Perdagangan Internasional
Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/International_trade_law
Hukum Perdagangan Internasional
Hukum
perdagangan internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani
perdagangan antar negara atau antar perusahaan swasta lintas batas.
Selama 20 tahun terakhir, hukum perdagangan internasional menjadi salah
satu bidang hukum internasional yang mengalami perkembangan paling
cepat.
Tinjauan
Hukum
perdagangan internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi
internasional yang lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa
dikatakan bukan hanya mencakup hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),
tapi juga hukum yang mengatur sistem moneter internasional dan
peraturan mata uang, di samping hukum pembangunan internasional.
Badan
yang mengatur perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari
hukum-hukum perdagangan pada masa pertengahan yang disebut lex mertacora (hukum untuk pedagang di darat) dan lex maritime
(hukum untuk pedagang di laut). Hukum perdagangan modern (yang meluas
melampaui pakta-pakta bilateral) mulai berlaku tidak lama setelah
berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi pakta multilateral untuk
menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan
Perdagangan (GATT)
Hukum
perdagangan internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi
yang berkembang di Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Pada
1995, WTO, sebuah organisasi internasional resmi untuk mengatur
perdagangan, didirikan. Pendirian organisasi ini merupakan peristiwa
paling penting dalam sejarah hukum perdagangan internasional.
Tujuan
dan struktur organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian
Organisasi Perdagangan Dunia, yang juga dikenal dengan “Perjanjian
Marrakesh”. Perjanjian ini tidak menetapkan aturan pasti yang mengatur
perdagangan di bidang-bidang tertentu. Hal ini terbukti dari data yang
terdapat dalam pakta-pakta terpisah, yang dilampirkan ke Perjanjian
Marrakesh.
Perdagangan Barang
GATT
telah menjadi tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir
sepanjang abad 20. GATT memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek
perdagangan “tidak adil” seperti dumping dan subsidi.
Perdagangan dan Hak Asasi Manusia
Perjanjian
Organisasi Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual
(TRIPS) mewajibkan agar negara-negara yang menandatanganinya
memperhatikan hak kekayaan intelektual (disebut juga hak monopoli
intelektual). Perjanjian yang sering menimbulkan sengketa ini membawa
dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan yang sangat penting di
sejumlah negara.
Penyelesaian Sengketa
Karena
tidak ada hakim internasional (2004), maka cara-cara untuk
menyelesaikan sengketa ditentukan berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa
perdagangan internasional diselesaikan oleh masing-masing negara dan
warga negara menentukan yurisdiksi berdasarkan Klausul Forum (lokasi
sidang penyelesaian sengketa) yang dimuat dalam kontrak.
Selain,
faktor lain dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan
adanya fluktuasi mata uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul
Perdagangan dapat membahayakan perdagangan antara para pihak (dalam
perjanjian) pada saat salah satu pihak memperkaya diri secara tidak adil
melalui fluktuasi pasar natural. Dengan menyebutkan nilai tukar yang
diperkirakan terjadi selama masa berlakunya perjanjian, maka para pihak
dapat memantau perubahan pada pasar melalui peninjauan ulang perjanjian
atau pembagian fluktuasi nilai tukar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar