Kamis, 25 September 2014

Teori Hukum Murni Hans Kelsen (5) Hirarki Norma dan Proses Pembentukan Hukum



Hirarki Norma dan Proses Pembentukan Hukum
Deskripsi Kelsen mengenai proses hukum sebagai sebuah hirarki norma-norma, keberlakuan setiap norma (terlepas dari norma dasar) bersandar pada norma yang lebih tinggi, dan setiap level dalam hirarki yang mewakili pergerakan dari keumuman utuh menjadi individualisasi yang semakin meningkat, kadang kala disalahpahami bahwa interpretasi dan aplikasi aturan umum adalah sebuah karakter mekanik semata. Hal ini sangatlah jauh dari pandangan Kelsen. Sebaliknya, Kelsen menunjukkan bahwa, meskipun hukum memiliki keunikannya sendiri dalam mengatur hasil ciptaannya, norma yang lebih tinggi dapat menentukan ciptaan dan konten normal in hanya pada level tertentu. Sejauh terdapat diskresi atau pun pilihan terhadap aturan yang diaplikasikan, fungsi norma dalam menciptakan berkaitan dengan karakter politis. Hal ini tampak jelas dalam cara Mahkamah Agung Amerika Serikat menginterpretasikan Undang-Undang, namun ini sama saja dengan aplikasi hukum oleh pihak yang berwenang. Dan fungsinya tidak berhenti hanya pada tataran absah saja sebab hal ini masih berada dalam kerangka norma-norma.  
Kelsen tidak meniadakan nilai sosiologi hukum. Sosiologi hukum berdiri berdampingan dengan yurisprudensi normatif dan tak dapat saling menggantikan. Yurisprudensi normatif berkaitan dengan keabsahan dan sosiologi hukum berkaitan dengan keampuhan, namun keduanya saling terhubung, sebab sosiologi hukum mengandaikan konsep normatif hukum. Namun Kelsen menarik garis perbedaan antara peran ilmuwan hukum dengan pihak berwenang yang menciptakan hukum, misalnya hakim. Ilmuwan hukum hanya dapat mendeskripsikan namun tidak menegakkan, dan, oleh sebab itu, mereka tidak dapat melaksanakan hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak yang kedua. Ilmuwan hukum harus menerima segala keputusan sebagai sesuatu yang sah sebab hal tersebut berada di luar kuasanya untuk menyatakan apakah hal tersebut berada dalam kerangka norma umum yang sedang dipertanyakan. Dan meskipun mereka dapat memberikan kemungkinan interpretasi mereka harus menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang dalam menciptakan hukum untuk mengambil keputusan, sebab mencoba mempengaruhi wewenang ini berarti melaksanakan fungsi politis dan bukannya fungsi hukum. Kelihatannya dalam hal ini tindak penolakan ikut terlibat dalam porsi ilmu hukum yang tampaknya sulit merelakan, dan nampaknya menyebabkan para penasihat hukum berdebat mengenai sebuah kasus sebagai potisi, daripada sebagai pengacara.

Teori Hukum Murni Hans Kelsen (4) Norma dan Norma Dasar



Norma dan Norma Dasar
Norma adalah peraturan yang ditetapkan untuk mengatur bagaimana seseorang berperilaku dan oleh karenanya hukum positif adalah tata tertib normatif yang mengatur tindakan manusia dalam cara tertentu. Sebuah norma adalah sebuah proposisi “harus”: norma tidak mengekspresikan apa yang, atau apa yang harus, namun apa yang harus akan terjadi, dalam keadaan-keadaan tertentu; keberadaannya hanya dapat diartikan dari keberlakuannya, dan hal ini mengacu pada hubungannya dengan sistem dari norma-norma yang menjadi bagian-bagiannya. Norma tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara faktual, namun norma semata-mata diturunkan dari norma lainnya, dan oleh sebab itu, menjadi absah.
Namun jika sebuah norma hanya dapat diturunkan dari norma lain, apakah ini berarti bahwa seseorang dapat meneruskan penurunan ini ad infinitum? Secara teoritis, ya, namun, dalam praktiknya, sebab norma berkaitan erat dengan tindakan manusia, maka haruslah ada sebuah norma mutlak yang didalilkan sebagai dasar pijakan bagi norma-norma lainnya. Inilah yang menjadi norma dasar. Sejauh yang dianut oleh sistem hukum norma dasar ini mesti bersifat sebagai hukum agung, sebab ex hypothesi norma dasar ini tidak diturunkan dari norma hukum yang lain. Namun Kelsen tidak semudah itu menuding bahwa pilihan norma dasar ini bukanlah sesuatu yang arbitrer. Justru sebaliknya, norma dasar ini harus dipilih oleh para ilmuwan hukum berdasar prinsip keampuhan, yaitu bahwa aturan hukum secara keseluruhan mesti berpijak pada asumsi bahwa pada kebanyakan kekuatan keampuhannya, orang-orang akan bertindak sesuai dengan norma tersebut. Norma dasar bersifat non-positif dan oleh karenanya bukanlah urusan ilmu hukum, namun norma dasar memang sesungguhnyalah ada untuk memberi kesatuan terhadap sistem hukum dan dalam menarik garis batas untuk norma-norma yang menjadi subjek ilmu hukum. Pilihan akan norma dasar juga memiliki implikasi penting dalam menentukan relasi hukum nasional Negara hingga hukum internasional. Jika norma dasar sesuai dengan undang-undang setiap Negara, maka tidak akan ada tumpukan pluralistik dalam sistem hukum mandiri. Sementara jika norma tersebut dipilih sebagai dasar hukum internasional, maka akan tercipta sebuah tata dunia monistik, yang akan menjadi dasar pijakan hukum nasional setiap Negara. Kelsen, meski demikian, tidak menjabarkan secara jelas mengenai sejauh apa pilihan norma tersebut ditentukan terlebih dahulu oleh prinsip kefektifan, meskipun fakta bahwa setiap Negara tunduk untuk menganggap diri mereka sendiri terikat oleh hukum internasional (tunduk terhadap konstruksi mereka sendiri mengenai apa yang seharusnya menjadi aturan), mungkin saja terdengar seperti mendengungkan sistem monistik, tanpa diragukan lagi sangat didukung oleh Kelsen sendiri, dalam prinsip-prinsip ini.
Kelsen, sebagai positivis filsosofis sejati, menolak segala entitas metafisik, seperti Negara atau hak atau kewajiban. Oleh sebab itu, imputasi sebuah tindakan terhadap Negara adalah sesuatu yang figuratif, yang, dalam konteks hukumnya semata-mata mengacu pada norma-norma tata hukum. Namun istilah “tatanan hukum” bermakna lebih luas daripada Negara, sebab Negara hanyalah sebuah tata tertib yang dipusatkan dan diberi nama Negara, dan situasi ini menafikan, misalnya, masyarakat primitif dan tata hukum internasional yang berlaku. Sekali lagi hak dan kewajiban bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, namun semata-mata ekspresi norma-norma hukum yang terkait dengan tindakan konkrit seorang individu.





Teori Hukum Murni Hans Kelsen (3) Ilmu Hukum Murni



Ilmu Hukum Murni
Tujuan Kelsen adalah ilmu hukum yang murni: bukannya teori hukum murni. Dia membayangkan bahwa tidak ada khayalan yang dapat disebut “norma murni”. Kelsen bukannya tidak tertarik terhadap keadilan atau sosiologi atau psikologi. Teori murni menjadi bentuk dasar di mana makna dapat diketahui secara ilmiah sebagai norma hukum-yang akan memiliki kontennya, meskipun konten tertentu tersebut bersyarat secara empiris, dan yang, begitu diputuskan konten tertentunya, dapat dievaluasi secara moral. Oleh sebab tersebut, “Bukannya coba mengecualikan pengalaman, konten dan keadilan sebagai sebuah pertimbangan, tapi teori murni ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap ketiga hal tersebut menjadi lebih dimungkinkan.” Oleh sebab itu, tujuan kognisi teori-norma-dilihat tanpa mengacu pada kontennya atau pada pertanyaan-pertanyaan seperti mengapa hal tersebut dipatuhi (atau tidak dipatuhi). Oleh sebab itulah Kelsen bertujuan untuk mengklarifikasi hal-hal ini bagi mereka yang tertarik sekali terhadap pertanyaan-pertanyaan ini.


Teori Hukum Murni Hans Kelsen (2) Normativisme


NORMATIVISME
Kelsen seringkali digambarkan, seperti yang telah diterangkan di edisi awal buku ini, sebagai seorang positivis. Dan jika, seperti yang dikemukakan oleh Shiner, positivisme dan, yang disebutnya, anti-positivisme bersifat lengkap terhadap kemungkinan-kemungkinan spekulasi mengenai kodrat hukum, maka Kelsen harus dikategorikan sebagai seorang positivis. Namun normativisme Kelsen secara konseptual berbeda dari tradisi empiris mengenai positivisme hukum, yang dijunjung tinggi dalam periode pasca perang oleh Hart. Kelsen menolak positivisme hukum sebab hal tersebut mencampuradukkan hukum dengan moral. Oleh karenanya Kelsen menjabarkan baik himbauan terhadap moralitas maupun terhadap fakta. Bagi Kelsen hukum terdiri dari norma-norma: sebuah norma tidak dapat ditarik dari fakta-fakta, namun hanya dapat ditarik dari norma yang lain. Hubungan antara norma-norma adalah sebuah “tuduhan,” dan bukanlah “kausalitas.” Ilmu alam berkaitan erat dengan penjelasan asal muasal dunia fisik, sementara ilmu normatif, seperti hukum atau pun etika, berkaitan erat dengan sebuah tindakan yang wajib dilakukan, berdasarkan ketentuan norma-norma. “Dalam kondisi tertentu, sebuah konsekuensi mesti terjadi. Ini adalah bentuk ketentuan dari prinsip imputasi.” Oleh sebab tersebut, hukum alam yang dulu pun ditolak, sama seperti Hume, dengan prinsip dasar bahwa menciptakan karakter objektif mengenai apa yang harus menjadi normatif adalah sebuah tindakan yang tidak logis dan tidak diperbolehkan.
Raz telah menunjukkan bahwa normativisme Kelsen dapat didukung tanpa harus mengacu pada neo-Kantianisme dalam kaitannya dengan gagasan seperti imputasi normatif. Menurut Raz, Kelsen telah mendahului “interpretasi kognitivis terhadap semua wacana normatif.” Bagi Kelsen, proposisi normatif (baik hukum atau pun moral atau lainnya) memperlihatkan “sebuah kepercayaan terhadap keberadaan norma yang absah, dan sebuah norma dapat membentuk sebuah nilai. Terdapat sebuah permasalahan dalam hal ini: jika masuknya hal-hal yang normatif dalam proposisi dijelaskan dengan fakta bahwa hal tersebut menyatakan keberadaan norma yang mengikat dengan kuasa nilai, maka proposisi hukum akan nampak seperti sebuah pernyataan moral, dan, mengutip Raz, “the law dan its existence dan content … seem to be essentially moral facts.” (“hukum dan keberadaannya dan isinya … nampaknya pada intinya adalah sebuah fakta-fakta moral.”) Bagaimana hal ini dapat disesuaikan dengan tesis “kemurnian” Kelsen? Terdapat sebuah dilema di sini: jika proposisi hukum Kelsen memiliki hal-hal normatif maka proposisi hukum tersebut menyatakan fakta-fakta moral, dan hal ini menodai “kemurnian” tesisnya. Namun, jika tidak menyatakan fakta-fakta moral, maka tidak ada hal-hal normatif yang dimasukkan. Seperti yang dikedepankan oleh Paulson: “Ide bahwa proposisi hukum mungkin mengalami kekurangan hal-hal normatif adalah sesuatu yang penuh dengan konsekuensi nun jauh di depan mata, salah satunya adalah fakta bahwa ilmu hukum akan kehilangan dasarnya dalam mengklaim status khusus sebagai ilmu normatif.” Dan teori Kelsen akan “runtuh” dalam sebuah teori yang mendekati empiris-positivis.
Raz, seperti yang akan terlihat dalam kutipan darinya dalam bab ini, menawarkan sebuah rekonstruksi dan sebuah celah melarikan diri bagi Kelsen. Dia mendorong kita untuk membayangkan sebuah sosok “yang kepercayaan moralnya identik dengan hukum.” Para ilmuwan hukum mempelajari hukum sebagai sebuah sistem normatif namun hal ini tidak mengikat mereka terhadap normativitas tersebut. Proposisi hukum yang dirumuskan oleh para ilmuwan hukum bersifat konsidional: “Jika para ahli hukum benar, maka seseorang harus melakukan hal tersebut dan seterusnya.” Atau, mengubah hal ini ke dalam bahasa yang akan digunakan oleh Kelsen: “Jika norma dasarnya absah, maka seseorang harus melakukan hal tersebut dan seterusnya.” Raz mengklaim cara ini untuk merekonstruksi ilmu hukum yang memiliki kemurnian dan menjelaskan hukum sebagai sistem normatif.

Perdagangan Internasional

Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/International_trade_law
Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama 20 tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling cepat.
Tinjauan
Hukum perdagangan internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi internasional yang lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa dikatakan bukan hanya mencakup hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tapi juga hukum yang mengatur sistem moneter internasional dan peraturan mata uang, di samping hukum pembangunan internasional.
Badan yang mengatur perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari hukum-hukum perdagangan pada masa pertengahan yang disebut lex mertacora (hukum untuk pedagang di darat) dan lex maritime (hukum untuk pedagang di laut). Hukum perdagangan modern (yang meluas melampaui pakta-pakta bilateral) mulai berlaku tidak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi pakta multilateral untuk menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)
Hukum perdagangan internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi yang berkembang di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Pada 1995, WTO, sebuah organisasi internasional resmi untuk mengatur perdagangan, didirikan. Pendirian organisasi ini merupakan peristiwa paling penting dalam sejarah hukum perdagangan internasional.
Tujuan dan struktur organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, yang juga dikenal dengan “Perjanjian Marrakesh”. Perjanjian ini tidak menetapkan aturan pasti yang mengatur perdagangan di bidang-bidang tertentu. Hal ini terbukti dari data yang terdapat dalam pakta-pakta terpisah, yang dilampirkan ke Perjanjian Marrakesh.
Perdagangan Barang
GATT telah menjadi tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir sepanjang abad 20. GATT memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek perdagangan “tidak adil” seperti dumping dan subsidi.
Perdagangan dan Hak Asasi Manusia
Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) mewajibkan agar negara-negara yang menandatanganinya memperhatikan hak kekayaan intelektual (disebut juga hak monopoli intelektual). Perjanjian yang sering menimbulkan sengketa ini membawa dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan yang sangat penting di sejumlah negara.
Penyelesaian Sengketa
Karena tidak ada hakim internasional (2004), maka cara-cara untuk menyelesaikan sengketa ditentukan berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa perdagangan internasional diselesaikan oleh masing-masing negara dan warga negara menentukan yurisdiksi berdasarkan Klausul Forum (lokasi sidang penyelesaian sengketa) yang dimuat dalam kontrak.
Selain, faktor lain dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan adanya fluktuasi mata uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul Perdagangan dapat membahayakan perdagangan antara para pihak (dalam perjanjian) pada saat salah satu pihak memperkaya diri secara tidak adil melalui fluktuasi pasar natural. Dengan menyebutkan nilai tukar yang diperkirakan terjadi selama masa berlakunya perjanjian, maka para pihak dapat memantau perubahan pada pasar melalui peninjauan ulang perjanjian atau pembagian fluktuasi nilai tukar.
TEMPO.CO, New York - Sidang Dewan Keamanan PBB secara bulat telah mengesahkan sebuah resolusi yang menegaskan sebuah komitmen untuk menghentikan gerakan militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang kini menyebut diri sebagai Negara Islam atau Daulah Islamiyah (DI). (Baca: Tim Investigasi PBB ke Irak Selidiki Suriah)
Resolusi ini, seperti dikatakan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama yang memimpin sidang, akan membuat negara-negara anggota PBB berkewajiban mencegah perekrutan dan aliran bantuan keuangan kepada para pejihad tersebut. (Baca: Bahas ISIS, DK PBB Gelar Sidang Darurat)
Mengutip laporan BBC hari ini, bagaimana pun Obama mengakui bahwa retorika dan keinginan baik saja tidak cukup untuk menghentikan serangan teroris yang kini sudah memenggal empat sandera warga Barat. Dibutuhkan tindakan nyata untuk menggempur mereka.
»Kata-kata yang disampaikan di sini harus disesuaikan dan diwujudkan dengan tindakan, perbuatan, dan tindakan nyata di dalam negara dan juga antar-negara. Bukan saja pada hari-hari mendatang, tetapi juga tahun-tahun ke depan,” kata Obama.
Sidang DK PBB yang digelar di New York ini merupakan salah satu sidang penting dalam sejarah karena baru keenam kalinya 15 negara anggota DK PBB menggelar sidang dengan langsung diwakili oleh kepala pemerintahan masing-masing.
