Nama: Rizky azhar saragih
Npm : 1451014
Mata kuliah : Hukum islam
Judul kasus : analisis tentang kasus nikah siri ayu azhari
Definisi
dari nikah siri
UU
Pernikahan No 1 tahun 1974 Pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Mahaesa.”
Menikah
dari segi bahasa berarti Ikatan/Simpul. Dari segi Syara’, nikah adalah
suatu ikatan atau akad yang menghalalkan pergaulan dan pembatas hak dan
kewajiban serta tolong-menolong diantara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan yang bukan mahram. Sedangkan tujuan menikah adalah menciptakan
keluarga sakinah, mawadah, warahmah diharapkan lahir keturunan yang jelas
nashabnya.
Menikah
dikatakan sah jika memenuhi syarat dan rukun-rukunnya. Adapun rukun nikah
diantaranya yaitu: adanya seorang laki-laki sebagai mempelai pria, dua orang
saksi, wali pengantin perempuan, ijab qabul.
Begitu
sakralnya arti pernikahan bagi manusia, karena salah satu yang membedakan
dengan binatang adalah pernikahan. Tak heran bila orang yang tidak menikah tapi
melakukan tindakan seperti layaknya orang yang terikat tali pernikahan (baca:
Kumpul Kebo), akan mendapat sangsi sosial dan sangsi dari Tuhan berupa Dosa
Besar.
Lalu
bagaimana dengan nikah syiri yang marak melanda masyarakat di Indonesia umumnya
dan para selebriti khususnya ?
Secara
harfiah “sirri” itu artinya “rahasia”. Jadi, nikah sirri adalah pernikahan
yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.
Pernikahan
siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa
wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak
wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa
wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan
lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun
tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang
menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan
sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar
administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan
melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain
sebagainya. Ketiga,karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa
seseorang untuk merahasiakan pernikahannya. Seperti terikat kontrak dalam
pekerjaan misalnya ikatan dinas.
Adapun
hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Pernikahan
Tanpa Wali
Adapun
fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali. Sesungguhnya Islam telah melarang
seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah
hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw
bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (Nailul Authar
VI: 230 hadits ke 2648].
Makna semacam ini dipertegas oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.
Rasulullah saw pernah bersabda: “Wanita mana pun yang menikah tanpa
mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil;
pernikahannya batil”.
Dalam hal pengertian Nikah Siri (Kawin Rahasia) berarti perkawinan diam-diam
tanpa saksi dan ini menurut kesepakatan Ahlul Ilmi dari kalangan Sahabat Nabi
dan Tabi’in jelas tidak sah (Ensiklopedi Ijmak, tentang Penyaksian Nikah :
471).
Nikah syiri model ini biasanya dengan alasan karena tidak disetujui oleh wali
pengantin perempuan, meskipun ada jalan keluarnya yaitu melalui wali
hakim, tapi biasanya wali hakim yang paham dan bekerja sesuai dengan prosedur
yang benar akan meminta surat pelimpahan wewenang dari wali yang sebenarnya dan
meneliti dengan sebenar-benarnya penyebab pernikahan tersebut harus dilakukan.
Nikah
Tanpa Dicatatkan di KUA atau Catatan Sipil
Fakta
kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat dan telah memenuhi
rukun nikah namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil atau
sering disebut nikah di bawah tangan.
Pada
dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah
agar seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar
telah melakukan pernikahan dengan orang lain yang dokumen resminya
dikeluarkan oleh negara. Bukti ini akan sangat bermanfaat bagi kehidupan
sosial, ekonomi, dan hukum di hadapan majelis peradilan. Ketika ada sengketa
yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan,
seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya bisa
diselesaikan dengan mudah berdasarkan hukum positif.
Pernikahan
yang tidak dicatat secara resmi oleh KUA atau Catatan Sipil banyak
dilakukan pada jaman dulu. Mungkin kakek nenek kita pun mengalaminya. Tapi
masalah rukun nikah dan disyiarkan kepada umum tetap dilakukan. Misalnya dengan
mengadakan kenduri mengundang tetangga sekitar. Alasan yang paling banyak
ditemui adalah faktor biaya, keadaan darurat seperti perang, enggan dengan
prosedur pengurusan, dll.
Berbeda
dengan fenomena yang melanda para selebritis kita, seperti Dewi Persik-Aldi
Tahir. Karena faktor apakah mereka tidak mencatatkan pernikahannya dan
melakukannya secara sembunyi-sembunyi ? Apakah biaya ? mustahil karena secara
ekonomi mereka sangat mapan. Negara perang (tidak aman)? enggan dengan prosedur
? mungkin kalau mereka yang meminta orang lain yang biasa mengurus dalam 1 jam
prosedur pengurusan selesai. Lalu karena alasan apa mereka memilih model
ini ?
Menurut
penuturan Dewi-Aldi di infotainment, mereka melakukan nikah syiri karena takut
melakukan Zina, Padahal tidak ada yang menghalangi keduanya menikah secara
resmi. Aldi lajang dan Dewi resmi janda. Pernikahan syiri yang dilakukan Juli
2008 baru diketahui umum Februari 2009 ini. Akibatnya menimbulkan polemik
besar karena September – Desember 2008 Dewi pun menjalin hubungan dengan
laki-laki asal belanda yang diakui adalah tunangannya. Baru-baru ini laki-lakitersebut
juga mengakui telah menikahi Dewi secara syiri pada bulan ramadhan 2008.
Setelah dikonfirmasi mengenai hal ini, menurut dewi, waktu itu pernikahannya
dengan Aldi telah berakhir karena Dewi sudah ditalak/dicerai oleh aldi.
Sedang pernikahan sekarang karena aldi meminta rujuk.
Dari
kasus di atas, terlihat begitu mudahnya proses kawin cerai. Seperti hanya
membeli barang, sudah dipakai bila tidak suka dikembalikan. Setelah
dipikir-pikir dibuang saying- lalu di ambil lagi. Untungnya, selama
perkawinan tersebut belum diketahui khalayak, Dewi tidak hamil.
Berbeda
dengan Rhoma – Angel Elga, Sandi Harun - Tommy Soeharto, Bambang
Tri - Mayang Sari, Moerdiono - Machica Mohtar. Keempatnya memiliki
kesamaan, yaitu masih terikat pernikahan yang resmi dengan istri yang sah.
Model ini juga banyak dilakukan oleh pegawai negeri yang ingin memiliki istri lebih
dari satu. Pernikahan dilakukan secara diam-diam, rahasia, karena ada status
yang disembunyikan, dan adanya undang-undang yang menghalangi.
Kecuali
pasangan Bambang Tri – Mayang, ketiga pasangan lainnya telah berakhir
dengan perceraian, bahkan sekarang Sandi Harun dan Machica Mokhtar belum
berhenti berjuang untuk mendapatkan pengakuan status anak hasil pernikahan
syiri mereka secara hukum. Tentunya sampai saat ini sulit untuk
didapatkan. Jangankan secara hukum negara, bahkan Tomi dan Moerdiono
ayah biologisnya, seolah enggan dan mengelak mengakui bahwa anak tersebut
memang benar adalah anak dari benih mereka. Lucunya pernikahan syiri
terkuak ketika rumah tangga rahasia tersebut telah berakhir. Biasanya
yang membongkar adalah pihak istri syiri karena merasa dirugikan akibat
perceraian. Tapi apalah daya, mau menuntut kepada siapa. Bodohnya
perempuan yang nikah rahasia , saat bahagia hanya dibagi berdua,
mengapa harus ribut-ribut dan menebar air mata duka saat suami tak lagi
ada.
Menurut
Ustaz Abu Bakar Ba’asyir jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk
diketahui banyak orang. "Itu namanya pengecut," ujarnya.
Kasus
nikah syiri yang lain yaitu Uniqie Prisila-Bucek deep, Yuni Syara – Hendri
Siahaan. Ayu Azhari – Temu, Ayu Azhari – Mike Tramp dikarenakan perbedaan agama
dan kerumitan mengurus nikah secara legal karena beda kewarganegaraan. Meski
akhirnya Yuni melegalkan pernikahan mereka di luar negeri. Sedangkan
Uniqie – Bucek dan Ayu azhari-Temu (suami kedua) mengakhiri pernikahan syiri
mereka dengan surat cerai kesepakatan saja. Meskipun mereka bercerai
dengan baik-baik, dan suami tetap bertanggung jawab dengan nafkah anak, tetap
saja mengenai status anak secara legal tidak jelas. Hal ini yang dialami oleh
Ayu Azhari ketika mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah. Saat pihak sekolah
mensyaratkan adanya akte kelahiran, di dalamnya tidak bisa dicantumkan nama
ayah karena tidak memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh catatan sipil atau
KUA. Hal ini rupanya memberi pelajaran yang berharga pada
pernikahan Ayu Azhari yang ketiga, meski didahului dengan nikah syiri dengan
Mike Tramp yang mualaf, akhirnya Ayu mendaftarkan pernikahannya di
KUA.
Fakta
ketiga. Kasus nikah syiri Henky Kurniawan dan Cristy Jusong. Menurut
mereka karena alasan terikat kontrak dalam pekerjaan yaitu model iklan salah
satu kosmetik yang mensyaratkan status belum/tidak menikah selama menjalani
kontrak. Meskipun akhirnya mereka menikah secara resmi. Hal ini juga sering
dilakukan oleh para calon pramugari yang menjalani ikatan dinas.
Apapun
alasannya, pernikahan secara agama sebaiknya diumumkan (walimah). Karena
sebagian ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya wajib. Ada juga yang
berpendapat hukum walimah adalah sunnah muakaddah. Berdasarkan sabda
Rasulluloh, “Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.(HR. Imam
Bukhari dan Muslim). Menikah adalah ibadah, untuk kebaikan, menyempurnakan
agama, menghindarkan zina, memelihara kehormatan, untuk melanjutkan keturunan,
menambah saudara, menambah kebahagiaan, maka bila kita melakukan sebuah
kebenaran pasti kita tidak akan takut bila orang lain mengetahuinya . kenapa
harus sembunyi-sembunyi seperti maling.
Keuntungan
dari penyiaran pernikahan antara lain (1) untuk mencegah munculnya fitnah di
tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan
kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua
mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah
atau belum.
Menurut
psikiater yang juga ulama dan konsultan pernikahan Prof Dr Dadang Hawari ,
hukum pernikahan siri ini tidak sah. ”Telah terjadi upaya mengakali pernikahan
dari sebuah prosesi agung menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu
manusia,” ujarnya.
Menurut
Dadang, riwayat pernikahan siri zaman dahulu berbeda dengan sekarang. Dulu
belum ada negara dan belum ada administrasi yang mengaturnya. Namun kini,
segala urusan termasuk pernikahan sudah diatur dan harus tercatat secara resmi.
”Bukan hanya untuk kepentingan negara melainkan juga demi menjaga kehormatan
wanita,” tegasnya.
Dalam
UU Perkawinan, pasal 3 dinyatakan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu
istri dan demikian sebaliknya. Kalaupun pria tersebut hendak menikah lagi untuk
yang kesekian kalinya, dalam pasal 4 diatur bahwa ada syarat bagi si pria untuk
melakukannya.Syarat tersebut antara lain harus mendapatkan izin pengadilan
setempat, kemudian si istri tidak dapat melahirkan keturunan, tidak bisa
melakukan kewajiban sebagai seorang istri, serta memiliki cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan.Kalaupun kemudian semua syarat itu
terpenuhi, dalam pasal 5 juga diatur bahwa pernikahan tersebut juga harus
mendapat izin sang istri. Selain itu, ada kepastian bahwa suami mampu menjamin
kebutuhan istri dan anak mereka, serta suami bisa berlaku adil kepada istri dan
anak-anak mereka. Persyaratan inilah yang harus dipenuhi oleh pria-pria yang
akan menikah lagi. Namun karena dirasa sulit dan merepotkan. banyak pria yang
demi untuk menikah lagi, pada akhirnya membuat keterangan palsu atau menikah
kucing-kucingan. Inilah yang menurut Dadang menjadi alasan haramnya nikah siri.
Ia
menilai fenomena nikah siri yang kini terjadi di masyarakat Indonesia sudah
disalahgunakan. ”Sekarang ini nawaitu-nya (niat) sudah benar-benar salah.
Mereka yang menikah untuk yang istri kedua, dan seterusnya sebagian besar
menikah dengan alasan hawa nafsunya,” ujar Dadang.
Berbeda
dengan Dadang Hawari, KH Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai
pernikahan siri halal, karena Islam tidak pernah mewajibkan sebuah pernikahan
harus dicatatkan secara negara. ”Nikah siri itu sah-sah saja dan
halal,”ujarnya. Menurut Tohir, pernikahan siri harus dilihat dari sisi
positifnya, yaitu upaya untuk menghindari zina. ”Daripada selingkuh atau
berzina, lebih baik dinikahkan secara sah.”
Namun
ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya
penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa nafsu. Menurutnya,
pernikahan siri yang semacam itu, tetap sah secara agama, namun pernikahannya
menjadi tidak berkah. ”Sah dan halal secara agama namun pernikahannya tidak
membawa keberkahan kepada yang melakukannya,” tegasnya.
Kerugian
wanita dan anak yang terlibat dalam ikatan nikah siri ini antara lain;
- Pernikahan tersebut tidak
memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum,
sehingga tidak dianggap sebagai isteri yang sah.
- Isteri dan anak dari
hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia
meninggal dunia.
- Isteri dari hasil nikah
siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan,
karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak pernah terjadi.
- Kerugian dalam aspek
sosial yang harus ditanggung oleh seorang wanita yang terikat hubungan
nikah siri adalah sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Biasanya, wanita yang tinggal serumah dengan suami siri akan dianggap
sebagai isteri simpanan, atau kumpul kebo.
- Kerugian yang harus
ditanggung oleh anak dari hasil nikah siri adalah, akan dianggap sebagai
anak yang tidak sah. Dan pada akhirnya, anak tersebut hanya akan memiliki
hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Secara hukum, anak
tersebut tidak memiliki hubungan dengan sang ayah. Hal ini
sesuai dengan UU Pernikahan pasal 42 dan pasal 43 ayat 1 berikut: Pasal 42:
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah.”Pasal 43 ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya.” Akte kelahiran si anak pun hanya akan dicantumkan nama ibunya
saja, sedangkan nama sang ayah tidak ada. Selain itu, status anak pun akan
tertulis sebagai anak di luar nikah. Hal ini juga banyak sekali
mengakibatkan melekatnya cap negatif masyarakat terhadap anak tersebut,
yaitu sebagai anak haram. Status sosial anak tersebut tentu saja akan
membuat sang anak menderita dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan
mungkin sepanjang hidupnya.
- Status si anak yang tidak
jelas di mata hukum, tentu saja akan menimbulkan lemahnya hubungan antara
si anak dengan sang ayah. Dan seandainya, suatu saat sang ayah tidak
mengakui bahwa anak tersebut bukanlah anak kandungnya, maka sang anak
tidak akan memiliki kekuatan apa-apa yang dapat ia gunakan untuk
melakukan pembelaan atau melakukan gugatan.
- Dan yang paling merugikan
si anak adalah, bahwa anak tersebut tidak memiliki hak atas nafkah, biaya
pendidikan, biaya kehidupan, dan warisan dari sang ayah.
Suami
sangat mudah mengambil keuntungan dari nikah siri, seperti memberikan kebebasan
kepada suami untuk menikah lagi. Sang isteri tidak memiliki hak untuk
menolak pernikahan tersebut. Selain itu, sang suami juga dapat lepas tanggung
jawab untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak dari hasil nikah
sirinya. Suami tidak akan repot dengan masalah pembagian harta gono-gini,
harta warisan, dan lain-lain. Sang isteri dan anak tidak akan memiliki kekuatan
hukum untuk mempertahankan pernikahan dan statusnya.
Pernikahan
syiri dari awal proses dan niat melakukannya saja merupakan tindakan kekerasan
terhadap perempuan karena tidak adanya penghargaan, hak-hak yang
selayaknya diterima oleh calon pengantin perempuan apalagi sampai dilakukan,
efek negatifnya akan dirasakan sepanjang hidup apalagi bila sampai
mempunyai anak. Tidak ada keuntungan dan dampak positif bagi perempuan
yang menikah syiri kecuali dia siap mengorbankan dirinya untuk menderita
selamanya demi kenikmatan sesaat – hanya untuk menghalalkan hubungan sex
semata.
Jika
pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya, maka negara wajib memberikan
pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan
pernikahannya di lembaga pencatatan Negara. Hal ini sudah sering dilakukan
seperti pernikahan masal dan pernikahan ulang para pemulung dan
gelandangan.
Negara
dalam menangani kasus nikah syiri ini sangat tegas, dengan tidak adanya celah
bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum. Bahkan Departemen Agama sudah
menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri,
poligami dan kawin kontrak kepada Presiden. Dalam RUU tersebut jika
melakukan nikah siri akan dipidanakan. Yaitu kurungan maksimal 3 bulan
dan denda maksimal 5 juta, dimana sanksi juga berlaku bagi pihak yang
mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah
kontrak
Nikah Siri adalah nikah secara diam-diam atau
dirahasiakan. Kata Siri berasal dari bahasa Arab, Sirr, yang artinya rahasia.
Dalam kamus bahasa Indonesia, siri artinya (1) sistem
nilai sosiokultural kepribadian yang merupakan pranata pertahanan harga diri
dan martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat dalam masyarakat
Bugis; (2) keadaan tertimpa malu atau terhina dl masyarakat Bugis dan Makassar.
Masyarakat memahami Nikah Siri sebagai sebuah pernikahan yang tidak
dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias "nikah di bawah tangan".
Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama, tapi tidak sah menurut hukum
positif (hukum negara).
Ada juga pemahaman, nikah siri adalah nikah tanpa wali pihak istri.
Jika nikah siri tanpa wali begini, maka hukumnya tidak sah baik
secara agama maupun secara hukum negara.
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR. Khomsah).
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya
batil (tidak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil”. (HR
Khomsah).
Jika nikah tanpa dicatat negara (KUA) alias diam-diam, namun ada wali sah,
menurut syariat Islam itu sah selama memenuhi Rukun Nikah:
- Ada
Wali,
- Dua
orang saksi,
- Ijab
qabul.
Risalah Islam mengajarkan, pernikahan harus diumumkan dan sebagai “alat bukti”
(bayyinah) sudah sah sebagai pasangan suami-istri sekaligus menghindari
fitnah.
Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan
menyelenggarakan Walimatul ‘Ursy. “Adakan walimah walaupun dengan seekor
kambing”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Nikah Siri banyak risikonya, seperti dalam kasus sengketa pernikahan, hak
waris, dan sebagainya yang diurus oleh pengadilan agama –karena tidak ada “alat
bukti” buku nikah. Jika ada buku nikah, padahal nikah tidak di KAU, maka
dipastikan buku nikahnya palsu dan ini sebuah kebohongan/penipuan yang hukumnya
Analisis
Status Kewarganegaraan Ayu Azhari dan Anak dari Hasil Pernikahannya dengan Mike
Tramp
Analisis
A. Latar Belakang Masalah
Menurut Ensiklopedia Bahasa Indonesia Ayu Azhari
(dilahirkan
sebagai Siti Khadijah, lahir di Jakarta, 19 Nopember
1969; umur 43 tahun)
adalah seorang aktris, model, dan penyanyi asal Indonesia. Saudaranya,
Sarah
Azhari, Ibra Azhari, Rahma Azhari juga aktris.Ayu
menikah tiga kali. Dari
semua pernikahannya ia memperoleh enam anak
yaitu Axel Gondokusumo
(dari pernikahan dengan Djody Gondokusumo), Sean
Azad, Mariam Nur Al
Iman dan Sulaiman Atiq (dari pernikahan
dengan Teemu Yusuf Ibrahim)
serta Isabelle Tramp dan Lennon Tramp
(dari pernikahan dengan Mike
Tramp) Mike Tramp (lahir di Copenhagen, Denmark, 14 Januari 1961; umur
52 tahun), adalah penyanyi yang bernyanyi untuk White Lion
berkebangsaan
Denmark. Dia adalah satu-satunya anggota
yang tersisa di White Lion yang
berada di band ketika mereka pertama kali dibuat. Setelah
White Lion bubar
pada tahun 1992 ia bergabung dengan
sebuah band baru bernama Freak of
Nature, setelah band ini bubar ia
memilih karir solo. Pada tahun 1999
ia
membawa White Lion kembali dengan anggota
baru, dan membuat album
White Lion baru yang disebut "Return
of Pride" pada tahun
2008. Mike
Tramp bertempat tinggal di Melbourne,
Australia. dan ia menikah
dengan Ayu Azhari dan memiliki tiga orang anak.
Kewarganegaraan Ayu Azhari
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 26 ayat
1 yang
berbunyi “Perempuan Warga Negara Indonesia yang
kawin dengan laki-laki
warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia jika
menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut”. Maka status
kewarganegaraan Ayu Azhari bergantung pada hukum
kewarganegaran
negara sang suami. Jika hukum kewarganegraan
negara suami Ayu Azhari
(Mike Tramp) menetapkan bahwa tidak terjadi
perubahan terhadap status
kewarganegaraan sang isteri. Maka, secara
otomatis status kewarganegaraan
Ayu Azhari masih sebagai Warga negara
indonesia. Akan tetapi, jika
sebaliknya yaitu negara Mike Tramp mengakui
bahwa akibat perkawinan
menyebabkan kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami
menyebabkan Ayu Azhari kehilangan
kewarganegraanya sebagai WNI.
Namun bukan Berarti Ayu Azhari tidak
dapat memilih kewarganegaraannya
sebagai WNI walaupun negara suaminya
mengakui perubahan
kewarganegaraan mengikuti suami, karena
Menurut Undang-undang no 12
tahun 2006 pasal 26 ayat 3 dan 4:
Ayat 3 : Perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika
ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat
pernyataan
mengenai keinginannya kepada Pejabat atau
Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi
tempat tinggal
perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali
pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Ayat (4) : Surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat
diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah 3
(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Hal ini juga berdasarkan UU RI No 62 Tahun 1958 Pasal 8 ayat 1 Yaiyu :
Ayat1: Seorang perempuan warga-negara Republik
Indonesia yang kawin
dengan seorang asing kehilangan kewarga-negaraan
Republik
Indonesianya, apabila dan pada waktu ia
dalam 1 tahun setelah
perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan
untuk itu,
kecuali apabila ia dengan kehilangan
kewarga-negaraan Republik
Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Status Kewarganegaraan Anak Ayu
Azhari dan Mike Tramp.
Secara umum Undang Undang Republik Indonesia
menyatakan
bahwa anak itu mengikuti hukum kewarganegaraan ayahnya sebelum anak itu
berumur 18 tahun dan belum menikah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 Tentang
Kewarga-Negaraan
Republik Indonesia Pasal 13 ayat 1 yang
berbunyi: “Anak yang belum
berumur 18 tahun dan belum kawin yang
mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah
itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut
memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Keterangan
tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku
terhadap
anak-anak yang karena ayahnya memperoleh
kewarga-negaraan Republik
Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan”.
Dan juga dijelaskan dalam UU RI No 12 Tahun 2006 pada Bab II
Pasal 4E : bahwa “warga negara Indonesia adalah
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut”.
Dalam pasal ini yang menjadi acuan
dalam menentukan kewarganegaraan
seorang anak ialah kewarganegaraan ayahnya,
baru melihat ibunya jika
hukum kewarganegaran ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan
terhadap anaknya.
Jadi dari Undang-undang tersebut dapat kita
tarik kesimpulan
bahwa anak Ayu Azhari dengan Mike
tramp mengikuti berkewarganegaraan
ayahnya yaitu Mike Tramp. Apalagi, ada
keterangan dalam Ensiklopedia
Bahasa Indonesia bahwa anak tersebut di lahirkan bukan di Negara
Indonesia.
Baru setelah berusia 18 tahun anak Ayu
Azhari dapat memiilih sendiri mau
menjadi kewarganegaraan ayah atau ibunya.
status
pernikahan siri kalau mau cerai
A. Kalau
memang suami sudah meninggalkan istri dan tidak mau menafkahi istri dan
anaknya, maka sebaiknya istri mengirim utusan ke suami agar supaya suami
menceraikan saja. Setelah suami menceraikan, maka pihak istri boleh menikah
lagi dengan pria lain dengan syarat masa iddah sudah habi.
B. Kalau suami menolak untuk mentalak istri, maka istri bisa melakukan gugat
cerai dengan salah satu dua cara. Cara pertama: melakukan gugat cerai ke
Pengadilan Agama dengan isbat nikah. Cara kedua, dengan cara hakam (mengirim
utusan) dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan.
1. Selagi belum terjadi perceraian antara perempuam itu dengan suaminya, maka
tidak boleh dan tidak sah menikah dengan lelaki lain. Itu sudah jelas aturannya
dalam Al-Quran. Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:24
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم
مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم
بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu)
mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
2. Agar urusannya lebih mudah dan status hukum istri dan anak menjadi kuat,
maka sebaiknya pernikahan siri tersebut diresmikan terlebih dahulu ke
pemerintah dengan cara melakukan isbat nikah dan sekaligus mengajukan gugat
cerai.
Keuntungan isbat nikah adalah isbat nikah untuk pasangan nikah siri berlaku
surut. Artinya jika saat isbat nikah pasangan siri tadi sudah memiliki anak,
otomatis anak tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak-hak kependudukan
lainnya. Setelah dilakukan isbat nikah dan pernikahan keduanya diakui negara,
maka proses perceraian pun akan menjadi lebih mudah sama dengan yang resmi.
Prosedur Cara Melakukan Isbat Nikah
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan
untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat Nikah
hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, bukan melalui Kantor Urusan
Agama (KUA).
Syarat-syarat Isbat Nikah
1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan
bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon
telah menikah;
4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5. Membayar biaya perkara;
6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.
Dasar hukum: Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan
Nikah, Talak dan Rudjuk (UU 22/1946) dan Pasal 7 KHI.
Siapa yang Dapat Mengajukan Isbat Nikah dan Berapa Biayanya?
Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya,
anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada
Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan
perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi
jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara
isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus
dijadikan “pihak”.
Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar
panjar biaya perkara, untuk PA. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara,
dapat mengajukannya dengan Cuma-Cuma/prodeo.
Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon
mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip
pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu
panggilan sidang.
Ketua PA, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera
membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14
hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat
dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu,
minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan,
salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari
sidang pembacaan penetapat tersebut/ sidang berakhir.
Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain
dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan
kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan
menggantikannya dengan Buku Nikah. (Sumber: http://goo.gl/81FKWh)
Gugat Cerai Nikah Siri dengan Hakam dan Tanpa Isbat Nikah
Kalau suami / istri tidak mau melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, maka
gugat cerai istri pada suami dapat dilakukan melalui dua orang hakam atau
muhakkam. Salah satu hakam adalah utusan dari atau mewakili suami; sedangkan
hakam yang satunya mewakili istri.
