Selasa, 17 Februari 2015


Museum Crocus Rusia Pamerkan Rambut Nabi Muhammad SAW Hebohkan Dunia

Rambut Nabi Muhammad SAW. ©blogspot.com
Rambut Nabi Muhammad SAW. ©blogspot.com
Diberitakan bahwa museum Crocus, di Moskow, Federasi Rusia, pada awal pekan mendatang segera memajang koleksi rambut milik Nabi Muhammad.
Benda yang merupakan peninggalan fisik dari junjungan umat muslim dunia tersebut dipinjam untuk sementara asal Museum Makhachkala dari Negara Bagian Dagestan, yang berlokasi di dekat perbatasan bersama Georgia.
Sesuai yang dilaporkan Kantor Berita Itar-tass, pada Sabtu (23/1), selama 24 jam mendatang, benda bersejarah tersebut segera sampai di Rusia. Agnda ini digelar oleh Kementerian Agama Rusia dengan biaya yang amat sangat besar untuk merayakan peringatan Maulid Nabi selama Januari 2015. Agar kondisi rambut tersebut bisa tetap terjaga, maka paket pun dikirim menggunakan tabung khusus yang kedap udara.
Pihak Militer Dagestan pun diperbantukan demi mengawal eksedisi rambut Nabi Muhammad tersebut. Unit jet pribadi pun disewa agar perjalanan benda sejarah nan tak ternilai oleh nominal  tersebut menjadi lebih aman. Mulanya rambut milik Nabi Muhammad kan dipamerkan pada Masjid Jami Moskow. Akan tetapi karena alasan keamanan, maka rencana ini un dibatalkan. Pemerintah Rusia merasa khawatir jumlah muslim yang hendak melihat rambut Rasullulah tersebut membeludak, dimana pameran hanya digelar selama 2 hari saja.
Pada akhirnya diputuskan bahwa para pengunjung yang ingin melihat langsung di Museum Crocus, dapat membayar tiket masuk tarif biasa namun jumlahnya dibatasi.
“Kami menyakikan animo dari umat muslim di Rusia untuk menyaksikan rambut Rasullulah ini amat tinggi. Maka pembatasan tersebut sangat diperlukan,” terang Ketua Dewan Muslim Moskow, Kamil Manapov.
Jumlah dari umat muslim Rusia adalah 14 persen total populasi, menjadi agama terbanyak dianut warga setelah Kristen Ortodoks.
(seberkah.com)

Injil Berusia 1.500 Tahun Membenarkan Kerasulan Muhammad dan Yesus Tidak Pernah Disalib

Naskah injil yang ditemukan di Turki bertuliskan bahasa Syriac dialek Aram.  [Alarabiya]
Naskah injil yang ditemukan di Turki bertuliskan bahasa Syriac dialek Aram. [Alarabiya]
Perdebatan panjang tentang nasib Nabi Isa AS atau Yesus Sang Juru Selamat dalam pandangan Kristiani, tak pernah lekang ditelan bergulirnya zaman. Perdebatan itu bahkan tampaknya akan kembali menguat seiring klaim ditemukannya kitab Injil berusia lebih dari 1.500 tahun.
Menurut situs highperspective, dalam kitab Injil versi Barnabas yang ditemukan itu terdapat klaim bahwa Nabi Isa AS atau Yesus, tidak pernah disalibkan. Yang disalibkan adalah sahabatnya, Yudas Iskariot—atau Yahudza dalam versi Islam. Injil Barnabas adalah Injil di luar Injil-injil kanonik yang direstui dan diresmikan Vatikan, yakni Injil-injil Matius, Markus, Lukas dan Yohanes.
Sebagaimana versi Islam, Injil tua itu menyatakan, Yesus langsung diangkat ke surga, sementara Yudas dengan iradah Allah disamarkan sehingga menyerupai Yesus dan disalibkan dalam prosesi sebagaimana yang diyakini selama ini.
Sayangnya, situs itu sendiri kurang menjelaskan dengan detil kapan pemerintah Turki menemukan Injil tua tersebut. Situs itu hanya menulis bahwa pemerintah Turki merilis sebuah laporan bahwa penemuan Injil tua itu seiring operasi anti-penyelundupan yang digelar di semenanjung Mediterania. Operasi itu, menurut higherperspective, menangkap kelompok penyelundup dan menyita aneka rupa barang selundupan, termasuk barang-barang antik hasil perburuan harta secara ilegal dan bahan peledak.
Sebuah media di Timur Tengah Alarabiya melaporkan bahwa  pemerintah Turki akan menerjemahkan alkitab berusia 1.500 tahun.
Injil kuno yang menyebut kerasulan Muhammad SAW itu memang sempat mengundang perhatian dunia. Selain menyebut akan datangnya Nabi Muhammad, Injil itu juga menyebut bahwa Yesus adalah manusia fana dan tak pernah disalib.
Injil Barnabas yang di percaya para analis sebagai tambahan dari kitab-kitab injil asli seperti Markus, Matius, Lukas, dan Yohanes menarik perhatian awal tahun ini. Dalam kitab Yesus telah meramalkan kedatangan Nabi Muhammad.
Pada Februari 2014 lalu, Vatikan secara resmi telah meminta untuk melihat alkitab yang ditemukan Turki selama operasi penyelundupan pada tahun 2000. Pekan ini kutipan dari dokumen asli tersebut telah di terjemahkan. Dokumen yang ditulis dengan bahasa Syriac dialek Aram tersebut menyangkal Ketuhanan Yesus.
Laporan sebuah majalah online Y-Jesus yang berbasis di Amerika Serikat dalam analisisnya mengenai Injil Barnabas mengungkapkan, teks dokumen secara efektif menyangkal keilahian Yesus dan menolak konsep trinitas, kepercayaan kristen yang mendefinisikan Allah dalam tiga pribadi, Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
Laporan itu juga menyatakan dalam Injil Barnabas, Yudas Iskariot disebut sebagai orang yang mati disalib dan bukan Yesus. Sementara dalam Perjanjian Baru, Yudas disebut mengkhianati Yesus.
Pernyataan dari laporan kajian terhadap Injil Barnabas tersebut menantang pesan Kristen selama ini. Pesan selama ini, kematian Yesus dikatakan sebagai pengorbanan Juru Selamat bagi dosa-dosa Kristen dan kebangkitanya sebagai harapan kehidupan kekal.
Pernyataan Injil Barnabas mendukung keyakinan Islam bahwa penyaliban Yesus tidak pernah terjadi.
St Barnabas secara tradisional diidentifikasikan sebagai pendiri Gereja Siprus. Ia adalah orang Kristen pertama yang dianggap sebagai rasul bagi umat Kristen.
Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Turki, Ertugrul Gunay, mengatakan, teks dari Injil Barnabas tersebut dilaporkan bernilai sekitar 22 juta dolar.
“Sejalan dengan keyakinan Islam, Injil memperlakukan Yesus sebagai manusia bukan Tuhan. Ini menolak ide dari tritunggal kudus dan penyaliban. Serta ramalan Yesus akan kedatangan Nabi Muhammad,” Kata Gunay seperti dilaporkan dalam salah satu surat kabar setempat.
Injil-injil non kanonik tak hanya Injil Barnabas. Selain versi Barnabas, ada 80-an Injil lain yang tidak diakui Vatikan, yang kesemuanya disebut Injil Apocrypa.
Namun tak semua Injil kanonik diakui Vatikan. Kabarnya, hanya setengah bagian Injil versi Markus yang diakui Vatikan. Beberapa sumber Kristiani menyebutkan, Clement (150-215), uskup Alexandria yang berpengaruh, menulis surat (kontroversial) ke Theodora bahwa Gereja memiliki versi lain Injil Markus. Versi itu dijaga ketat dan hanya boleh dibaca oleh orang tertentu. Markus disebutkan menulis versi lain kitabnya yang lebih spiritual, yang hanya ditujukan bagi mereka yang ‘being perfected’.
Saat ini injil dijaga ketat oleh pihak berwenang Turki sebelum diserahkan pada Museum Etnografi Ankara. Rencananya teks asli injil tersebut akan dipamerkan di museum. [Source: Republika – Voa Islam]

Jumat, 13 Februari 2015

pengertian cinta menurut islam
Makna ‘Cinta Sejati’ terus dicari dan digali. Manusia dari zaman ke zaman seakan tidak pernah bosan membicarakannya. Sebenarnya, apa ‘Cinta Sejati’ itu, dan bagaimana pandangan Islam terhadapnya?
Masyarakat di belahan bumi manapun saat ini sedang diusik oleh mitos ‘Cinta Sejati‘, dan dibuai oleh impian ‘Cinta Suci’.
Adakah cinta sejati dan cinta suci? Dan cinta model apa yang selama ini menghiasi hati kita?
Seorang peneliti dari Researchers at National Autonomous University of Mexico mengungkapkan hasil risetnya yang begitu mengejutkan. Menurutnya, sebuah hubungan cinta pasti akan menemui titik jenuh, bukan hanya karena faktor bosan semata, tapi karena kandungan zat kimia di otak yang mengaktifkan rasa cinta itu telah habis. Rasa tergila-gila dan cinta pada seseorang tidak akan bertahan lebih dari 4 tahun. Jika telah berumur 4 tahun, maka cinta akan sirna, dan yang tersisa hanya dorongan seks dan bukan cinta yang murni lagi.
Menurutnya, rasa tergila-gila muncul pada awal jatuh cinta disebabkan oleh aktivasi dan pengeluaran komponen kimia spesifik di otak, berupa hormon dopamin, endorfin, feromon, oxytocin, neuropinephrine yang membuat seseorang merasa bahagia, berbunga-bunga dan berseri-seri. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, dan terpaan badai tanggung jawab dan dinamika kehidupan, efek hormon-hormon itu berkurang lalu menghilang. (sumber: www.detik.com Rabu, 09/12/2009 17:45 WIB).
Lalu bagaimanakah nasib cinta yang selama ini anda dambakan dari pasangan anda? Dan bagaimana nasib cinta anda kepada pasangan anda? Jangan-jangan sudah lenyap dan terkubur jauh-jauh hari.
Anda ingin sengsara karena tidak lagi merasakan indahnya cinta pasangan anda dan tidak lagi menikmati lembutnya buaian cinta kepadanya? Ataukah anda ingin tetap merasakan betapa indahnya cinta pasangan anda dan juga betapa bahagianya mencintai pasangan anda?
Bila anda mencintai pasangan anda karena kecantikan atau ketampanannya, maka saat ini saya yakin anggapan bahwa ia adalah orang tercantik dan tertampan, telah luntur.
Bila dahulu rasa cinta anda kepadanya tumbuh karena ia adalah orang yang kaya, maka saya yakin saat ini, kekayaannya tidak lagi spektakuler di mata anda.
Bila rasa cinta anda bersemi karena ia adalah orang yang berkedudukan tinggi dan terpandang di masyarakat, maka saat ini kedudukan itu tidak lagi berkilau secerah yang dahulu menyilaukan pandangan anda.
Bila anda terlanjur terbelenggu cinta kepada seseorang, padahal ia bukan suami atau istri anda, ada baiknya bila anda menguji kadar cinta anda. Kenalilah sejauh mana kesucian dan ketulusan cinta anda kepadanya. Coba anda duduk sejenak, membayangkan kekasih anda dalam keadaan ompong, peyot, pakaiannya compang-camping sedang duduk di rumah gubuk yang reot. Akankah rasa cinta anda masih menggemuruh sedahsyat yang anda rasakan saat ini?
Para ulama’ sejarah mengisahkan, pada suatu hari Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhu bepergian ke Syam untuk berniaga. Di tengah jalan, ia melihat seorang wanita berbadan semampai, cantik nan rupawan bernama Laila bintu Al Judi. Tanpa diduga dan dikira, panah asmara Laila melesat dan menghujam hati Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhu. Maka sejak hari itu, Abdurrahman radhiallahu ‘anhu mabok kepayang karenanya, tak kuasa menahan badai asmara kepada Laila bintu Al Judi. Sehingga Abdurrahman radhiallahu ‘anhu sering kali merangkaikan bait-bait syair, untuk mengungkapkan jeritan hatinya. Berikut di antara bait-bait syair yang pernah ia rangkai:
Aku senantiasa teringat Laila yang berada di seberang negeri Samawah
Apa urusan Laila bintu Al Judi dengan diriku?
Hatiku senantiasa diselimuti oleh bayang-bayang sang wanita
Paras wajahnya slalu membayangi mataku dan menghuni batinku.
Kapankah aku dapat berjumpa dengannya,
Semoga bersama kafilah haji, ia datang dan akupun bertemu.
Karena begitu sering ia menyebut nama Laila, sampai-sampai Khalifah Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu merasa iba kepadanya. Sehingga tatkala beliau mengutus pasukan perang untuk menundukkan negeri Syam, ia berpesan kepada panglima perangnya: bila Laila bintu Al Judi termasuk salah satu tawanan perangmu (sehingga menjadi budak), maka berikanlah kepada Abdurrahman radhiallahu ‘anhu. Dan subhanallah, taqdir Allah setelah kaum muslimin berhasil menguasai negeri Syam, didapatkan Laila termasuk salah satu tawanan perang. Maka impian Abdurrahmanpun segera terwujud. Mematuhi pesan Khalifah Umar radhiallahu ‘anhu, maka Laila yang telah menjadi tawanan perangpun segera diberikan kepada Abdurrahman radhiallahu ‘anhu.
Bisa dibayangkan, betapa girangnya Abdurrahman, pucuk cinta ulam tiba, impiannya benar-benar kesampaian. Begitu cintanya Abdurrahman radhiallahu ‘anhu kepada Laila, sampai-sampai ia melupakan istri-istrinya yang lain. Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sewajarnya, maka istri-istrinya yang lainpun mengadukan perilaku Abdurrahman kepada ‘Aisyah istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan saudari kandungnya.
Menyikapi teguran saudarinya, Abdurrahman berkata: “Tidakkah engkau saksikan betapa indah giginya, yang bagaikan biji delima?”
Akan tetapi tidak begitu lama Laila mengobati asmara Abdurrahman, ia ditimpa penyakit yang menyebabkan bibirnya “memble” (jatuh, sehingga giginya selalu nampak). Sejak itulah, cinta Abdurrahman luntur dan bahkan sirna. Bila dahulu ia sampai melupakan istri-istrinya yang lain, maka sekarang iapun bersikap ekstrim. Abdurrahman tidak lagi sudi memandang Laila dan selalu bersikap kasar kepadanya. Tak kuasa menerima perlakuan ini, Lailapun mengadukan sikap suaminya ini kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Mendapat pengaduan Laila ini, maka ‘Aisyahpun segera menegur saudaranya dengan berkata:
يا عبد الرحمن لقد أحببت ليلى وأفرطت، وأبغضتها فأفرطت، فإما أن تنصفها، وإما أن تجهزها إلى أهلها، فجهزها إلى أهلها.
“Wahai Abdurrahman, dahulu engkau mencintai Laila dan berlebihan dalam mencintainya. Sekarang engkau membencinya dan berlebihan dalam membencinya. Sekarang, hendaknya engkau pilih: Engkau berlaku adil kepadanya atau engkau mengembalikannya kepada keluarganya. Karena didesak oleh saudarinya demikian, maka akhirnya Abdurrahmanpun memulangkan Laila kepada keluarganya. (Tarikh Damaskus oleh Ibnu ‘Asakir 35/34 & Tahzibul Kamal oleh Al Mizzi 16/559)
Apakah anda ingin merasakan betapa pahitnya nasib yang dialami oleh Laila bintu Al Judi? Ataukah anda mengimpikan nasib serupa dengan yang dialami oleh Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhu?(1)
Tidak heran bila nenek moyang anda telah mewanti-wanti anda agar senantiasa waspada dari kenyataan ini. Mereka mengungkapkan fakta ini dalam ungkapan yang cukup unik: Rumput tetangga terlihat lebih hijau dibanding rumput sendiri.
Anda penasaran ingin tahu, mengapa kenyataan ini bisa terjadi?
Temukan rahasianya pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ. رواه الترمذي وغيره
“Wanita itu adalah aurat (harus ditutupi), bila ia ia keluar dari rumahnya, maka setan akan mengesankannya begitu cantik (di mata lelaki yang bukan mahramnya).” (Riwayat At Tirmizy dan lainnya)
Orang-orang Arab mengungkapkan fenomena ini dengan berkata:
كُلُّ مَمْنُوعٍ مَرْغُوبٌ
Setiap yang terlarang itu menarik (memikat).
Tatkala hubungan antara anda dengannya terlarang dalam agama, maka setan berusaha sekuat tenaga untuk mengaburkan pandangan dan akal sehat anda, sehingga anda hanyut oleh badai asmara (cinta). Karena anda hanyut dalam badai asmara haram, maka mata anda menjadi buta dan telinga anda menjadi tuli, sehingga andapun bersemboyan: Cinta itu buta (Love is blind). Dalam pepatah arab dinyatakan:
حُبُّكَ الشَّيْءَ يُعْمِي وَيُصِمُّ
Cintamu kepada sesuatu, menjadikanmu buta dan tuli.
Akan tetapi setelah hubungan antara anda berdua telah halal, yaitu telah diikat dengan tali pernikahan, maka spontan setan menyibak tabirnya, dan berbalik arah. Setan tidak lagi membentangkan tabir di mata anda, setan malah berusaha membendung badai asmara yang telah menggelora dalam jiwa anda. Saat itulah, anda mulai menemukan jati diri pasangan anda seperti apa adanya. Saat itu anda mulai menyadari bahwa hubungan dengan pasangan anda tidak hanya sebatas urusan paras wajah, kedudukan sosial, harta benda. Anda mulai menyadari bahwa hubungan suami-istri ternyata lebih luas dari sekedar paras wajah atau kedudukan dan harta kekayaan. Terlebih lagi, setan telah berbalik arah, dan berusaha sekuat tenaga untuk memisahkan antara anda berdua dengan perceraian:
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ. البقرة 102
“Maka mereka mempelajari dari Harut dan Marut (nama dua setan) itu apa yang dengannya mereka dapat menceraikan (memisahkan) antara seorang (suami) dari istrinya.” (Qs. Al Baqarah: 102)
Mungkin anda bertanya, lalu bagaimana saya harus bersikap?
Bersikaplah sewajarnya dan senantiasa gunakan nalar sehat dan hati nurani anda. Dengan demikian, tabir asmara tidak menjadikan pandangan anda kabur, dan anda tidak mudah hanyut oleh bualan dusta dan janji-janji palsu.
Mungkin anda kembali bertanya: Bila demikian adanya, siapakah yang sebenarnya layak untuk mendapatkan cinta suci saya? Kepada siapakah saya harus menambatkan tali cinta saya?
Simaklah jawabannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. متفق عليه
“Biasanya, seorang wanita itu dinikahi karena empat alasan: karena harta kekayaannya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya. Hendaknya engkau menikahi wanita yang taat beragama, niscaya engkau akan bahagia dan beruntung.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dan pada hadits lain beliau bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ. رواه الترمذي وغيره.
“Bila ada seorang yang agama dan akhlaqnya telah engkau sukai, datang kepadamu melamar, maka terimalah lamarannya. Bila tidak, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan besar di muka bumi.” (Riwayat At Tirmizy dan lainnya)
Cinta yang tumbuh karena iman, amal sholeh, dan akhlaq yang mulia, akan senantiasa bersemi. Tidak akan lekang karena sinar matahari, dan tidak pula luntur karena hujan, dan tidak akan putus walaupun ajal telah menjemput.
الأَخِلاَّء يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلاَّ الْمُتَّقِينَ. الزخرف 67
“Orang-orang yang (semasa di dunia) saling mencintai pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. Az Zukhruf: 67)
Cintailah kekasihmu karena iman, amal sholeh serta akhlaqnya, agar cintamu abadi. Tidakkah anda mendambakan cinta yang senantiasa menghiasi dirimu walaupun anda telah masuk ke dalam alam kubur dan kelak dibangkitkan di hari kiamat? Tidakkah anda mengharapkan agar kekasihmu senantiasa setia dan mencintaimu walaupun engkau telah tua renta dan bahkan telah menghuni liang lahat?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ. متفق عليه
“Tiga hal, bila ketiganya ada pada diri seseorang, niscaya ia merasakan betapa manisnya iman: 1. Bila Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dibanding selain dari keduanya, 2. ia mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, dan 3. ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkan dirinya, bagaikan kebenciannya bila hendak diceburkan ke dalam kobaran api.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hanya cinta yang bersemi karena iman dan akhlaq yang mulialah yang suci dan sejati. Cinta ini akan abadi, tak lekang diterpa angin atau sinar matahari, dan tidak pula luntur karena guyuran air hujan.
Yahya bin Mu’az berkata: “Cinta karena Allah tidak akan bertambah hanya karena orang yang engkau cintai berbuat baik kepadamu, dan tidak akan berkurang karena ia berlaku kasar kepadamu.” Yang demikian itu karena cinta anda tumbuh bersemi karena adanya iman, amal sholeh dan akhlaq mulia, sehingga bila iman orang yang anda cintai tidak bertambah, maka cinta andapun tidak akan bertambah. Dan sebaliknya, bila iman orang yang anda cintai berkurang, maka cinta andapun turut berkurang. Anda cinta kepadanya bukan karena materi, pangkat kedudukan atau wajah yang rupawan, akan tetapi karena ia beriman dan berakhlaq mulia. Inilah cinta suci yang abadi.

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

Boleh jadi tanggal 14 Februari setiap tahunnya merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai belahan bumi lainnya. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari Valentine, sebuah hari di mana orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa ‘kasih sayang’, walau pun pada hakikatnya bukan kasih sayang melainkan hari ‘making love’.
Dan seiring dengan masuknya beragam gaya hidup barat ke dunia Islam, perayaan hari valentine pun ikut mendapatkan sambutan hangat, terutama dari kalangan remaja ABG. Bertukar bingkisan valentine, semarak warna pink, ucapan rasa kasih sayang, ungkapan cinta dengan berbagai ekspresinya, menyemarakkan suasana Valentine setiap tahunnya, bahkan di kalangan remaja muslim sekali pun.
Sejarah Valentine
Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah dan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day.
The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Encylopedia 1998).
Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno.
Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama paganis (penyembah berhala) dari Romawi kuno.
Katakanlah, “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 1-6)
Kalau dibanding dengan perayaan natal, sebenarnya nyaris tidak ada bedanya. Natal dan Valentine sama-sama sebuah ritual agama milik umat Kristiani. Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine ini sebagaimana haramnya pelaksanaan Natal bersama.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri perayaan Natal masih jelas dan tetap berlaku hingga kini. Maka seharusnya juga ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam.
Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah aqidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain.
Valentine Berasal dari Budaya Syirik.
Ken Swiger dalam artikelnya “Should Biblical Christians Observe It?” mengatakan, “Kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang berarti, “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa”. Kata ini ditunjukan kepada Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi”.
Disadari atau tidak ketika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Icon si “Cupid (bayi bersayap dengan panah)” itu adalah putra Nimrod “the hunter” dewa matahari.
Disebut tuhan cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri. Islam mengharamkan segala hal yang berbau syirik, seperti kepercayaan adanya dewa dan dewi. Dewa cinta yang sering disebut-sebut sebagai dewa Amor, adalah cerminan aqidah syirik yang di dalam Islam harus ditinggalkan jauh-jauh. Padahal atribut dan aksesoris hari valentine sulit dilepaskan dari urusan dewa cinta ini.
Walhasil, semangat Valentine ini tidak lain adalah semangat yang bertabur dengan simbol-simbol syirik yang hanya akan membawa pelakunya masuk neraka, naudzu billahi min zalik.
Semangat valentine adalah Semangat Berzina
Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran sikap dan semangat. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.
Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, petting bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu libido biasa.
Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi putera-puteri mereka saling melampiaskan nafsu biologis dengan teman lawan jenis mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang.
Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan. Orang barat memang tidak bisa membedakan antara cinta dan zina. Ungkapan make love yang artinya bercinta, seharusnya sedekar cinta yang terkait dengan perasan dan hati, tetapi setiap kita tahu bahwa makna make love atau bercinta adalah melakukan hubungan kelamin alias zina. Istilah dalam bahasa Indonesia pun mengalami distorsi parah.
Misalnya, istilah penjaja cinta. Bukankah penjaja cinta tidak lain adalah kata lain dari pelacur atau menjaja kenikmatan seks?
Di dalam syair lagu romantis barat yang juga melanda begitu banyak lagu pop di negeri ini, ungkapan make love ini bertaburan di sana sini. Buat orang barat, berzina memang salah satu bentuk pengungkapan rasa kasih sayang. Bahkan berzina di sana merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.
Bahkan para orang tua pun tidak punya hak untuk menghalangi anak-anak mereka dari berzina dengan teman-temannya. Di barat, zina dilakukan oleh siapa saja, tidak selalu Allah sybhanahu wa ta’ala berfirman tentang zina, bahwa perbuatan itu bukan hanya dilarang, bahkan sekedar mendekatinya pun diharamkan.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS Al Isra’: 32)
Kasih Sayang Menurut Islam
Di dalam Islam tidak ada Valentine, sebab kata Valentine itu merupakan istilah impor dari agama di luar Islam. Bahkan latar belakang sejarah dan esensinya pun tidak sejalan dengan Islam.
Namun kalau yang anda inginkan adalah perwujudan rasa kasih sayang menurut syariah Islam, tentu saja Islam merupakan ‘gudang’ nya kasih sayang. Tidak sebatas pada orang-orang terkasih saja, bahkan kasih sayang kepada semua orang. Bahkan hewan pun termasuk yang mendapatkan kasih sayang.
Cinta kepada Kekasih
Kasih sayang kepada orang terkasih pun ada di dalam Islam, bahkan menyayangi pasangan kita dinilai sebagai ibadah. Ketika seorang wanita memberikan seluruh cintanya kepada laki-laki yang dicintainya, maka Allah pun mencurahkan kasih sayang-Nya kepada wanita itu. Hal yang sama berlaku sebaliknya.
Namun kasih sayang antara dua insan di dalam Islam hanya terjadi dan dibenarkan dalam ikatan yang kuat. Di mana laki-laki telah berjanji di depan 2 orang saksi. Janji itu bukan diucapkan kepada si wanita semata, melainkan juga kepada orang yang palingbertanggung-jawab atas diri wanita itu, yaitu sang ayah. Ikatan ini telah menjadikan pasangan laki dan wanita ini sebagai sebuah keluarga. Sebuah ikatan suami istri.
Adapun bila belum ada ikatan, maka akan sia-sia sajalah curahan rasa kasih sayang itu. Sebab salah satu pihak atau malah dua-duanya sangat punya kemungkinan besar untuk mengkhianati cinta mereka. Pasangan mesra di luar nikah tidak lain hanyalah cinta sesaat, bahkan bukan cinta melainkan birahi dan libido semata, namun berkedok kata cinta.
Dan Islam tidak kenal cinta di luar nikah, karena esensinya hanya cinta palsu, cinta yang tidak terkait dengan konsekuensi dan tanggung-jawab, cinta murahan dan -sejujurnya- tidak berhak menyandang kata cinta.
Cinta kepada Sesama
Di luar cinta kepada pasangan hidup, sesungguhnya masih banyak bentuk kasih sayang Islam kepada sesama manusia. Antara lain bahwa Islam melarang manusia saling berbunuhan, menyakiti orang lain, bergunjing, mengadu domba atau pun sekedar mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
Bandingkan dengan peradaban barat yang sampai hari duduk di kursi terdepat sebagai jagal yang telah membunuh berjuta nyawa manusia. Bukankah suku Indian di benua Amerika nyaris punah ditembaki hidup-hidup? Bukankah suku Aborigin di benua Australia pun sama nasibnya?
Membunuh satu nyawa di dalam Islam sama saja membunuh semua manusia. Bandingkan dengan jutaan nyawa melayang akibat perang dunia I dan II. Silahkan hitung sendiri berapa nyawa manusia melayang begitu saja akibat ledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki?
Silahkan buka lembaran sejarah, siapakah yang dengan bangga bercerita kepada anak cucunya bahwa nenek moyang mereka berhasil membanjiri masjid Al Aqsha dengan genangan darah muslimin, sehingga banjir darah di masjid itu sebatas lutut kuda?
Di awal tahun 90-an, kita masih ingat bagaimana Serbia telah menyembelih umat Islam di Bosnia, anak-anak mati ditembaki. Bahkan janin bayi di dalam perut ibunya dikeluarkan dengan paksa dan dijadikan bola tendang. Bayangkan, kebiadaban apa lagi yang bisa menandinginya?
Sesungguhnya peradaban barat itu bertqanggung jawab atas semua ini. Tangan mereka kotor dengan darah manusia, korban nafsu angkara murka.
Kasih sayang yang sesungguhnya hanya ada di dalam Islam. Sebuah agama yang terbukti secara pasti telah berhasil menjamin keamanan Palestina selama 14 abad lamanya. Di mana tiga agama besar dunia bisa hidup akur, rukun dan damai. Palestina baru kembali ke pergolakannya justru setelah kaum yahudi menjajahnya di tahun 1948.
Bahkan gereja Eropa di masa kegelapan (Dark Ages) pun tidak bisa melepaskan diri dari cipratan darah manusia, ketika mereka mengeksekusi para ilmuwan yang dianggap menentang doktrin gereja. Tanyakan kepadaGalileo Galilei, juga kepada Copernicus, apa yang dilakukan geraja kepada mereka? Apa yang menyebabkan kematian mereka? Atas dosa apa keduanya harus dieksekusi? Keduanya mati lantaran mengungkapkan kebenaran ilmu pengetahuan, sedangkan ilmu pengetahuandianggap tidak sesuai dengan kebohongan gereja.
Kalau kepada ilmuwan gereja merasa berhak untuk membunuhnya, apatah lagi dengan orang kebanyakan. Lihatlah bagaimana pemuda Eropa dikerahkan untuk sebuah perang sia-sia ke negeri Islam, perang salib. Lihatlah bagaimana nyawa para pemuda itu mati konyol, karena dibohongi untuk mendapatkan surat pengampunan dosa, bila mau merebut Al Aqsha.
Sejarah kedua agama itu, berikut sejarah Eropa di masa lalu kelam dan bau anyir darah. Sejarah hitam nan legam…
Bandingkan dengan sejarah Islam, di mana anak-anak bermain dengan bebas di taman-taman kota, meski orang tua mereka lain agama. Bandingkan dengan sejarah perluasan masjid di Mesir yang tidak berdaya lantaran tetangga masjid yang bukan muslim keberatan tanahnya digusur. Bandingkan dengan pengembalian uang jizyah kepada pemeluk agama Nasrani oleh panglima Abu Ubaidah Ibnul Jarah, lantaran merasa tidak sanggup menjamin keamanan negeri.
Siapakah yang menampung pengungsi Yahudi ketika diusir dari Spanyol oleh rejim Kristen? Tidak ada satu pun negara yang mau menampung pelarian Yahudi saat itu, kecuali khilafah Turki Utsmani. Sebab meski tidak seagama, Islam selalu memandang pemeluk agama lain sebagai manusia juga. Mereka harus dilindungi, diberi hak-haknya, diberi makan, pakaian dan tempat tinggal layak. Syaratnya hanya satu, jangan perangi umat Islam. Dan itu adalah syarat yang teramat mudah.
Maka kalau kita bicara cinta dan kasih sayang, Islam lah bukti nyatanya.

