak pun membaiatnya karena mereka mengetahui
kebaikannya, keistiqomahannya, dan nasabnya (yang mulia –pen.) dari keturunan
Nabi.
Wa shalallahu ala nabiyina Muhammad
sumber :Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Diterjemahkan oleh tim Konsultasi Syariah dari:
http://www.sahab.net/home/?p=277
Tidak ada komentar:
Posting Komentar