ANINGTIAS JATMIKA | BBC
TEMPO.CO, New York - Dalam sidang Majelis Umum PBB di New York pada Rabu, 25 September 2014, waktu setempat atau Kamis waktu Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengklaim Indonesia telah berhasil mencapai tujuan pembangunan milenium (MDGs) 2015.
Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo hari ini, dalam pidato terakhirnya sebagai Presiden RI tersebut SBY menyatakan Indonesia berhasil meningkatkan pendapatan per kapita nasional hingga 400 persen seiring dengan pengurangan tingkat kemiskinan di negara ini. (Baca: Di New York, SBY Sebut REDD+ Sukses)
Pencapaian yang disebut diraih dalam waktu satu dekade itu, kata SBY, didorong oleh dua faktor, yakni pemerintah yang baik dan pemerintah yang cerdas. »Pemerintah yang cerdas melibatkan kepemimpinan yang inovatif dan partisipasi publik. Tanpa dua elemen tersebut sulit untuk mewujudkan delapan poin MDGs,” ujar SBY.
Meski mengklaim keberhasilan pembangunan, SBY juga menyadari masih banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk isu di luar pembangunan yang kini juga menjadi fokus perhatian global, seperti konflik di Gaza, ketegangan Rusia dan Barat terkait dengan krisis di Ukraina, dan konflik sektarian di Irak dan Suriah. (Baca: Kata SBY Soal ISIS di Sidang PBB)
ANINGTIAS JATMIKA
TEMPO.CO, Stockholm - Pembocor rahasia dokumen intelijen Amerika Serikat, Edward Snowden, terpilih sebagai salah satu pemenang Right Livelihood Award 2014. Penghargaan ini juga sering disebut sebagai "Nobel Alternatif".
Ia terpilih bersama Alan Rusbridger, redaktur harian Inggris The Guardian, yang menulis laporan bersambung tentang pengintaian pemerintah AS yang didasarkan pada dokumen yang dibocorkan Snowden tersebut. (Baca: Snowden Boleh Tinggal di Rusia Tiga Tahun Lagi)
Mengutip laporan BBC hari ini, panitia ajang pemberian penghargaan itu menyebutkan hadiah ini diberikan kepada Snowden atas "keberanian dan keahliannya membongkar pengintaian negara yang tak terbayangkan yang melanggar dasar demokrasi dan hak-hak konstitusional".
Adapun Rusbridger diberi penghargaan karena dinilai "membangun media yang didedikasikan pada jurnalisme, bertanggung jawab terhadap kepentingan umum, dan membongkar praktek buruk yang dilakukan perusahaan dan pemerintah."
Tahun ini, penyelenggaraan Nobel Alternatif sudah memasuki tahun ke-18. Aktivis hak asasi manusia asal Indonesia, Munir, meraih penghargaan ini pada 2000.
Selama 18 tahun penyelenggaraannya, pemenang penghargaan ini selalu diumumkan di ruang pers Kementerian Luar Negeri Swedia di Stockholm. Namun, daftar pemenang pada tahun ini bocor sehari sebelum pengumuman. Ketika Menteri Luar Negeri Swedia Carl Bildt mendapat informasi bahwa salah satu pemenangnya adalah Edward Snowden, ia menolak memberikan izin penyelenggaraan acara di gedung kementeriannya.
ANINGTIAS JATMIKA | BBC



Kedai Mi di Cina Pakai Opium Supaya Laku  


TEMPO.COM, Beijing - Seorang pemilik kedai mi di Cina ditangkap setelah mengaku mi yang dia sajikan kepada mengandung opium. Pemiliki kedai mi Yan'an bermarga Zhang ini terpaksa menggunakan opium agar konsumennya "ketagihan" dan datang lagi untuk membeli mi buatannya.
Dikutip Fox News, Rabu, 24 September 2014, Zhang mengaku membeli opium pada Agustus lalu. Opium, yang mengandung zat aditif, seharga Rp 85 ribu ini dibeli Zhang saat masih berbentuk benih. (Baca: Produksi Opium Asia Meningkat)
"Resep rahasia" Zhang terbongkar saat seorang pelanggan setia bernama Liu Juyou dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang setelah rutin makan di kedai Zhang. Polisi lalu meminta keluarga Juyou datang ke kedai Zhang untuk makan mi di sana.
Polisi menahan Juyou selama 15 hari saat anggota keluarganya makan di kedai Zhang secara rutin. Ternyata, setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit, keluarga Juyou juga diketahui positif memakai narkoba.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian," kata salah satu polisi setempat. 
Seorang polisi anti-narkoba menjelaskan bahwa bahan kimia dari opium dapat membuat hasil pemeriksaan narkoba seseorang menjadi positif. Selain itu, konsumsi opium dalam waktu lama akan menyebabkan efek candu. (Baca: September, Indonesia Bakal Kebanjiran Opium Afgan)
Benih opium adalah salah satu bahan makanan yang sempat populer di Cina. Namun, penggunaan poppy atau benih opium sudah dilarang karena efeknya berbahaya.
RINDU P. HESTYA | FOX NEWS


Di New York, SBY Sebut REDD+ Sukses  

TEMPO.CO, New York - Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tampil dalam forum Indonesian's REDD+ Event di New York, Amerika Serikat, pada Rabu, 24 September 2014. Dalam kesempatan itu, SBY berbagi pengalaman bagaimana Indonesia dan negara lainnya sukses mengaplikasikan mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries Plus (REDD+) sebagai langkah perlawanan terhadap perubahan iklim.
"Dengan REDD+, negara-negara dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Negara juga melakukan konservasi hutan, pengelolaan hutan secara benar, dan peningkatan cadangan karbon hutan," kata SBY dalam rilis pers yang diterima Tempo, Kamis, 25 September 2014.
REDD+ merupakan mekanisme internasional yang telah disepakati oleh 190 negara dalam United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 2007. Di Indonesia, ujar SBY, percobaan REDD+ sukses meningkatkan tata kelola hutan.
Di Indonesia, tutur SBY, hutan bisa memberikan pengaruh baik dan buruk. Sebab, lahan gambut tropis di Indonesa menyimpan sejumlah besar karbon di dunia. Namun, saat yang sama, hutan tropis Indonesia juga melindungi negara dari perubahan iklim.
"Hal pertama yang harus diketahui adalah keberhasilan REDD+ memerlukan perubahan pola pikir tentang pemanfaatan hutan dan tata kelola. Hal ini membutuhkan visi dan pendekatan baru yang dapat memberikan penekanan pada kontribusi hutan terhadap kelestarian lingkungan," kata SBY.
Dalam pidato itu, SBY mengaku telah membuat Badan Manejemen REDD+, yang ikut membantu kesuksesan mekanisme ini pada Agustus lalu. Badan ini membantu memfasilitasi, mengintegrasi dan mengkoordinasi upaya mitigasi gas rumah kaca.
RINDU P. HEST

Komandan Perempuan Arab dan Pangeran Ganteng Ikut Serang ISIS

Banyak sisi lain yang menarik dalam serangan Amerika Serikat yang dibantu 5 negara Arab -- Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Bahrain, dan Qatar -- ke jantung ISIS di Suriah.

Ini salah satunya: pilot pesawat tempur yang memimpin serangan udara Uni Emirat Arab ternyata adalah seorang perempuan!

Namanya Mayor Mariam Al Mansouri. Dia adalah pilot angkatan udara pertama dari Uni Emirat Arab.

Tak hanya itu. Perempuan berusia 35 tahun tersebut juga diangkat menjadi komandan skuadron jet F-16 yang memimpin serangan terkoordinasi ke target ISIS di Suriah yang dilakukan pekan ini.

Mayor Al Mansouri bercita-cita menjadi pilot sejak remaja. Namun, ia harus menunggu lama, dengan bekerja sebagai staf Komando Umum (General Command) -- hingga angkatan udara membuka pintu untuk merekrut perempuan.


Seperti Liputan6.com kutip dari News.com.au, Kamis (25/9/2014) sarjana sastra Inggris itu adalah yang pertama bergabung dengan angkatan udara, ia pun memenangkan penghargaan Pride of the Emirates Medal.

Perempuan berjilbab itu mendapatkan pujian karena dianggap sempurna melaksanakan tugas -- dalam bidang pekerjaan di mana tak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki.

Sang mayor adalah 1 dari 8 anak dalam keluarganya. Ia mengaku fokus 'berkompetisi dengan dirinya sendiri' untuk meningkatkan keahliannya.

Setelah Fox News mengonfirmasi identitasnya sebagai pilot tempur perempuan, foto-fotonya menyebar luas di dunia maya, jadi sensasi di internet. Orang-orang ramai memujinya, bahkan mengajukan lamaran pernikahan.

Pangeran Ganteng Arab Saudi

Tak cuma sang komandan perempuan yang menarik perhatian. Salah satu pilot tempur militer Arab Saudi ternyata cucu Raja Arab Abdullah bin Abdul Aziz.

Pangeran Khaled bin Salman -- nama sang pilot -- adalah anak Putra Mahkota Salman bin Abdul Aziz. Ia difoto saat berada di kokpit jet tempur F15, usai melakukan serangan terhadap kelompok ISIS, yang secara sepihak mendeklarasikan diri sebagai Daulah Islamiyah atau Islamic State. Fotonya lantas menyebar di dunia maya.

Pangeran Arab yang ganteng itu diyakini menjadi pilot 1 dari 4 pesawat tempur milik Kerajaan Arab Saudi di malam ketiga misi penyerangan terhadap ISIS. Demikian dikutip dari Daily Mail.

Ada ribuan orang berpredikat 'pangeran' di  Arab Saudi. Namun, Khaled bin Salman ada di level atas di kalangan kaum darah biru. Ayahnya adalah Wakil Perdana Menteri Pertama sekaligus Menteri Pertahanan Arab Saudi. Kakeknya adalah penguasa.

Dilaporkan, keterlibatan pangeran dalam serangan diungkap sendiri oleh Pemerintah Arab Saudi. Tak hanya untuk meyakinkan Barat, terutama AS, bahwa posisi mereka adalah melawan kelompok AS. Juga untuk menegaskan pada rakyatnya bahwa ISIS adalah musuh Kerajaan.


Sebelumnya, sejumlah orang menaruh curiga, bahwa ISIS didanai oleh para jutawan Arab Saudi -- yang didukung oleh fakta bahwa banyak orang di negeri kaya minyak itu menaruh simpati pada kelompok tersebut.

Abdulkhaleq Abdulla, ilmuwan politik yang bertalian dengan Pemerintah Uni Emirat Arab berpendapat Saudi Arabia tak sedang menghindar, tapi ada risiko besar di dalam negeri. Keselamatan jiwa sang pangeran yang ikut bertempur bisa jadi terancam.

Sejumlah pihak berpendapat, alih-alih menyerang ISIS, Arab Saudi seharusnya menggempur Tel Aviv Israel. "Saya berharap A.S menghargai ini (sikap Arab)," kata Abdulkhaleq Abdulla.

Berupaya memenangkan hati rakyat, media Arab Saudi memajang foto pilot-pilot militernya, lengkap dengan keterangan bahwa ISIS, "Merusak citra Islam -- menjadikan agama yang sejatinya mulia dianggap mengajarkan pembunuhan dan pemenggalan," demikian dilaporkan Financial Times. (Yus)
Ikuti Yahoo Indonesia di

Senin, 15 September 2014

Meninjau Kembali Kisah Isra Miraj Rasulullah

“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (Qs. Al Israa : 1)
Umumnya para penceramah menerangkan hikmah dari peristiwa Isra’ Miraj adalah turunnya perintah sholat 5 waktu. Hal tersebut berdasarkan sebuah hadits isinya cukup panjang yang diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya nomor 234 dari jalan Anas bin Malik.
Namun benarkah demikian ?
Melalui penelaahan hadits, secara riwayat adalah shahih karena terdiri dari para perawi yang tsiqoh(dipercaya). Akan tetapi secara matan (isinya) sebagian bertentangan dengan Al Quran dan hadits lainnya yang shahih.
Dengan demikian kedudukan hadits tersebut adalah dhoif (lemah) dan mualal (sisipan) karena isinya diselipkan cerita – cerita Israiliyat dari kaum Bani Israil, yang sengaja secara tersirat ingin mengagungkan bangsa mereka, serta mengecilkan peran Nabi Muhammad beserta pengikutnya.

Kelemahan hadits tersebut :
  1. Yang menjadi subjek memperjalankan Rasulullah Muhammad dalam Peristiwa Isra’ (perjalanan) yang bermakna Mi’raj (naik melalui tangga – tangga) adalah Allah Subhanahuta’ala (Qs.17 : 1), Dia yang Maha Berkehendak. Sedangkan di dalam hadits tersebut, diceritakan Nabi Musa yang menyuruh Nabi Muhammad untuk naik – turun sebanyak sembilan kali, guna mendapat pengurangan perintah sholat dari 50 rakaat menjadi 5 rakaat.
  2. Nampak pula dalam kisah palsu ini seolah Nabi Musa begitu perkasanya dan berilmu sehingga mampu mendikte Allah sehingga menuruti pandangan Musa alaihissalam dalam hal perintah sholat.
  3. Keganjilan tampak jelas dalam hadit ini, bahwa sebelum menuju langit Rosulullah sholat dua rakaat di Baitul Maqdis, sedangkan menurut kisah hadis tersebut, perintah sholat belum diterima.
  4. Dalam hadits ini menggambarkan bahwa Para Nabi yang sudah wafat sudah berada di langit. Sedangkan seluruh Manusia termasuk para Nabi yang sudah wafat berada di alam Qubur / Barzakh / dinding yang membatasi Alam Dunia dan Akhirat. Ulama menyebutnya alam genggaman Allah atas dasar Surah Azzumar ayat 42 menunggu datangnya Hari Berbangkit (Qs. 18 : 47)
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; Maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir”. (Qs. 39:42)
dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan dapat melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak Kami tinggalkan seorangpun dari mereka. (Qs. 18 : 47)
  1. Nabi Muhammad adalah semulia para Nabi. Beliau tidak pernah membantah atau minta dispensasi (pengurangan) tugas dari Allah. Sedangkan yang biasa menawar dan membantah perintah Allah dan rasulNya sejak dahulu adalah orang kafir dari Bani Israil. Fakta ini dapat kita temukan dalam nash Al Quran dan Hadits yang shahih. Maka mustahil rosul kita mengadakan tawar menawar kepada Musa apalagi kepada Allah. Sedangkan seluruh rosul telah berjanji kepada Allah untuk beriman dan menolong misi Muhammad Rasulullah (Qs. 3:81)
dan (ingatlah), ketika Allah mengambil Perjanjian dari Para nabi: “Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan Hikmah kemudian datang kepadamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya”. Allah berfirman: “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” mereka menjawab: “Kami mengakui”. Allah berfirman: “Kalau begitu saksikanlah (hai Para Nabi) dan aku menjadi saksi (pula) bersama kamu”.
Benarkah Isra Miraj adalah menjemput perintah Shalat ?
Untuk sama dipahami, kewajiban sholat sudah ditetapkan Allah pada tahun awal Kenabian dengan turunnya surah al Muzammil ayat 1 – 9, jauh sebelum turunnya Surah Al Isra pada tahun ke empat Kerasulan.
1. Dikatakan bahwa Nabi Musa telah mengusulkan kepada Nabi Muhammad agar naik kembali menemui ALLAH untuk memohon perintah Shalat dikurangi dari 50 kali menjadi 5 kali sehari. Dalam hal ini timbul pertanyaan, apakah Nabi Musa lebih cerdas daripada Nabi Muhammad?
Apakah dengan itu orang-orang Yahudi bermaksud meninggikan Nabi pembawa Taurat daripada Nabi pembawa Alquran?
Sebaiknya orang-orang Islam mempertimbangkan masak-masak sebelum membenarkan dongeng tak teranalisakan itu.
2. Dikatakan Nabi Muhammad naik kembali menemui ALLAH untuk memohon agar perintah Shalat 50 kali sehari dikurangi dan dikurangi hingga menjadi 5 kali sehari, yaitu sepuluh persen dari jumlah yang ditetapkan bermula.
Semisalnya seorang pedagang menyatakan harga barangnya 50 rupiah kemudian sesudah tawar-menawar, barang itu dijualnya 5 rupiah, maka pada otak si pembeli akan timbul suatu anggapan bahwa pedagang itu sangat kejam atau kurang waras. Sebaliknya pedagang waras yang menghadapi penawar barangnya sepuluh persen dari harga yang ditetapkannya, tentu tidak akan meladeni penawar itu karena dianggapnya kurang waras.
Dalam pada itu Ayat 6/115, 10/64, menyatakan tiada perubahan bagi Kalimat ALLAH, dan Ayat 33/62, 35/43, menyatakan tiada perubahan bagi Ketentuan ALLAH dan Ayat 30/30 menyatakan tiada perubahan bagi Ciptaan ALLAH.
Jika masih berlaku tawar-menawar antara Muhammad dan ALLAH mengenai jumlah Shalat setiap hari, tentulah pernyataan ALLAH pada beberapa Ayat Suci tersebut tidak benar. Namun menurut pemikiran wajar, tidaklah mungkin berlaku tawar-menawar antara Khaliq dan makhIuk-NYA.
3. Dikatakan bahwa sewaktu Mi’raj, Nabi menjemput atau menerima perintah Shalat dari ALLAH, kemudian sesudah berjumpa dengan Musa, beliau naik kembali berulang kali menemui ALLAH untuk memohon keringanan. Hal ini menyimpulkan bahwa ALLAH tidak ada di Bumi atau di langit tempat Nabi Musa itu berada.
Sungguh keadaan demikian sangat bertantangan dengan Firman ALLAH yang banyak tercantum dalam Alquran, terutama Ayat 50/16, dan 7/3, di mana dinyatakan bahwa ALLAH ada di mana saja bersama setiap diri, malah DIA lebih dekat kepada seseorang daripada urat leher orang itu sendiri.
Sebab itu, nyata sekali keterangan tadi batal atau sengaja dimasukkan ke dalam masyarakat Islam oleh penganut agama lain.
Sumber :
Isra Mi’raj Nabi bukan menjemput Shalat
Demikianlah sebagian tinjauan kritis terhadap  isi hadits tentang Mi’raj, tanpa harus menafikan akan kebenaran terjadinya peristiwa tersebut.
Wallahu a’lam bisshawaab
Catatan :

1. Ini adalah isi Hadis yang di-bahas, pada artikel diatas…
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aku didatangi Buraq. Lalu aku menunggangnya sampai ke Baitulmakdis. Aku mengikatnya pada pintu mesjid yang biasa digunakan mengikat tunggangan oleh para nabi. Kemudian aku masuk ke mesjid dan mengerjakan salat dua rakaat. Setelah aku keluar, Jibril datang membawa bejana berisi arak dan bejana berisi susu. Aku memilih susu, Jibril berkata: Engkau telah memilih fitrah. Lalu Jibril membawaku naik ke langit. Ketika Jibril minta dibukakan, ada yang bertanya: Siapakah engkau? Dijawab: Jibril. Ditanya lagi: Siapa yang bersamamu? Jibril menjawab: Muhammad. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Jawab Jibril: Ya, ia telah diutus. Lalu dibukakan bagi kami. Aku bertemu dengan Adam. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Kemudian aku dibawa naik ke langit kedua. Jibril as. minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapakah engkau? Jawab Jibril: Jibril. Ditanya lagi: Siapakah yang bersamamu? Jawabnya: Muhammad. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Jawabnya: Dia telah diutus. Pintu pun dibuka untuk kami. Aku bertemu dengan Isa bin Maryam as. dan Yahya bin Zakaria as. Mereka berdua menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Aku dibawa naik ke langit ketiga. Jibril minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapa engkau? Dijawab: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Muhammad saw. jawabnya. Ditanyakan: Dia telah diutus? Dia telah diutus, jawab Jibril. Pintu dibuka untuk kami. Aku bertemu Yusuf as. Ternyata ia telah dikaruniai sebagian keindahan. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Aku dibawa naik ke langit keempat. Jibril minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapa ini? Jibril menjawab: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Muhammad, jawab Jibril. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Jibril menjawab: Dia telah diutus. Kami pun dibukakan. Ternyata di sana ada Nabi Idris as. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Allah Taala berfirman Kami mengangkatnya pada tempat (martabat) yang tinggi. Aku dibawa naik ke langit kelima. Jibril minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapa? Dijawab: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Dijawab: Muhammad. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Dijawab: Dia telah diutus. Kami dibukakan. Di sana aku bertemu Nabi Harun as. Dia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. Aku dibawa naik ke langit keenam. Jibril as. minta dibukakan. Ada yang bertanya: Siapa ini? Jawabnya: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Muhammad, jawab Jibril. Ditanya: Apakah ia telah diutus? Jawabnya: Dia telah diutus. Kami dibukakan. Di sana ada Nabi Musa as. Dia menyambut dan mendoakanku dengan kebaikan. Jibril membawaku naik ke langit ketujuh. Jibril minta dibukakan. Lalu ada yang bertanya: Siapa ini? Jawabnya: Jibril. Ditanya lagi: Siapa bersamamu? Jawabnya: Muhammad. Ditanyakan: Apakah ia telah diutus? Jawabnya: Dia telah diutus. Kami dibukakan. Ternyata di sana aku bertemu Nabi Ibrahim as. sedang menyandarkan punggungnya pada Baitulmakmur. Ternyata setiap hari ada tujuh puluh ribu malaikat masuk ke Baitulmakmur dan tidak kembali lagi ke sana. Kemudian aku dibawa pergi ke Sidratulmuntaha yang dedaunannya seperti kuping-kuping gajah dan buahnya sebesar tempayan. Ketika atas perintah Allah, Sidratulmuntaha diselubungi berbagai macam keindahan, maka suasana menjadi berubah, sehingga tak seorang pun di antara makhluk Allah mampu melukiskan keindahannya. Lalu Allah memberikan wahyu kepadaku. Aku diwajibkan salat lima puluh kali dalam sehari semalam. Tatkala turun dan bertemu Nabi saw. Musa as., ia bertanya: Apa yang telah difardukan Tuhanmu kepada umatmu? Aku menjawab: Salat lima puluh kali. Dia berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan, karena umatmu tidak akan kuat melaksanakannya. Aku pernah mencobanya pada Bani Israel. Aku pun kembali kepada Tuhanku dan berkata: Wahai Tuhanku, berilah keringanan atas umatku. Lalu Allah mengurangi lima salat dariku. Aku kembali kepada Nabi Musa as. dan aku katakan: Allah telah mengurangi lima waktu salat dariku. Dia berkata: Umatmu masih tidak sanggup melaksanakan itu. Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan lagi. Tak henti-hentinya aku bolak-balik antara Tuhanku dan Nabi Musa as. sampai Allah berfirman: Hai Muhammad. Sesungguhnya kefarduannya adalah lima waktu salat sehari semalam. Setiap salat mempunyai nilai sepuluh. Dengan demikian, lima salat sama dengan lima puluh salat. Dan barang siapa yang berniat untuk kebaikan, tetapi tidak melaksanakannya, maka dicatat satu kebaikan baginya. Jika ia melaksanakannya, maka dicatat sepuluh kebaikan baginya. Sebaliknya barang siapa yang berniat jahat, tetapi tidak melaksanakannya, maka tidak sesuatu pun dicatat. Kalau ia jadi mengerjakannya, maka dicatat sebagai satu kejahatan. Aku turun hingga sampai kepada Nabi Musa as., lalu aku beritahukan padanya. Dia masih saja berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan. Aku menyahut: Aku telah bolak-balik kepada Tuhan, hingga aku merasa malu kepada-Nya. (Shahih Muslim No.234)
sumber :
http://orgawam.wordpress.com/2008/07/21/hadits-hadits-kisah-isra-miraj/
Beberapa Keanehan hadis di atas…
1. Malaikat penjaga langit, tidak mengenal Malaikat Jibril…
2. Buraq digambarkan seperti hewan tunggangan, yang di-ikat di pintu masjid…
3. Rasulullah shalat 2 rakaat sebelum ke langit, padahal perintah shalat belum datang (menurut hadis tersebut)…
4. Kisah tawar-menawar jumlah rakaat Shalat…
5. Ruh para Nabi berada di langit, bukan di alam barzah…
2. Hadis yang meriwayatkan perintah shalat telah ada, ketika Khadijah ra. masih hidup (sebelum peristiwa Isra Mi’raj)… 
Musnad Ahmad 1691: Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami bapakku dari Ibnu Ishaq telah menceritakan kepadaku Yahya bin Abu Asy’ats dari Isma’il bin Iyas bin ‘Afif Al Kindi dari Bapaknya dari kakeknya berkata; Saya adalah seorang pedagang. Saya datang untuk menjalankan ibadah haji, lalu saya mendatangi Al Abbas bin Abdul Muththalib untuk membeli dagangan darinya, yang dia juga seorang pedagang. Demi Allah, pada saat saya di Mina, ada seorang laki-laki yang keluar dari dalam tenda yang tidak jauh darinya, dia melihat ke arah matahari, ketika matahari telah condong, orang itu berdiri dan shalat. Kemudian keluarlah seorang wanita dari tenda itu juga dan berdiri di belakang orang tadi dan ikut shalat. Lalu seorang anak kecil yang menginjak usia baligh keluar dari tenda tersebut dan ikut shalat bersama kedua orang tadi. Maka saya pun bertanya kepada Al Abbas; “Siapa orang itu Wahai Abbas?” dia menjawab; “Itu adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muththalib anak saudaraku.” Saya bertanya lagi; “Siapakah wanita itu?” dia menjawab; “Itu adalah istrinya Khadijah binti khuwalaid.” Saya bertanya lagi; “Siapa pemuda itu?” dia menjawab; “Itu adalah Ali bin Abu Thalib anak pamannya.” Saya bertanya lagi; “Apa yang mereka lakukan?” dia menjawab; “Dia sedang shalat, dia mengaku bahwa dia adalah seorang Nabi, dan tidak ada yang mengikuti perintahnya kecuali istrinya dan anak pamannya, pemuda tersebut. Dia juga mengaku bahwasanya akan ditaklukkan untuknya perbendaraan-perbendaraan Raja Kisra dan Kaisar.” Kemudian ‘Affif, yaitu anak paman Al Ays’Ats bin Qais berkata; -dan dia masuk Islam setelah itu serta keIslamannya baik- “Seandainya Allah memberiku rizki Islam pada hari itu, maka aku adalah orang yang ketiga bersama Ali bin Abu Thalib RAdhi Allahu ‘anhu.”
Musnad Ahmad 3361: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Abu Balj dari Amru bin Maimun dari Ibnu Abbas ia berkata; Orang yang pertama kali shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah Khadijah adalah Ali, dan ia berkata sekali lagi; Yang masuk Islam.
Sumber :
http://onolistrik.wordpress.com/2011/09/30/musnad-ahmad-1601-1700/
http://onolistrik.wordpress.com/2011/11/11/musnad-ahmad-3001-4000/
http://arsiparmansyah.wordpress.com/2012/03/11/nabi-sudah-sholat-ketika-bersama-khadijjah/