Minggu, 08 Februari 2015



Nama: Rizky azhar saragih
Npm : 1451014
Mata kuliah : Hukum islam
Judul kasus : analisis tentang kasus nikah siri ayu azhari
 
 

Definisi dari nikah siri
UU Pernikahan No 1 tahun 1974 Pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” 
Menikah dari segi bahasa berarti  Ikatan/Simpul. Dari segi Syara’, nikah adalah suatu ikatan atau akad yang menghalalkan pergaulan dan pembatas hak dan kewajiban serta tolong-menolong diantara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram.  Sedangkan tujuan menikah adalah menciptakan keluarga sakinah, mawadah, warahmah diharapkan  lahir keturunan yang jelas nashabnya.
Menikah dikatakan sah jika memenuhi syarat dan rukun-rukunnya. Adapun rukun nikah diantaranya yaitu: adanya seorang laki-laki sebagai mempelai pria, dua orang saksi, wali pengantin perempuan, ijab qabul.
Begitu sakralnya arti pernikahan bagi manusia, karena salah satu yang membedakan dengan binatang adalah pernikahan. Tak heran bila orang yang tidak menikah tapi melakukan tindakan seperti layaknya orang yang terikat tali pernikahan (baca: Kumpul Kebo), akan mendapat sangsi sosial dan sangsi dari Tuhan berupa Dosa Besar.
Lalu bagaimana dengan nikah syiri yang marak melanda masyarakat di Indonesia umumnya dan para selebriti khususnya ?
Secara harfiah “sirri” itu artinya “rahasia”.  Jadi, nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga,karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.  Seperti terikat kontrak dalam pekerjaan misalnya  ikatan dinas.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.  
Pernikahan Tanpa Wali
Adapun fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali. Sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:  “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Makna semacam ini dipertegas oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. Rasulullah saw pernah bersabda:  “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.

Dalam hal pengertian Nikah Siri (Kawin Rahasia) berarti perkawinan diam-diam tanpa saksi dan ini menurut kesepakatan Ahlul Ilmi dari kalangan Sahabat Nabi dan Tabi’in jelas tidak sah (Ensiklopedi Ijmak, tentang Penyaksian Nikah : 471).

Nikah syiri model ini biasanya dengan alasan karena tidak disetujui oleh wali pengantin  perempuan, meskipun ada jalan keluarnya yaitu melalui wali hakim, tapi biasanya wali hakim yang paham dan bekerja sesuai dengan prosedur yang benar akan meminta surat pelimpahan wewenang dari wali yang sebenarnya dan meneliti dengan sebenar-benarnya penyebab pernikahan tersebut harus dilakukan.
Nikah Tanpa Dicatatkan di KUA atau Catatan Sipil
Fakta kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat dan telah memenuhi rukun nikah  namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil atau sering disebut nikah di bawah tangan. 
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain yang  dokumen resminya dikeluarkan oleh negara. Bukti ini akan sangat bermanfaat bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum di hadapan majelis peradilan. Ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya bisa diselesaikan dengan mudah berdasarkan hukum positif. 
Pernikahan yang tidak dicatat secara resmi oleh KUA atau  Catatan Sipil  banyak dilakukan pada jaman dulu. Mungkin kakek nenek kita pun mengalaminya. Tapi masalah rukun nikah dan disyiarkan kepada umum tetap dilakukan. Misalnya dengan mengadakan kenduri mengundang tetangga sekitar.  Alasan yang paling banyak ditemui adalah faktor biaya, keadaan darurat seperti perang, enggan dengan prosedur pengurusan, dll.
Berbeda dengan fenomena yang melanda para selebritis kita, seperti Dewi Persik-Aldi Tahir. Karena faktor apakah mereka tidak mencatatkan pernikahannya dan melakukannya secara sembunyi-sembunyi ? Apakah biaya ? mustahil karena secara ekonomi mereka sangat mapan. Negara perang (tidak aman)? enggan dengan prosedur ? mungkin kalau mereka yang meminta orang lain yang biasa mengurus dalam 1 jam prosedur pengurusan selesai.  Lalu karena alasan apa mereka memilih model ini ?
Menurut  penuturan Dewi-Aldi di infotainment, mereka melakukan nikah syiri karena takut melakukan Zina, Padahal tidak ada yang menghalangi keduanya menikah secara resmi. Aldi lajang dan Dewi resmi janda. Pernikahan syiri yang dilakukan Juli 2008  baru diketahui umum Februari 2009 ini. Akibatnya menimbulkan polemik besar  karena September – Desember 2008 Dewi pun menjalin hubungan dengan laki-laki asal belanda yang diakui adalah tunangannya. Baru-baru ini                           laki-lakitersebut juga mengakui telah menikahi Dewi secara syiri pada bulan ramadhan 2008. Setelah dikonfirmasi mengenai hal ini, menurut dewi, waktu itu pernikahannya dengan Aldi telah berakhir karena Dewi sudah ditalak/dicerai oleh aldi.  Sedang pernikahan sekarang karena aldi meminta rujuk.
Dari kasus di atas, terlihat begitu mudahnya proses kawin cerai. Seperti hanya membeli barang, sudah dipakai bila tidak suka dikembalikan.  Setelah dipikir-pikir  dibuang saying- lalu di ambil lagi.  Untungnya, selama perkawinan tersebut belum diketahui khalayak, Dewi tidak hamil.
Berbeda dengan Rhoma – Angel Elga,  Sandi Harun - Tommy Soeharto,  Bambang Tri - Mayang Sari,  Moerdiono - Machica Mohtar. Keempatnya memiliki kesamaan, yaitu masih terikat pernikahan yang resmi dengan istri yang sah. Model ini juga banyak dilakukan oleh pegawai negeri yang ingin memiliki istri lebih dari satu. Pernikahan dilakukan secara diam-diam, rahasia, karena ada status yang disembunyikan, dan  adanya undang-undang yang menghalangi.
Kecuali pasangan Bambang Tri – Mayang, ketiga pasangan lainnya telah berakhir dengan  perceraian, bahkan sekarang Sandi Harun dan Machica Mokhtar belum berhenti berjuang untuk mendapatkan pengakuan status anak hasil pernikahan syiri mereka secara hukum. Tentunya sampai saat ini sulit untuk didapatkan.  Jangankan secara hukum negara,  bahkan Tomi dan Moerdiono ayah biologisnya, seolah enggan dan mengelak mengakui bahwa anak tersebut memang benar adalah anak dari benih mereka.  Lucunya pernikahan syiri terkuak ketika rumah tangga rahasia tersebut  telah berakhir. Biasanya yang membongkar adalah pihak istri syiri karena merasa dirugikan akibat perceraian.  Tapi apalah daya, mau menuntut kepada siapa. Bodohnya perempuan yang nikah rahasia ,  saat bahagia hanya dibagi berdua,  mengapa harus ribut-ribut  dan menebar air mata duka saat suami tak lagi ada.  
Menurut Ustaz Abu Bakar Ba’asyir jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. "Itu namanya pengecut," ujarnya. 
Kasus nikah syiri yang lain yaitu Uniqie Prisila-Bucek deep, Yuni Syara – Hendri Siahaan. Ayu Azhari – Temu, Ayu Azhari – Mike Tramp dikarenakan perbedaan agama dan kerumitan mengurus nikah secara legal karena beda kewarganegaraan. Meski akhirnya Yuni  melegalkan pernikahan mereka di luar negeri. Sedangkan Uniqie – Bucek dan Ayu azhari-Temu (suami kedua) mengakhiri pernikahan syiri mereka dengan surat cerai kesepakatan saja.  Meskipun mereka bercerai dengan baik-baik, dan suami tetap bertanggung jawab dengan nafkah anak, tetap saja mengenai status anak secara legal tidak jelas. Hal ini yang dialami oleh Ayu Azhari ketika mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah. Saat pihak sekolah mensyaratkan adanya akte kelahiran, di dalamnya tidak bisa dicantumkan nama ayah karena tidak memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh catatan sipil atau KUA.  Hal ini rupanya memberi  pelajaran yang berharga pada pernikahan Ayu Azhari yang ketiga, meski didahului dengan nikah syiri dengan Mike Tramp yang mualaf,  akhirnya Ayu mendaftarkan pernikahannya di KUA. 
Fakta ketiga. Kasus nikah syiri  Henky Kurniawan dan Cristy Jusong. Menurut mereka karena alasan terikat kontrak dalam pekerjaan yaitu model iklan salah satu kosmetik yang mensyaratkan status belum/tidak menikah selama menjalani kontrak. Meskipun akhirnya mereka menikah secara resmi. Hal ini juga sering dilakukan oleh para calon pramugari yang menjalani ikatan dinas.
Apapun alasannya,  pernikahan secara agama sebaiknya diumumkan (walimah). Karena sebagian ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya wajib. Ada juga yang berpendapat hukum  walimah adalah sunnah muakaddah. Berdasarkan sabda Rasulluloh,  “Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.(HR. Imam Bukhari dan Muslim). Menikah adalah ibadah, untuk kebaikan, menyempurnakan agama, menghindarkan zina, memelihara kehormatan, untuk melanjutkan keturunan, menambah saudara, menambah kebahagiaan,  maka bila kita melakukan sebuah kebenaran pasti kita tidak akan takut bila orang lain mengetahuinya . kenapa harus sembunyi-sembunyi   seperti  maling.
Keuntungan dari penyiaran pernikahan antara lain (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum. 
Menurut  psikiater yang juga ulama dan konsultan pernikahan Prof Dr Dadang Hawari , hukum pernikahan siri ini tidak sah. ”Telah terjadi upaya mengakali pernikahan dari sebuah prosesi agung menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu manusia,” ujarnya.
Menurut  Dadang, riwayat pernikahan siri zaman dahulu berbeda dengan sekarang. Dulu belum ada negara dan belum ada administrasi yang mengaturnya. Namun kini, segala urusan termasuk pernikahan sudah diatur dan harus tercatat secara resmi. ”Bukan hanya untuk kepentingan negara melainkan juga demi menjaga kehormatan wanita,” tegasnya.
Dalam UU Perkawinan, pasal 3 dinyatakan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan demikian sebaliknya. Kalaupun pria tersebut hendak menikah lagi untuk yang kesekian kalinya, dalam pasal 4 diatur bahwa ada syarat bagi si pria untuk melakukannya.Syarat tersebut antara lain harus mendapatkan izin pengadilan setempat, kemudian si istri tidak dapat melahirkan keturunan, tidak bisa melakukan kewajiban sebagai seorang istri, serta memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.Kalaupun kemudian semua syarat itu terpenuhi, dalam pasal 5 juga diatur bahwa pernikahan tersebut juga harus mendapat izin sang istri. Selain itu, ada kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan istri dan anak mereka, serta suami bisa berlaku adil kepada istri dan anak-anak mereka. Persyaratan inilah yang harus dipenuhi oleh pria-pria yang akan menikah lagi. Namun karena dirasa sulit dan merepotkan. banyak pria yang demi untuk menikah lagi, pada akhirnya membuat keterangan palsu atau menikah kucing-kucingan. Inilah yang menurut Dadang menjadi alasan haramnya nikah siri.
Ia menilai fenomena nikah siri yang kini terjadi di masyarakat Indonesia sudah disalahgunakan. ”Sekarang ini nawaitu-nya (niat) sudah benar-benar salah. Mereka yang menikah untuk yang istri kedua, dan seterusnya sebagian besar menikah dengan alasan hawa nafsunya,” ujar Dadang. 
Berbeda dengan  Dadang Hawari, KH Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai pernikahan siri halal, karena Islam tidak pernah mewajibkan sebuah pernikahan harus dicatatkan secara negara. ”Nikah siri itu sah-sah saja dan halal,”ujarnya. Menurut Tohir, pernikahan siri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari zina. ”Daripada selingkuh atau berzina, lebih baik dinikahkan secara sah.”
Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa nafsu. Menurutnya, pernikahan siri yang semacam itu, tetap sah secara agama, namun pernikahannya menjadi tidak berkah. ”Sah dan halal secara agama namun pernikahannya tidak membawa keberkahan kepada yang melakukannya,” tegasnya.
Kerugian wanita dan anak yang terlibat dalam ikatan nikah siri ini antara lain;
  • Pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum, sehingga  tidak dianggap sebagai isteri yang sah.
  • Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.
  • Isteri dari hasil nikah siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak pernah terjadi.
  • Kerugian dalam aspek sosial yang harus ditanggung oleh seorang wanita yang terikat hubungan nikah siri adalah sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Biasanya, wanita yang tinggal serumah dengan suami siri akan dianggap sebagai isteri simpanan, atau kumpul kebo.
  • Kerugian yang harus ditanggung oleh anak dari hasil nikah siri adalah, akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan pada akhirnya, anak tersebut hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Secara hukum, anak tersebut tidak  memiliki hubungan dengan sang  ayah. Hal ini sesuai dengan UU Pernikahan pasal 42 dan pasal 43 ayat 1 berikut: Pasal 42: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”Pasal 43 ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Akte kelahiran si anak pun hanya akan dicantumkan nama ibunya saja, sedangkan nama sang ayah tidak ada. Selain itu, status anak pun akan tertulis sebagai anak di luar nikah. Hal ini juga banyak sekali mengakibatkan melekatnya cap negatif masyarakat terhadap anak tersebut, yaitu sebagai anak haram. Status sosial anak tersebut tentu saja akan membuat sang anak menderita dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan mungkin sepanjang hidupnya.
  • Status si anak yang tidak jelas di mata hukum, tentu saja akan menimbulkan lemahnya hubungan antara si anak dengan sang ayah. Dan seandainya, suatu saat sang ayah tidak mengakui bahwa anak tersebut bukanlah anak kandungnya, maka sang anak tidak akan memiliki kekuatan apa-apa yang dapat  ia gunakan untuk melakukan pembelaan atau melakukan gugatan.
  • Dan yang paling merugikan si anak adalah, bahwa anak tersebut tidak memiliki hak atas nafkah, biaya pendidikan, biaya kehidupan, dan warisan dari sang ayah.
Suami  sangat mudah mengambil keuntungan dari nikah siri, seperti memberikan kebebasan kepada  suami untuk menikah lagi. Sang isteri tidak memiliki hak untuk menolak pernikahan tersebut. Selain itu, sang suami juga dapat lepas tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak dari hasil nikah sirinya. Suami  tidak akan repot dengan masalah pembagian harta gono-gini, harta warisan, dan lain-lain. Sang isteri dan anak tidak akan memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan pernikahan dan statusnya.
Pernikahan syiri dari awal proses dan niat melakukannya saja merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan karena tidak adanya penghargaan, hak-hak  yang selayaknya diterima oleh calon pengantin perempuan apalagi sampai dilakukan, efek negatifnya  akan dirasakan sepanjang hidup apalagi bila sampai mempunyai anak. Tidak ada keuntungan dan dampak positif  bagi perempuan yang menikah syiri kecuali dia siap mengorbankan dirinya untuk menderita selamanya demi kenikmatan sesaat – hanya untuk menghalalkan hubungan sex semata.
Jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya, maka negara wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara. Hal ini sudah sering dilakukan seperti pernikahan masal dan pernikahan ulang para  pemulung dan gelandangan. 
Negara dalam menangani kasus nikah syiri ini sangat tegas, dengan tidak adanya celah bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum. Bahkan Departemen Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden.  Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan. Yaitu  kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta, dimana sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak
Nikah Siri adalah nikah secara diam-diam atau dirahasiakan. Kata Siri berasal dari bahasa Arab, Sirr, yang artinya rahasia.

Dalam
 kamus bahasa Indonesia, siri artinya (1) sistem nilai sosiokultural kepribadian yang merupakan pranata pertahanan harga diri dan martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat dalam masyarakat Bugis; (2) keadaan tertimpa malu atau terhina dl masyarakat Bugis dan Makassar.

Masyarakat memahami Nikah Siri sebagai sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias "nikah di bawah tangan". Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama, tapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara).

Ada juga pemahaman, nikah siri adalah nikah tanpa wali pihak istri. Jika nikah siri tanpa wali begini, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum negara.

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil (tidak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil”. (HR Khomsah).

Jika nikah tanpa dicatat negara (KUA) alias diam-diam, namun ada wali sah, menurut syariat Islam itu sah selama memenuhi Rukun Nikah:


  1. Ada Wali, 
  2. Dua orang saksi, 
  3. Ijab qabul. 

Risalah Islam mengajarkan, pernikahan harus diumumkan dan sebagai “alat bukti” (bayyinah) sudah sah sebagai pasangan suami-istri sekaligus menghindari fitnah.

Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan Walimatul ‘Ursy. “Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Nikah Siri banyak risikonya, seperti dalam kasus sengketa pernikahan, hak waris, dan sebagainya yang diurus oleh pengadilan agama –karena tidak ada “alat bukti” buku nikah. Jika ada buku nikah, padahal nikah tidak di KAU, maka dipastikan buku nikahnya palsu dan ini sebuah kebohongan/penipuan yang hukumnya  
Analisis Status Kewarganegaraan Ayu Azhari dan Anak dari Hasil Pernikahannya dengan Mike Tramp
Analisis  
A. Latar Belakang Masalah
Menurut  Ensiklopedia  Bahasa  Indonesia Ayu  Azhari (dilahirkan
sebagai Siti  Khadijah,  lahir  di Jakarta, 19  Nopember 1969;  umur  43  tahun)
adalah seorang aktris, model, dan penyanyi asal Indonesia. Saudaranya, Sarah
Azhari, Ibra  Azhari, Rahma  Azhari juga  aktris.Ayu  menikah  tiga  kali.  Dari
semua  pernikahannya  ia  memperoleh  enam  anak  yaitu  Axel  Gondokusumo
(dari  pernikahan  dengan Djody  Gondokusumo),  Sean  Azad,  Mariam  Nur  Al
Iman  dan  Sulaiman  Atiq  (dari  pernikahan  dengan Teemu  Yusuf  Ibrahim)
serta  Isabelle  Tramp  dan  Lennon  Tramp  (dari  pernikahan  dengan Mike
Tramp) Mike Tramp (lahir di Copenhagen, Denmark, 14 Januari 1961; umur
52 tahun), adalah penyanyi  yang bernyanyi untuk White  Lion berkebangsaan
Denmark.  Dia  adalah  satu-satunya  anggota  yang  tersisa  di White  Lion yang
berada di  band ketika  mereka pertama kali dibuat. Setelah  White  Lion  bubar
pada  tahun  1992  ia  bergabung  dengan  sebuah  band  baru  bernama Freak  of
Nature,  setelah  band  ini  bubar  ia  memilih  karir  solo.  Pada  tahun  1999  ia
membawa  White  Lion  kembali  dengan  anggota  baru,  dan  membuat  album
White Lion  baru  yang  disebut  "Return  of  Pride"  pada  tahun  2008.       Mike
Tramp  bertempat  tinggal  di  Melbourne,  Australia.  dan  ia  menikah
dengan Ayu Azhari dan memiliki tiga orang anak.

  Kewarganegaraan Ayu Azhari
Berdasarkan Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor  12  Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik  Indonesia Pasal  26 ayat  1  yang
berbunyi “Perempuan  Warga  Negara  Indonesia  yang  kawin  dengan  laki-laki
warga  negara  asing  kehilangan Kewarganegaraan  Republik  Indonesia  jika
menurut  hukum  negara  asal  suaminya,  kewarganegaraan  istri  mengikuti
kewarganegaraan  suami  sebagai  akibat  perkawinan  tersebut”. Maka  status
kewarganegaraan  Ayu  Azhari  bergantung  pada  hukum  kewarganegaran
negara  sang suami.  Jika  hukum  kewarganegraan  negara  suami  Ayu  Azhari
(Mike  Tramp)  menetapkan  bahwa  tidak  terjadi  perubahan  terhadap  status
kewarganegaraan  sang  isteri.  Maka,  secara  otomatis  status  kewarganegaraan
Ayu  Azhari  masih  sebagai  Warga  negara  indonesia. Akan  tetapi,    jika
sebaliknya  yaitu  negara  Mike  Tramp  mengakui  bahwa  akibat  perkawinan
menyebabkan  kewarganegaraan  istri mengikuti  kewarganegaraan  suami
menyebabkan  Ayu  Azhari  kehilangan  kewarganegraanya  sebagai  WNI.
Namun  bukan  Berarti  Ayu  Azhari  tidak  dapat  memilih  kewarganegaraannya
sebagai  WNI  walaupun  negara  suaminya  mengakui  perubahan
kewarganegaraan  mengikuti  suami, karena    Menurut  Undang-undang  no  12
tahun 2006 pasal 26 ayat 3 dan 4:
Ayat  3  :  Perempuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  atau  laki-laki
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  jika  ingin  tetap  menjadi
Warga Negara  Indonesia  dapat  mengajukan  surat  pernyataan
mengenai  keinginannya  kepada  Pejabat  atau  Perwakilan
Republik  Indonesia  yang  wilayahnya  meliputi  tempat  tinggal
perempuan  atau  laki-laki  tersebut,  kecuali  pengajuan  tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 
Ayat (4) :  Surat  pernyataan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dapat
diajukan  oleh  perempuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
atau  laki-laki  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  setelah  3
(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung. 

Hal ini juga berdasarkan UU RI No 62 Tahun 1958 Pasal 8 ayat 1 Yaiyu :
Ayat1: Seorang  perempuan  warga-negara  Republik  Indonesia  yang  kawin
dengan  seorang  asing  kehilangan  kewarga-negaraan  Republik
Indonesianya,  apabila  dan  pada  waktu  ia  dalam  1  tahun  setelah
perkawinannya  berlangsung  menyatakan  keterangan  untuk  itu,
kecuali  apabila  ia  dengan  kehilangan  kewarga-negaraan  Republik
Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
  Status Kewarganegaraan Anak Ayu Azhari dan Mike Tramp. 
Secara  umum  Undang  Undang Republik  Indonesia  menyatakan
bahwa anak itu mengikuti hukum kewarganegaraan ayahnya sebelum anak itu
berumur 18 tahun dan belum menikah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Republik  Indonesia  Nomor  62  Tahun  1958  Tentang  Kewarga-Negaraan
Republik  Indonesia  Pasal  13  ayat 1  yang  berbunyi:  “Anak  yang  belum
berumur  18  tahun  dan  belum  kawin  yang  mempunyai  hubungan  hukum
kekeluargaan  dengan  ayahnya  sebelum  ayah  itu  memperoleh  kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan
tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
anak-anak  yang  karena  ayahnya  memperoleh  kewarga-negaraan  Republik
Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan”. 
Dan juga dijelaskan dalam  UU RI No 12 Tahun 2006 pada Bab II 
Pasal  4E : bahwa “warga  negara  Indonesia  adalah Anak  yang  lahir  dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi  ayahnya  tidak  mempunyai  kewarganegaraan  atau  hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut”. 
Dalam  pasal  ini  yang  menjadi  acuan  dalam  menentukan  kewarganegaraan
seorang  anak  ialah  kewarganegaraan  ayahnya,  baru  melihat  ibunya  jika
hukum  kewarganegaran  ayahnya  tidak  memberikan  kewarganegaraan
terhadap anaknya. 
Jadi  dari  Undang-undang  tersebut  dapat  kita  tarik  kesimpulan
bahwa  anak  Ayu  Azhari  dengan  Mike  tramp  mengikuti  berkewarganegaraan
ayahnya  yaitu  Mike  Tramp.  Apalagi,  ada  keterangan  dalam  Ensiklopedia
Bahasa Indonesia bahwa anak tersebut di lahirkan bukan di Negara Indonesia.
Baru  setelah berusia 18  tahun  anak  Ayu  Azhari  dapat  memiilih  sendiri  mau
menjadi kewarganegaraan ayah atau ibunya.  
status pernikahan siri kalau mau cerai
A. Kalau memang suami sudah meninggalkan istri dan tidak mau menafkahi istri dan anaknya, maka sebaiknya istri mengirim utusan ke suami agar supaya suami menceraikan saja. Setelah suami menceraikan, maka pihak istri boleh menikah lagi dengan pria lain dengan syarat masa iddah sudah habi.

B. Kalau suami menolak untuk mentalak istri, maka istri bisa melakukan gugat cerai dengan salah satu dua cara. Cara pertama: melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan isbat nikah. Cara kedua, dengan cara hakam (mengirim utusan) dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan.
1. Selagi belum terjadi perceraian antara perempuam itu dengan suaminya, maka tidak boleh dan tidak sah menikah dengan lelaki lain. Itu sudah jelas aturannya dalam Al-Quran. Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

2. Agar urusannya lebih mudah dan status hukum istri dan anak menjadi kuat, maka sebaiknya pernikahan siri tersebut diresmikan terlebih dahulu ke pemerintah dengan cara melakukan isbat nikah dan sekaligus mengajukan gugat cerai.

Keuntungan isbat nikah adalah isbat nikah untuk pasangan nikah siri berlaku surut. Artinya jika saat isbat nikah pasangan siri tadi sudah memiliki anak, otomatis anak tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak-hak kependudukan lainnya. Setelah dilakukan isbat nikah dan pernikahan keduanya diakui negara, maka proses perceraian pun akan menjadi lebih mudah sama dengan yang resmi.

Prosedur Cara Melakukan Isbat Nikah

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Syarat-syarat Isbat Nikah

1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5. Membayar biaya perkara;
6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

Dasar hukum: Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk (UU 22/1946) dan Pasal 7 KHI.

Siapa yang Dapat Mengajukan Isbat Nikah dan Berapa Biayanya?

Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.

Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma-Cuma/prodeo.

Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.

Ketua PA, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/ sidang berakhir.

Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah. (Sumber: http://goo.gl/81FKWh)

Gugat Cerai Nikah Siri dengan Hakam dan Tanpa Isbat Nikah

Kalau suami / istri tidak mau melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, maka gugat cerai istri pada suami dapat dilakukan melalui dua orang hakam atau muhakkam. Salah satu hakam adalah utusan dari atau mewakili suami; sedangkan hakam yang satunya mewakili istri.

Caranya, mengangkat dua orang yang statusnya sebagai hakam dari pihak suami dan istri, yang kapasitas keduanya sama dengan hakim. Kedua hakam sebaiknya orang yang mengerti agama dan dikenal adil dan tahu apa tugas-tugas yang harus dilakukan.

Tentang hakam, dalam QS An-Nisa 4:35 Allah berfirman:
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما , إن الله كان عليما خبيرا

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Kedua hakam ini berfungsi menjadi wakil dari suami dan istri apakah akan terus melanjutkan perkawinan atau akan cerai. Dengan kata lain, kedua hakam ini memiliki otoritas untuk memutuskan perkara suami-istri yang diwakili.

Kedua hakam hendaknya dipilih oleh masing-masing suami dan istri. Namun boleh tanpa pilihan suami-istri. Dan suami-istri menyerahkan keputusan kepada keduanya apakah akan bercerai atau melanjutkan pernikahan. Menurut mazhab Maliki, hakam dari pihak suami boleh menceraikan tanpa izin dari si suami; sedangkan hakam dari pihak istri boleh melakukan gugat cerai (khuluk) tanpa kerelaan pihak istri apabila semua itu dianggap yang terbaik.

Al-Baghawi dalam Tafsirnya, hlm. 2/210, menyatakan:
والقول الثاني : يجوز بعث الحكمين دون رضاهما ، ويجوز لحكم الزوج أن يطلق دون رضاه ولحكم المرأة أن يخلع دون رضاها ، إذا رأيا الصلاح ، كالحاكم يحكم بين الخصمين وإن لم يكن على وفق مرادهما ، وبه قال مالك

Artinya: Boleh mengutus dua hakam tanpa ijin pasutri. Dan boleh bagi hakamnya suami melakukan talak tanpa ridho suami; dan boleh bagi hakamnya istri melakukan gugat cerai dengan khuluk tanpa ijin pihak istri apabila keduanya menganggap itu yang baik sebagaimana keputusan hakam di antara dua orang yang berkonflik walaupun tanpa persetujuan kedua pihak. Ini adalah pendapat Imam Malik.
Bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan siri
Menurut Menteri Dalam Negeri di era bapak sby  Gamawan Fauzi mengatakan, anak dari pernikahan siri kini dapat menuntut hak perdata dari ayahnya. Pemerintah akan menerbitkan akta kelahiran yang mencatat nama ayah dari anak hasil pernikahan siri.

"Undang-Undang (Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan) memerintahkan pengakuan anak untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Dia mengatakan, hal itu untuk melindungi hak perdata anak. "Dengan pengakuan anak dimaksud, anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, akta tersebut akan mencatat nama ayah anak hasil nikah siri. Restuardy mengungkapkan, klausul tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan.

"Ini impliakasi atas putusan MK yang menyatakan ayah mempunyai tanggung jawab perdata terhadap anaknya meski anak di luar nikah," kata birokrat yang akrab disapa Ardy itu.

Dia mengatakan, saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksana aturan itu.

MK memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung sepanjang dapat dibuktikan. Putusan itu dibacakan Februari 2013 lalu.

Uji materi UU Perkawinan itu diajukan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. Muhammad Iqbal merupakan putra dari pernikahan antara Machica dengan bekas Menteri Sekretaris Negara, almarhum Moerdiono. Pemohon meminta Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR akhirnya mengesahkan UU Adminduk, Selasa (26/11/2013) lalu. Selain mengatur soal pengakuan anak hasil nihak siri, UU itu juga menetapkan kartu tanda penduduk (KTP) berlaku seumur hidup.