Kamis, 14 Agustus 2014

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Mahkamah Agung

A. Kedudukan

  1. Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
  2. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.

B. Tugas
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.
C. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
  2. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
  4. pelaksanaan minutasi perkara;
  5. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
  6. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.
6. Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Muda Perkara Perdata

A. Tugas

Panitera Muda Perkara Perdata mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi dan peninjauan kembali perdata sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Perkara Perdata menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan registrasi perkara kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata;
  2. pelaksanaan distribusi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang telah di register untuk diteruskan kepada Panitera Muda Tim setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan di minutasi dari Tim untuk dikirim kembali ke pengadilan pengaju;
  4. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Mahkamah Agung beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  5. pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pranata dan tata laksana perkara kasasi dan peninjauan kembali;
  6. pelaksanaan pengarsipan berkas perkara yang sudah putus;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan.


7. Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus

A. Tugas
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi dan peninjauan kembali perdata khusus antara lain perkara perdata niaga, perkara perselisihan hubungan industrial dan perkara perdata lainnya yang penyelesaiannya terikat pada waktu tertentu, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan registrasi perkara kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata khusus;
  2. pelaksanaan distribusi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang telah di register untuk diteruskan kepada Panitera Muda Tim setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan di minutasi dari Tim untuk dikirim kembali ke pengadilan pengaju;
  4. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Mahkamah Agung beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  5. pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pranata dan tata laksana perkara kasasi dan peninjauan kembali;
  6. pelaksanaan pengarsipan berkas perkara yang sudah putus;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan.


8. Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Muda Perkara Pidana

A. Tugas
Panitera Muda Perkara Pidana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Perkara Pidana menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan registrasi perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi perkara pidana;
  2. pelaksanaan distribusi perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi yang telah di register untuk diteruskan kepada Panitera Muda Tim setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali yang sudah diputus dan di minutasi dari Tim untuk dikirim kembali ke pengadilan pengaju;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali pertimbangan grasi beserta berkas perkara dari Tim untuk dikirim ke Sekretariat Negara;
  5. pelaksanaan pengiriman salinan putusan kasasi dan peninjauan kembali Mahkamah Agung beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  6. pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pranata dan tata laksana perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  7. pelaksanaan pengarsipan berkas perkara yang sudah putus;
  8. pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan.




9. Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

A. Tugas

Panitera Muda Perkara Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi dan peninjauan kembali pidana khusus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan registrasi perkara kasasi dan peninjauan kembali perkara pidana khusus;
  2. pelaksanaan distribusi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang telah di register untuk diteruskan kepada Panitera Muda Tim setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan di minutasi dari Tim untuk dikirim kembali ke pengadilan pengaju;
  4. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Mahkamah Agung beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  5. pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pranata dan tata laksana perkara kasasi dan peninjauan kembali;
  6. pelaksanaan pengarsipan berkas perkara yang sudah putus;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan.
10. Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Muda Perkara Perdata Agama

A. Tugas

Panitera Muda Perkara Perdata Agama mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi dan peninjauan kembali pidana sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Perkara Perdata Agama menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan registrasi perkara kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata agama;
  2. pelaksanaan distribusi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang telah di register untuk diteruskan kepada Panitera Muda Tim setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan di minutasi dari Tim untuk dikirim kembali ke pengadilan pengaju;
  4. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Mahkamah Agung beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  5. pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pranata dan tata laksana perkara kasasi dan peninjauan kembali;
  6. pelaksanaan pengarsipan berkas perkara yang sudah putus;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan.


11. Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Muda Perkara Pidana Militer Dan Tata Usaha Militer

A. Tugas

Panitera Muda Perkara Pidana Militer dan Tata Usaha Militer mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi,  peninjauan kembali dan grasi pidana militer dan tata usaha militer sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Perkara Pidana Militer dan Tata Usaha Militer menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan registrasi perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi pidana militer dan tata usaha militer;
  2. pelaksanaan distribusi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang telah di register untuk diteruskan kepada Panitera Muda Tim setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali yang sudah diputus dan di minutasi dari Tim untuk dikirim kembali ke pengadilan pengaju;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali pertimbangan grasi beserta berkas perkara dari Tim untuk dikirim ke Sekretariat Negara;
  5. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Mahkamah Agung beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  6. pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pranata dan tata laksana perkara kasasi dan peninjauan kembali;
  7. pelaksanaan pengarsipan berkas perkara yang sudah putus;
  8. pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan.

12. Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara

A. Tugas

Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi dan peninjauan kembali perkara tata usaha negara, hak uji materiil, sengketa pajak dan perkara yang sejenis sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan registrasi perkara kasasi dan peninjauan kembali perkara tata usaha negara, hak uji materiil dan sengketa pajak;
  2. pelaksanaan distribusi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang telah di register untuk diteruskan kepada Panitera Muda Tim setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan di minutasi dari Tim untuk dikirim kembali ke pengadilan pengaju;
  4. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Mahkamah Agung beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  5. pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pranata dan tata laksana perkara kasasi dan peninjauan kembali, hak uji materiil dan sengketa pajak;
  6. pelaksanaan pengarsipan berkas perkara yang sudah putus;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan.


13. Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Muda Tim

A. Tugas

Para Panitera Muda Tim mempunyai tugas membantu Panitera dalam pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara kepada Majelis Hakim Agung pada Tim yang bersangkutan dalam kaitan menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian putusan Mahkamah Agung.
B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Para Panitera Muda Tim menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi terhadap tugas yang dibebankan kepada Panitera Pengganti, Operator Komputer dan Tenaga Fungsional;
  2. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara pada Tim;
  3. melakukan pencatatan penerimaan berkas perkara yang diterima oleh Ketua Tim dari Panitera Muda perkara berdasarkan pembagian perkara dari Ketua Mahkamah Agung kedalam buku buku daftar perkara;
  4. melaporkan penerimaan berkas perkara tersebut kepada Ketua Tim untuk ditetapkan  susunan Majelisnya;
  5. melakukan penyampaian berkas perkara kepada Ketua Majelis berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Agung dari Ketua Tim;
  6. melakukan pencatatan pembagian perkara yang dibagikan kepada Majelis Hakim Agung;
  7. bertanggung jawab atas penyelesian minutasi perkara;
  8. pembuatan laporan keadaan perkara;
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang terkait dengan proses penyelesaian putusan perkara.
14. Tugas Pokok Dan Fungsi Panitera Pengganti

Panitera Pengganti mempunyai tugas dan fungsi :
  1. membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan;
  2. melakukan pencatatan berkas perkara yang diterima dari Panitera Muda Tim;
  3. mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis yang akan diucapkan ;
  4. menyampaikan putusan yang telah selesai diketik untuk diteliti dan diperiksa atau koreksi oleh Hakim Agung pembaca pertama;
  5. melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang telah diputus Majelis Hakim Agung pada Tim.
15. Tugas Pokok Dan Fungsi Operator Komputer

Operator Komputer mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan :
  1. melaksanakan pengetikan putusan perkara Majelis Hakim Agung pada Tim;
  2. pelaksanaan pengetikan harus dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan;
  3. menyerahkan hasil pengetikan putusan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan.
16. Tugas Pokok Dan Fungsi Tenaga Fungsional

Tenaga Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : mahkamah Agung RI
goole.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar