Rabu, 02 Juli 2014

KEUTAMAAN SEGERA BERBUKA PUASA

Berikut merupakan terjemahan dari Kitab Riyadhusshalihin, karya Imam al-Nawawi, bab Keutamaan Segera Berbuka Puasa

KEUTAMAAN SEGERA BERBUKA PUASA

1. Dari Sahl bin Sa’ad ra. bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda : “Manusia selalu dalam kebaikan, selama mereka segera berbuka .”(HR.Bukhari dan Muslim)

2. Dari Abu Athiyyah ra., ia berkata : “Saya bersama Masruq datang kepada ‘Aisyah ra. kemudian Masruq berkata kepadanya : “Ada dua sahabat Nabi Muhammad saw. Yang masing-masing ingin mengejar kebaikan, di mana salah seorang dari keduanya itu segera mengerjakan salat Maghrib dan berbuka, sedangkan yang lain berbuka dulu kemudian salat Maghrib.” Aisyah bertanya : “Siapakah yang segera mengerjakan salat Maghrib dan berbuka ?”Masruq menjawab : “ Abdullah bin Mas’ud.” Kemudian Aisyah berkata : “Demikianlah yang diperbuat oleh Rasulullah saw.”(HR.Muslim)

3. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda : “Allah Azza wa Jalla berfirman : “Hamba-hamba-Ku yang paling Aku sukai adalah yang paling cepat kalau berbuka puasa .”(HR.Turmudzi)

4. Dari Umar bin Khaththab ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda : “Apabila waktu malam telah datang dari sini, dan waktu siang telah berlalu dari sini, serta matahari telah terbenam maka orang yang berpuasa boleh berbuka.”(HR.Bukhari dan Muslim)

5. Dari Abu Ibrahim Abdullah bin Auf ra., ia berkata : “Kami pergi bersama-sama dengan Rasulullah saw. Sedangkan beliau sedang berpuasa. Ketika matahari terbenam beliau bersabda kepada salah seorang di antara para sahabat : “Wahai Fulan, turunlah dan buatkan makanan untuk kami.” Ia menjawab : “Wahai Rasulullah, nanti sore saja .” Beliau bersabda lagi : “Turunlah dan buatkan makanan untuk kami .” Ia berkata : “Sesungguhnya hari masih siang.” Beliau bersabda lagi : “Turunlah dan buatkan makanan untuk kami .”Abu Ibrahim berkata : “Kemudian si Fulan turun dan membuatkan makanan untuk para sahabat. Rasulullah saw. minum lantas bersabda : “Apabila kamu sekalian mengetahui bahwa waktu malam telah datang dari sini, maka orang yang berpuasa boleh berbuka.” Beliau menunjuk ke arah timur.”(HR.Bukhari dan Muslim)

6. Dari Salman bin Amr Adl Dlabiy Ash Shahabiy ra. dari Nabi saw., beliau bersabda : “Apabila salah seorang di antara kalian berbuka puasa maka berbukalah dengan kurma, apabila tidak ada kurma hendaknya berbuka dengan air, karena sesungguhnya air itu dapat membersihkan.”(HR.Abu Dawud dan Turmudzi)

7. Dari Anas ra., ia berkata :Rasulullah saw. selalu berbuka dengan beberapa biji kurma yang baru masak sebelum salat. Apabila tidak ada biji kurma yang kering, maka beliau meneguk air beberapa teguk .”(HR.Abu Dawud dan Turmudzi)

Keutamaan Memberi Makanan Berbuka kepada Orang-orang yang Berpuasa

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ (رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)
“Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.” (HR. At Tirmidzi, beliau berkata, “Hadits Hasan Shahih”)
Termasuk nikmat dari Allah subhanahu wata’ala atas hamba-hamba-Nya, Allah mensyariatkan tolong-menolong di atas kebaikan dan ketakwaan. Dan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan ini adalah memberi makanan berbuka bagi orang yang sedang berpuasa, karena orang yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka dan menyegerakan buka puasanya. Apabila dia ditolong dalam perkara ini, maka ini termasuk nikmat dari Allah ‘azza wajalla. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang memberi buka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.”
Para ulama berselisih pendapat tentang makna “Barangsiapa yang memberi buka bagi orang yang berpuasa”. Dikatakan bahwa yang diinginkan dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan hal minimal yang bisa membatalkan puasa seorang yang berpuasa, walaupun itu hanya sebutir kurma.
Dan sebagian ulama berkata bahwa yang diinginkan di sini adalah memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah perkara yang memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, dan terkadang cukup baginya sampai sahur.
Akan tetapi yang zhahir dari hadits ini adalah manusia apabila memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau dengan sebutir kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang berpuasa tersebut.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi manusia untuk bersemangat memberikan makanan berbuka bagi orang-orang yang berpuasa dengan kadar semampunya, terlebih lagi bersamaan dengan butuh dan fakirnya orang yang berpuasa tersebut, atau butuhnya mereka karena mereka tidak menemukan orang yang menyediakan makanan berbuka bagi mereka, atau keadaan lain yang menyerupai ini.(*)

Sunnah Berbuka Puasa

Sunnah Rasulullah Berbuka Puasa adalah merupakan suatu amalan kebaikan bagi kita selaku umat Rasulullah SAW dalam menjalankan kewajiban maupun sunnah puasa. Karena memang contoh dan suri tauladan kehidupan dunia dan akherat adalah beliau Baginda Rasulullah SAW. Menjalankan sunnah buka puasa yang berasal dari Rasulullah adalah juga merupakan bukti kecintaan kita terhadap beliau.