Caranya, mengangkat dua orang yang statusnya sebagai hakam dari pihak suami dan
istri, yang kapasitas keduanya sama dengan hakim. Kedua hakam sebaiknya orang
yang mengerti agama dan dikenal adil dan tahu apa tugas-tugas yang harus
dilakukan.
Tentang hakam, dalam QS An-Nisa 4:35 Allah berfirman:
وإن خفتم
شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله
بينهما , إن الله كان عليما خبيرا
Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Kedua hakam ini berfungsi menjadi wakil dari suami dan istri apakah akan terus
melanjutkan perkawinan atau akan cerai. Dengan kata lain, kedua hakam ini
memiliki otoritas untuk memutuskan perkara suami-istri yang diwakili.
Kedua hakam hendaknya dipilih oleh masing-masing suami dan istri. Namun boleh
tanpa pilihan suami-istri. Dan suami-istri menyerahkan keputusan kepada
keduanya apakah akan bercerai atau melanjutkan pernikahan. Menurut mazhab
Maliki, hakam dari pihak suami boleh menceraikan tanpa izin dari si suami;
sedangkan hakam dari pihak istri boleh melakukan gugat cerai (khuluk) tanpa
kerelaan pihak istri apabila semua itu dianggap yang terbaik.
Al-Baghawi dalam Tafsirnya, hlm. 2/210, menyatakan:
والقول
الثاني : يجوز بعث الحكمين دون رضاهما ، ويجوز لحكم الزوج أن يطلق دون رضاه ولحكم
المرأة أن يخلع دون رضاها ، إذا رأيا الصلاح ، كالحاكم يحكم بين الخصمين وإن لم
يكن على وفق مرادهما ، وبه قال مالك
Artinya: Boleh mengutus dua hakam tanpa ijin pasutri. Dan boleh bagi hakamnya
suami melakukan talak tanpa ridho suami; dan boleh bagi hakamnya istri
melakukan gugat cerai dengan khuluk tanpa ijin pihak istri apabila keduanya
menganggap itu yang baik sebagaimana keputusan hakam di antara dua orang yang
berkonflik walaupun tanpa persetujuan kedua pihak. Ini adalah pendapat Imam
Malik.
Bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan siri
Menurut
Menteri
Dalam Negeri di era bapak sby Gamawan
Fauzi mengatakan, anak dari pernikahan siri kini dapat menuntut hak perdata
dari ayahnya. Pemerintah akan menerbitkan akta kelahiran yang mencatat nama
ayah dari anak hasil pernikahan siri.
"Undang-Undang (Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan) memerintahkan pengakuan anak untuk anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum
negara," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (9/12/2013).
Dia mengatakan, hal itu untuk melindungi hak perdata anak. "Dengan
pengakuan anak dimaksud, anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata dengan
ayahnya," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, akta tersebut
akan mencatat nama ayah anak hasil nikah siri. Restuardy mengungkapkan, klausul
tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU
Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan.
"Ini impliakasi atas putusan MK yang menyatakan ayah mempunyai tanggung
jawab perdata terhadap anaknya meski anak di luar nikah," kata birokrat
yang akrab disapa Ardy itu.
Dia mengatakan, saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah (PP) atau
peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksana aturan itu.
MK memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan
perdata dengan ayah kandung sepanjang dapat dibuktikan. Putusan itu dibacakan
Februari 2013 lalu.
Uji materi UU Perkawinan itu diajukan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan
Muhammad Iqbal Ramadhan. Muhammad Iqbal merupakan putra dari pernikahan antara
Machica dengan bekas Menteri Sekretaris Negara, almarhum Moerdiono. Pemohon
meminta Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan
dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR akhirnya mengesahkan
UU Adminduk, Selasa (26/11/2013) lalu. Selain mengatur soal pengakuan anak
hasil nihak siri, UU itu juga menetapkan kartu tanda penduduk (KTP) berlaku
seumur hidup.