Dalam kita melaksanakan kewajiban puasa bulan Ramadhan ini tentunya kita mengenal tak tak terlepas dari apa yang dinamakan dengan berbuka puasa dan saat makan sahur. Pada kesempatan kali ini kita akan sedikit banyak mempelajari akan beberapa sunnah Nabi / Rasulullah berbuka puasa.

Sunnah Berbuka Puasa,Sunnah-sunnah Rasulullah di Bulan Ramadhan, Blog Keperawatan

Berikut beberapa sunnah-sunnah Rasulullah di bulan Ramadhan khususnya ketika berbuka puasa diantaranya yaitu :

Menyegerakan Berbuka Puasa.
Ketika Adzan Magrib berkumandang maka kita disunnahkan untuk segera berbuka. Karena dengan kita menyegerakan berbuka puasa maka kita mengikuti Sunnah Rasulullah. Keutamaan menyegerakan berbuka puasa ini terdapat dalam hadist Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): "Manusia akan terus dalam kebaikan selama menyegerakan buka."(HR Bukhari dan Muslim).

Maka dengan kita bersegera berbuka maka kita akan dalam kebaikan. Menyegerakan buka puasa adalah sunnah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda(yang artinya), "Umatku akan terus dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa)." (HR Ibnu Hibban).

Berbuka Dengan Kurma.
Seperti yang telah diposting dalam tips sehat selama ramadhan yang salah satunya adalah berbuka dengan kurma. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berbuka puasa dengan kurma, kalau tidak ada dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka. Dengan memberi sesuatu yang manis (kurma) pada perut yang kosong, maka tubuh akan lebih siap menerima dan mendapatkan manfaatnya, terutama tubuh yang sehat, akan bertambah kuat dengannya.

Dan bahwasanya puasa itu menghasilkan keringnya tubuh, maka air akan membasahinya, hingga sempurnalah manfaat makanan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat, jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma, beliau minum dengan satu tegukan air." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah).

Berdoa Tatkala Berbuka Puasa.
Berdoa sebelum berbuka puasa dengan doa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika telah berbuka mengucapkan: 'Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)'." (HR. Abu Daud no. 2357, hasan)


Berdoa Umum Tatkala Berbuka Puasa.
Ketika berbuka adalah salah satu dari sekian banyak waktu mustajabnya terkabulnya do'a. Jadi marilah kita sebagai seorang muslim untuk tidak melewatkannya saat berbuka ini dengan berdoa dengan berbagai macam doa. Tentunya akan lebih baik lagi bila berdoa dengan doa-doa sunnah yang diajarkan Rasulullah shallalalahu 'alaihi wa sallam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,"Ada tiga orang yang tidak akan tertolak do’a mereka: seorang yang puasa ketika sedang berbuka, seorang imam yang adil, dan do’a seorang yang terzholimi." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).

Pahalanya bagaikan Shalat Tahajjud Semalam Suntuk

24 November 2010 pukul 9:43
Teman2 yang hatinya ingin dekat dengan Allah SWT, semoga catatan berikut bisa memberikan manfaatnya bagi kita semua. Berhubung catatan kali ini menyangkut Sholat Tarawih dan Sholat Witir, mudah2an Allah SWT memberikan kita kesehatan dan panjang umur agar kita bisa bertemu kembali dengan bulan Ramadhan yang selalu kita rindukan kehadirannya...Aamiin.

Ikutlah Sholat Witir Bersama Imam, Janganlah Menundanya.
By Abu Thalhah

Tidak sedikit diantara kita yang kerap kali melihat sebagian jamaah Sholat Tarawih di masjid yang beranjak meninggalkan masjid ketika sang imam hendak berdiri memimpin Sholat Witir. Usut diusut ternyata sebagian mereka berniat mendirikan sholat malam lagi setelah terbangun dari tidurnya, mereka berkeinginan untuk mendapatkan keutamaan sepQertiga malam terakhir Kemudian setelah itu barulah mereka mendirikan sholat Witir sebagai penutup. Terkadang kita sendiripun demikian, karena kita menganggap bahwa sholat Witir adalah sebagai sholat penutup yang mutlak, sehingga kita menjadi bimbang tatkala ingin menambah sholat Malam di sepertiga terakhir. Lalu bagaimana sebenarnya mendudukkan permasalahan ini ? Dan bolehkah kita mendirikan sholat sunnah lagi padahal telah berjama’ah sholat Witir ?
1. Keutamaan Sholat Malam Di Bulan Ramadhan Bersama Imam Hingga Selesai
Rosulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Barangsiapa yang melaksanakan sholat malam (di bulan Ramadhan) bersama imam sampai selesai, maka dia dicatat telah menegakkan sholat satu malam penuh”. (HR. Ahmad, dishohihkan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani dalam Irwaul Gholil:447)
Hadits diatas menjadi dalil disyariatkannya sholat tarawih dan witir berjamaah dibulan Ramadhan, sekalipun dilakukan di awal malam seperti yang dilakukan pada zaman Umar bin Khattab radliyallahu ‘anhu. Dikatakan oleh Abdurrahman bin Abdin al-Qori rahimahullah tentang keadaan pada zaman Umar bin Khattab radliyallahu ‘anhu :
“Adalah manusia (dizaman kholifah Umar radliyallahu ‘anhu) menegakkan (Tarawih berjamaah) di awal waktunya” (HR. Bukhori: 1906)
Begitu juga kebiasaan kaum muslimin pada zaman Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Beliau (Imam Ahmad) ditanya: “Apakah sholat tarawih ditegakkan pada akhir malam?” Beliau menjawab: “Tidak, aku lebih menyukai kebiasaan kaum muslimin (Tarawih berjama’ah di awal malam) (HR. Imam Abu Dawud)
Inilah yang hendaknya dilakukan oleh seorang muslim mengingat juga ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, yaitu dicatat telah menegakkan sholat satu malam penuh.
2. Ketika Ingin Menambah Sholat Malam Lagi Di Akhir Waktu
Seperti yang telah diutarakan di awal, bahwa diantara kaum muslimin ada yang menunda sholat Witir berjamaah dimasjid dengan dalih akan menambah sholat malam lagi di akhir malam. Dan memang mereka melandasi perbuatan mereka ini dengan sebuah hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
“Jadikanlah akhir sholat kalian pada malam hari ganjil (Witir)” (Muttafaqqun ‘alaihi)
Lalu bagaimana mendudukkan hadits diatas, terlebih jika di bulan Ramadhan ini kita ingin menambah sholat malam lagi diakhir malam padahal disisi yang lain kita juga melihat begitu besarnya keutamaan sholat bersama imam sampai selesai ?
Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Tidak ada dua Witir dalam satu malam” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)
Abu ‘Isa at-Tirmidzi rahimahullah memberikan komentar terhadap sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”. Dia berkata: “Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang mengerjakan shalat Witir di awal malam kemudian bangun lagi di akhir malam.
Cara Pertama
Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan yang setelahnya menilai Witir tersebut gugur seraya berkata: “Dia hanya perlu menambahkan pada Witir pertama satu rakaat[1] dan mengerjakan shalat sesuai yang diinginkan. Kemudian dia mengerjakan shalat Witir di akhir shalat karena: “Tidak ada Witir dalam satu malam”. Itulah yang menjadi pendapat Ishaq
Cara Kedua
Sebagian ulama lainnya yang juga dari sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat bahwa jika seseorang mengerjakan Witir di awal malam dan setelah tidur kemudian bangun lagi di akhir malam, maka dia boleh mengerjakan shalat yang dia kehendaki dan tidak perlu menggugurkan Witir yang telah dikerjakannya, serta membiarkan Witir itu seperti apa adanya. Itulah yang menjadi pendapat Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Mubarok, asy-Syafi’i, penduduk Kufah, dan Ahmad.
Pendapat inilah yang lebih shahih. Sebab, diriwayatkan dari satu jalan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat setelah mengerjakan Witir.[2]
Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul mengatakan: ”Dapat saya katakan bahwa apa yang dikemukakan oleh Imam Tirmidzi rahimahullah: ”Inilah yang lebih shahih”.[3]
Dalilnya adalah sebuah riwayat yang disebutkan:
”Beliau mengerjakan shalat tiga belas rakaat: beliau shalat delapan kemudian Witir. Setelah itu, mengerjakan shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. Jika hendak ruku’, beliau berdiri dan ruku’. Selanjutnya beliau mengerjakan shalat sua rakaat diantara adzan dan iqomah shalat Shubuh” (Hadits Shahih, Diriwayatkan oleh Syaikhani)[4]
Berdasarkan hadist diatas, tindakan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menunjukkan bahwa sabda beliau: ”Jadikanlah akhir shalat kalian pada malam hari, ganjil (Witir),” merupakan petunjuk untuk melakukan yang terbaik sehingga dibolehkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat setelah shalat Witir dan tidak ada dosa baginya dalam masalah itu.
Hal tersebut diperkuat oleh apa yang diriwayatkan dari Tsauban, dia bercerita: ”Kami pernah berada dalam suatu perjalanan bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda:
”Sesungguhnya perjalanan ini sangat melelahkan dan memberatkan. Oleh karena itu, barangsiapa diantara kalian telah mengerjakan shalat Witir, hendaklah ia mengerjakan dua rakaat. Jika dia terbangun (dia bisa melanjutkan shalat malamnya), dan jika tidak, keduanya sudah cukup baginya.” (Diriwayatkan oleh ad-Darimi, Ibnu Khuzaiman, dan Ibnu Hibban)[5].
Itu menunjukkan bahwa maksud dari perintah menjadikan akhir shalat malam sebagai Witir dengan satu rakaat. Hal itu tidak bertentangan dengan shalat dua rakaat yang dikerjakan setelahnya, sebagaimana yang ditetapkan dari perbuatan dan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Wallahua’lam[6]
Faidah yang dapat dipetik dari pembahasan:
1. Keutamaannya sholat malam berjamaah di bulan Ramadhan sampai selesai bersama imam, yaitu dicatat menegakkan sholat semalam suntuk.
2. Sholat Tarawih berjamaah di awal waktu lebih utama daripada di akhir waktu namun sendiri.
3. Diperbolehkannya menambah sholat sunnah lagi setelah sholat Witir, tanpa mendirikan sholat Witir untuk yang kedua kalinya (sebagaimana cara yang kedua di atas).
4. Hendaknya tetap sholat malam berjamaah di bulan Ramadhan bersama imam sampai selesai sholat Witir, mengingat adanya keutamaan yang besar.
Wallahua’lam
Ditulis oleh Maramis Setiawan
Referensi:
* Meneladani Sholat-Sholat Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam oleh Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, penerbit: pustaka Imam Syafi, cet. Ke-5
* Sholat Tarawih 11 atau 23 Rokaat ? oleh Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali, dalam majalah al-Furqon Edisi Khusus th. Ke-8, Romadhon-Syawal, hlm. 34-38
* 30 Tema Pilihan Kultum Romadhon Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah oleh Abu Bakr Muhammad Lalu al-Atsari, penerbit: Mejelis Ilmu, cet. pertama
Footnote
[1] Supaya Witir yang dikerjakan di awal waktu tersebut menjadi genap, artinya Witir tersebut telah menjadi sholat yang genap dan bukan Witir lagi.
[2] Sunanut Tirmidzi (II/334). Dinukil dari buku “Meneladani Sholat-Sholat Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” oleh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, penerbit: pustaka Imam Syafi’i, , hlm 99.
[3] “Meneladani Sholat-Sholat Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” oleh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, penerbit: pustaka Imam Syafi’i, hlm.99
[4] Ibid, hlm. 77, lihat footnote ke 41 tentang hadits ini
[5] Sanad hadits ini jayyid, dan juga disebutkan oleh al-Albani dalam kitab Silsilah Al-Ahadits ash-Shahihah (no. 1993).
[6] “Meneladani Sholat-Sholat Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” oleh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, penerbit: pustaka Imam Syafi’i, hlm.81

14 Keutamaan Sholat Malam


Pada tulisan sebelumnya telah dibahas mengenai fadillah sholat malam, berikut akan dijabarkan kembali mengenai keutamaan sholat malam. Pada kesempatan ini akan diuraikan mengenai 14 keutamaan sholat malam. Banyak hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan fadillah dan keutamaan sholat malam diantaranya :

Pertama : Sholat malam adalah ibadah yang biasa dikerjakan orang-orang sholeh, ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, penghapus berbagai kesalahan dan pencegah dari perbuatan dosa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
"Hendaklah kalian sholat malam, karena sholat malam adalah kebiasaan yang dikerjakan orang-orang sholeh sebelum kalian, ia adalah ibadah yang mendekatkan diri kepada Rabb kalian, penghapus berbagai kesalahan dan pencegah perbuatan dosa." (HR. Tirmidzi)

Kedua : Sholat malam merupakan sholatnya para abraar (orang-orang yang banyak berbuat kebaikan), Nabi SAW jika mendoakan salah seorang diantara sahabat beliau berkata :
"Semoga Allah menjadikan atas kamu sholatnya orang-orang yang banyak berbakti, mereka sholat di malam hari dan berpuasa di siang hari, mereka tidak mempunyai dosa dan tidak pula melakukan kejahatan." (HR. Abd al-Humaid dan abd-Dhiyaa' al Maqdisi dan disahihkan oleh Syeikh al-Albani r.a [silsilah al-Ahadits ash-Shahiihah no : 1810])

Ketiga : Sholat malam adalah sholat yang disaksikan (masyhudah). Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya dekat-dekatnya Allah kepada seorang hamba adalah di tengah malam, maka jika kamu mampu tergolong orang-orang yang mengingat Allah pada saat itu, jadilah." (HR. Ibnu Khuzaimah dalam "shahihnya" no : 1085)
Dari Amr bin Abasah r.a. berkata :
Aku berkata : Wahai Rasulullah, (bagian) dari malam manakah yang paling didengar (oleh Allah)? beliau bersabda : "Pertengahan malam yang terakhir, maka sholatlah sesukamu, karena sholat tersebut disaksikan dan dicatat hingga kamu sholat subuh." (HR. Abu Dawud)
Hadits Ali bin Abi Thalib r.a., Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya seorang hamba bila bersiwak, lalu berdiri mengerjakan sholat, maka berdirilah seorang malaikat dibelakangnya lalu mendengarkan bacaannya dengan seksama kemudian dia mendekatinya - atau beliau mengucapkan kalimat seperti itu - hingga malaikat itu meletakkan mulutnya di atas mulutmu, maka tidaklah keluar dari mulutnya bacaan Al-Qur'an itu melainkan langsung ke perut malaikay, oleh sebab itu bersihkanlah mulut-mulut kalian untuk membaca Al-Qur'an."

Keempat : Sholat malam salah satu amal yang menyebabkan pelakunya masuk surga berdasarkan sabda Nabi SAW :
"Wahai manusia! Sebarkanlah salam, berilah makan dan sholatlah di malam hari ketika manusia sedang tidur lelap, niscaya kamu masuk surga dengan penuh kedamaian." (HR. Ibnu Majah)

Kelima : Orang yang bangun dari tidurnya untuk mengerjakan sholat niscaya akan terlepas dari ikatan setan, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
"Setan mengikat tiga ikatan pada bagian belakang kepala salah seorang di antara kamu ketika tidur, dia mengencangkan setiap ikatan itu (seraya berkata) malam yang panjang bagimu, maka tidurlah! jika ia bangun lalu mengingat Allah, terlepaslah satu ikatan, jika ia berwudhu maka terbukalah satu ikatan lagi, dan jika ia sholat terbukalah sata ikatan lagi, lalu ia menjadi semangat lagi veria dan jika tidak, jiwanya menjadi jelek lagi malas." (HR. Bukhari)

Keenam : Sholat malam sebagai sebab rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
"Allah merahmati seorang suami yang bangun dimalam hari lalu dia sholat dan membangunkan isterinya, jika sang istri enggan, ia percikkan air ke wajahnya dan Allah merahmati seorang istri yang bangun di malam hari lalu dia sholat dan membangunkan suaminya jika suaminya enggan, dia percikkan air pada wajahnya." (HR. Abu Dawud)
Hadits ini sebagai anjuran untuk membangunkan isteri/keluarga agar mengerjakan sholat malam.

Ketujuh : Orang yang mengerjakan sholat malam memperoleh cinta Allah, dari Abu Darda' r.a. berkata Nabi SAW bersabda :
"Tiga golongan yang Allah mencintai dan tertawa kepada mereka serta memberi mereka berita gembira; orang yang manakala ada sekelompok pasukan terbuka peluang perang, dia berperang di belakang barisan pasukan itu dengan dirinya karena Allah SWT, (dia diantara satu dari dua pilihan) terbunuh atau dimenengkan oleh Allah SWT dan dicukupinya, maka Dia berkata : "Lihatlah kepada hamba-Ku ini, bagaimana ia bersabar dengan dirinya karena Aku. Orang yang mempunyai isteri yang cantik dan kasur yang lembut lagi bagus, lalu dia bangun sholat di malam hari, maka Allah berkata : Dia meninggalkan syahwatnya dan mengingat Aku, sekiranya dia mau tentunya dia tidur dan orang yang mana bila dia berada dalam perjalanan bersama para musafir yang bergadang lalu tidur maka dia bangun sholat di akhir malam baik dalam kondisi tidak senang atau senang." (HR. Thabrani)

Delapan : Sholat malam memasukkan seorang hamba tergolong orang-orang yang banyak berdzikir mengingat Allah, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri r.a., Rasulullah SAW bersabda :
"Apabila seorang suami membangunkan isterinya di malam hari lalu mereka sholat berjama'ah dua raka'at niscaya mereka dicatat tergolong orang-orang yang banyak mengingat (Allah)." (HR. Abu Dawud)
Sedangkan orang yang banyak berdzikir mengingat Allah, akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar di sisi-Nya. Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (Al-Ahzaab : 35)

Sembilan : Orang-orang yang paling mulia di antara umat ini, mereka yang senantiasa mengerjakan sholat di malam hari, Abdullah bin Abbas r.a. meriwayatkan dari Rasulullah SAW beliau bersabda :
"Orang-orang yang paling mulia dari umatku adalah para pembawa Al-Qur'an dan orang-orang yang senantiasa sholat di malam hari." (HR. Ibnu Abid Dun-ya dan al-Baihaqi)
Dalam hadits Sahl bin Sa'ad dia berkata :
"Jibril pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata : "wahai Muhammad! hiduplah sesukamu, sesungguhnya engkau akan mati, berbuatlah sekenhendakmu sesungguhnya engkau akan dibalas dengannya dan cintailah siapa saja yang engkau sukai, sesungguhnya engkau akan berpisah dengannya, ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mu'min adalah (dengan) sholat malam dan kehormatan/keperkasaan manakala tidak tergantung kepada manusia." (HR. Thabrani)

Sepuluh : Sholat malam sholat yang paling afdhol setelah sholat lima waktu, berdasarkan hadits Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda :
"Puasa yang paling afshol setelah puasa ramadhan adalah di bulan Muharram dan sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat malam." (HR. Muslim)
Dan Riwayat yang lain beliau bersabda :
"Sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat di tengah malam." (HR. Muslim)

Sebelas : Orang-orang yang senantiasa sholat malam memiliki surga yang khusus untuk mereka. Dari Abdullah bin Umar dari Nabi SAW bersabda :
"Sesungguhnya di surga ada sebuah ruangan yang mana bagian luarnya dapat dilihat dari dalmnya dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luarnya, Allah menyiapkannya untuk orang yang memberikan makan, melembutkan tutur kata, senantiasa mengikuti sholat dan sholat di malam hari ketika manusia sedang tidur lelap." (HR. Thabrani)
Pada redaksi yang lain berbunyi :
"Sesungguhnya di surga itu ada sebuah ruangan yang mana bagian luarnya dapat dilihat dari dalmnya dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luarnya", maka Abu Malik al-Asy'ariy bertanya : "untuk siapakah ruangan itu, wahai Rasulullah? "beliau bersabda : "Untuk orang yang baik pembicaraannya, yang memberikan makan dan sholat di malam hari ketika manusia sedang tidur." (HR. Thabrani)

Dua Belas : Setiap malam ada dua saat, jika seorang hamba berdo'a pada saat tersebut niscaya do'anya terkabul, berdasarkan hadits jabir bin Abdullah r.a. beliau berkata aku mendengar Nabi SAW bersabda :
"Sesungguhnya pada malam hari ada dua saat, tidaklah seorang muslim memohon kepada Allah kebaikan dari urusan dunia dan akhirat bertepatan dengan saat tersebut, melainkan Dia memberikan permohonan dan hal tersebut pada setiap malam." (HR. Muslim)
Tiga Belas : Abdullah bin Mas'ud berkata :
"Sesungguhnya Allah tertawa kepada dua orang, seorang yang bangun meninggalkan kasur dan selimutnya di malam yang dingin, lalu ia berwudhu kemudian is sholat, maka Allah SWT berkata kepada para malaikat-Nya : "Apa yang mendorong hamba-Ku ini berbuat demikian? Mereka menuturkan : "(Karena) mengharapkan apa yang ada di sisi-Mu dan takut dari apa yang ada di sisi-Mu", maka Allah-pun berkata : "Sesungguhnya Aku telah memberikan apa yang diharapkannya dan mengamankannya dari apa yang ditakutinya." (HR. ath-Thabrani)

Empat Belas : Orang yang berniat akan bangun di malam hari untuk melaksanakan sholat malam, lalu tertidur maka dicatat baginya pahala sholat malam, dari Abu Darda r.a. berkata, Nabi SAW bersabda :
"Barang siapa mendatangi kasurnya dengan niat akan bangun untuk sholat di tengah malam, kemudian dia tertidur hingga pagi hari, niscaya dicatat baginya niatnya, dan tidurnya sebagai sedekah dari Rabb-nya." (HSR Nasaa'i, Ibn Majah, Ibn Khuzaimah)

Demikianlah 14 keutamaan dari sholat malam, mudah-mudahan kita akan dapat selalu menjaga sholat malam kita.

Menghidupkan Malam Ramadhan Dengan Shalat Tarawih

Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat  setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan. (Lihat Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630)

Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630)
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut Ahnaf, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631)
Keutamaan Shalat Tarawih
Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi. (Syarh Muslim, 3/101)
Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 6/290)
Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil. (Lihat Fathul Bari, 6/290)
Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih).  Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9633)
Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?” ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan. Lihat Shalat At Tarawih, hal. 21)
As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/295)
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan
Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
“Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/123, Asy Syamilah)
Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Raka’at?
Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan  bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At Tamhid, 21/70)
Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut.
Pertama, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
“Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489)
Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.” (HR. Muslim no. 488)
Dari dalil-dalil di atas menunjukkan beberapa hal:
Keempat, Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.
Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.
Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. …Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan.
Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Keenam, telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)
Begitu juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Dari As Saa-ib bin Yazid, beliau mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. As Saa-ib mengatakan, “Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh.” (HR. Malik dalam Al Muqatho’, 1/137, no. 248. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah 1/418)
Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih
Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.
Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.
Pendapat kedua, shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.
Al Kasaani mengatakan, “‘Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”
Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”
Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”
‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”
Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)
Pendapat ketiga, shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)
Pendapat keempat, shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267)
Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.
Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.
Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini.  Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.
Orang yang keluar dari jama’ah sebelum imam menutup shalatnya dengan witir juga telah meninggalkan pahala yang sangat besar. Karena jama’ah yang mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai –baik imam melaksanakan 11 atau 23 raka’at- akan memperoleh pahala shalat seperti shalat semalam penuh. “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.
Yang Paling Bagus adalah yang Panjang Bacaannya
Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
“Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim no. 756)
Dari Abu Hurairah, beliau berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3, Asy Syamilah)
Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
Salam Setiap Dua Raka’at
Para pakar fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama-ulama Malikiyah mengatakan, “Dianjurkan bagi yang melaksanakan shalat tarawih untuk melakukan salam setiap dua raka’at dan dimakruhkan mengakhirkan salam hingga empat raka’at. … Yang lebih utama adalah salam setelah dua raka’at.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9640)
Istirahat Tiap Selesai Empat Raka’at
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika melakukan istirahat. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Hambali. (Lihat Al Inshof, 3/117)
Dasar dari hal ini adalah perkataan ‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.” (HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738)
Sebagai catatan penting, tidaklah disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/420)
Ulama-ulama Hambali mengatakan, “Tidak mengapa jika istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih ditinggalkan. Dan tidak dianjurkan membaca do’a-do’a tertentu ketika waktu istirahat tersebut karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal ini.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9639)
Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih
Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan.
Ada anjuran dari sebagian ulama semacam ulama Hanafiyah dan Hambali untuk mengkhatamkan Al Qur’an di bulan Ramadhan dengan tujuan agar manusia dapat mendengar seluruh Al Qur’an ketika melaksanakan shalat tarawih.
Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat Tarawih
  1. Menyeru Jama’ah dengan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Ulama-ulama hanabilah berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9634)
  2. Dzikir Jama’ah dengan Dikomandoi. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat mengatakan, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189).
  3. Bubar Sebelum Imam Selesai Shalat Malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang shalat (malam) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala melaksanakan shalat satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, Shahih). Jika seseorang bubar terlebih dahulu sebelum imam selesai, maka dia akan kehilangan pahala yang disebutkan dalam hadits ini. Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.
Demikian sedikit pembahasan kami seputar shalat tarawih. Semoga Allah memberi taufik kepada kita agar dapat menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat tarawih dan amalan lainnya.
Wa shallaatu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Alhamdulillahi robbil ‘alamin

Hadits tentang 30 Keutamaan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

9 Juli 2013 pukul 16:16
Kalo Anda baca, akan bersemangat tarawih///
Dari Ali bin Abi Thalib berkata: “Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang keutamaan (shalat) Tarawih di bulan Ramadhan lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
Di malam ke-1: Dosa-dosa orang yang beriman keluar darinya pada malam pertama seperti hari dilahirkan ibunya.
Di malam ke-2: Dirinya diampuni juga (dosa) kedua orang tuannya jika keduanya beriman.
Di malam ke-3: Malaikat memanggil dari bawah ‘Arsy: ‘Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang lalu!’
Di malam ke-4: Baginya pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur dan Al Furqan (Al Qur’an).
Di malam ke-5: Allah memberinya pahala seperti orang yang shalat di Masjidil Haram, Masjid Madinah, dan Masjid Aqsha.
Di malam ke-6: Allah memberinya pahala seperti orang yang melakukan thawaf mengelilingi Baitul Makmur dan bebatuan pun memohonkan ampunan baginya.
Di malam ke-7: Seakan-akan dia bertemu Musa as dan kemenangannya atas firaun dan Haman.
Di malam ke-8: Allah memberikan kepadanya seperti apa yang telah diberikan-Nya kepada Ibrahim ‘Alaihis Salam.
Di malam ke-9: Seakan-akan dia beribadah kepada Allah seperti ibadahnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Di malam ke-10: Allah memberikan rezeki kepadanya kebaikan dunia dan akhirat.
Di malam ke-11: Dirinya keluar dari dunia seperti hari kelahirannya dari rahim ibunya.
Di malam ke-12: Pada hari kiamat dirinya akan datang seperti bulan di malam purnama.
Di malam ke-13: Pada hari kiamat dia akan datang dengan keamanan dari segala keburukan.
Di malam ke-14: Malaikat datang untuk menyaksikannya shalat taraweh dan kelak Allah tidak akan menghisabnya pada hari kiamat.
Di malam ke-15: Para malaikat dan para malaikat pembawa Arsy dan kursi bershalawat kepadanya.
Di malam ke-16: Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan baginya kebebasan dari api neraka dan dimasukan ke surga.
Di malam ke-17: Diberikan pahala seperti pahala para Nabi.
Di malam ke-18: Para malaikat memanggil, ‘Wahai Abdullah, sesungguhnya Allah telah meridhaimu dan meridhai kedua orang tuamu.’
Di malam ke-19: Allah mengangkat derajatnya di surga Firdaus.
Di malam ke-20: Dia diberikan pahala para syuhada dan orang-orang shaleh.
Di malam ke-21: Allah membangunkan baginya sebuah rumah dari cahaya di surga.
Di malam ke-22: Pada hari kiamat ia akan datang dengan rasa aman dari semua kesulitan dan kecemasan.
Di malam ke-23: Allah membangun baginya sebuah kota di surga.
Di malam ke-24: Dikatakan kepadanya, ‘Ada 24 doa yang dikabulkan.’
Di malam ke-25: Allah mengangkat siksa kubur darinya.
Di malam ke-26: Allah mengangkatnya seperti pahala 40 ulama.
Di malam ke-27: Pada hari kiamat ia akan melintasi Shirathul Mustaqim bagai kilat yang menyambar.
Di malam ke-28: Allah mengangkatnya 1000 derajat di surga.
Di malam ke-29: Allah memberikan ganjaran baginya 1000 hujjah (argumentasi) yang dapat diterima.
Di malam ke-30: Allah berfirman: Wahai hamba-Ku makanlah dari buah-buahan surga dan mandilah dari air Salsabila.”
Status Hadits
  1. Al Lajnah Ad Daimah Li al Buhuts Al Ilmiyah wa Al Ifta dalam fatwanya nomor 8050 menyebutkan bahwa hadits tersebut tidak memiliki landasan dan termasuk dalam hadits-hadits dusta terhadap Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  2. DR. Lutfi Fathullah, penulis disertasi tahqiq kitab Durratun Nashihin mengatakan: “Ada sekitar 30 persen hadits palsu dalam kitab Durratun Nashihin. Di antaranya adalah hadits tentang fadhilah atau keutaman shalat tarawih, (yaitu) dari Ali Radhiallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa sallam ditanya tentang keutamaan shalat tarawih, (lalu beliau bersabda) malam pertama pahalanya sekian, malam kedua sekian, dan sampai malam ketiga puluh.Hadits tersebut tidak masuk akal. Selain itu, jika seseorang mencari hadits tersebut di kitab-kitab referensi hadits, niscaya tidak akan menemukannya.”

Kajian Ramadhan 29: Shalat Tarawih, Shalat Semalam Suntuk

Ternyata shalat tarawih walau kita lakukan 30 – 60 menit, bisa meraih pahala shalat semalam suntuk. Bagaimana bisa demikian?
Dari Abu Dzar, ia berkata,
صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِىَ سَبْعٌ مِنَ الشَّهْرِ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فِى السَّادِسَةِ وَقَامَ بِنَا فِى الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْنَا لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ فَقَالَ « إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ ». ثُمَّ لَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِىَ ثَلاَثٌ مِنَ الشَّهْرِ وَصَلَّى بِنَا فِى الثَّالِثَةِ وَدَعَا أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ فَقَامَ بِنَا حَتَّى تَخَوَّفْنَا الْفَلاَحَ. قُلْتُ لَهُ وَمَا الْفَلاَحُ قَالَ السُّحُورُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
“Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah melaksanakan shalat malam bersama kami hingga tersisa tujuh hari bulan Ramadhan. Beliau lantas shalat bersama kami hingga berlalu sepertiga malam. Ketika tersisa enam hari, beliau tidak shalat bersama kami. Namun ketika tersisa lima hari, beliau shalat bersama kami hingga berlalu pertengahan malam. Kami katakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana seandainya kami melakukan shalat sunnah lagi untuk malam yang tersisa ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).
Beliau tatkala itu tidak shalat bersama kami hingga Ramadhan tersisa tiga hari. Beliau shalat bersama kami pada tersisa tiga hari dari Ramadhan. Beliau lantas mengerjakan shalat malam kala itu bersama keluarga dan istri-istrinya hingga kami khawatir dengan “falah”. Aku bertanya padanya, “Apa yang dimaksud falah?” Ia menjawab, “Yaitu waktu sahur.” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah keutamaan yang besar dari shalat tarawih. Walau cuma lakukan sesaat bersama imam,tidak sampai semalam penuh, namun tetap pahalanya dicatat semalam penuh. Itulah hikmah yang luar biasa jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, walau imam mengerjakan dengan 23 raka’at, asalkan thuma’ninah. Hadits di atas pun menunjukkan bagaimanakah semangat beliau dalam melakukan shalat malam hingga bisa sampai waktu sahur.
Adapun beliau hanya melakukan selama tiga malam saja hanyalah bertujuan agar umatnya tidak menganggapnya wajib. Namun setelah beliau wafat, para salaf sudah merutinkan shalat tarawih secara berjama’ah karena sudah tidak dianggap wajib lagi.
Keutamaan shalat tarawih yang lainnya disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6: 36).
Walau bagaimanapun buah jengkol gak bisa jadi buah duren, walaupun mereka udah sepakat, walau gimanapun kamu gak bisa menikmati hari raya, kalo kamu enggak puasa, met menjalankan ibadah puasa.