Minggu, 26 Oktober 2014


Sosiologi hukum Pengertian
Menurut Soerjono soekanto, sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta factor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi hukum)
Satjipto rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)
Pandangan sosiologi terhadap hukum
Hukum merupakan lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia
Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat
Yang diselidiki dalam sosiologi hukum
Pola-pola perilaku (hukum) masyarakat
Hubungan timbale balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya
Kaidah hukum : hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis
Mengatur segala segi kehidupan masyarakat
Aspek hukum merupakan factor yang terpenting untuk dapat memahami seluk beluk kehidupan masyarakat
Jadi, sifat hakekat dan system hukum merupakan objek kajian yang tidak boleh diabaikan oleh para sosiolog yang khusus memusatkan perhatiannya pada struktur social, perubahan social dan budaya dalam masyarakat tertentu
Sosiologi Hukum : ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dan gejala-gejala social lainnya secara empiris analitis.
Antropologi hukum : ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaiman penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
Psikologi hukum : ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia
Sejarah hukum : ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau /hindia belanda hingga sekarang.
Perbandingan hukum : ilmu yang membandingkan system-sistem hukum yang ada di dalam suatu Negara atau antar Negara.
Sosiologi Hukum Kelahirannya dipengaruhi oleh disiplin ilmu:
Filsafat hukum
Ilmu Hukum
Sosiologi
Filsafat Hukum
Aliran Positivisme (hans kelsen)-stufenbau des Recht: hukum bersifat hirakris (hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya)
Mazhab sejarah (carl von savigny) : Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)
Aliran utility (Jeremy bentham) : Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
Aliran sociological Yurisprudence (eugen ehrlich) : hukum yang dibuat, harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
Ilmu hukum
Ilmu hukum yang menganggap hukum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hukum sebgai gejala normative dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)
Sosiologi
Emile Durkheim, dalam setiap masyarakat selalu ada: pertama, solidaritas mekanis: (terdapat dalam masyarakat sederhana ; hukum bersifat represif ; pidana). Kedua, solidaritas organis (terdapat dalam masyarakat modern ; hukum bersifat restitutif ; perdata)
Max weber, dalam hukum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasional materil. Ketiga, rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hukum). Keempat, rasional materil.
Ketika membicarakan apa yang menjadi objek kajian dari sosiologi hukum, maka kita membahas sosiologi hukum dalam prespektif ontologinya sebagai ilmu. Terkait dengan sosiologi hukum sebagai salah satu cabang dari pohon ilmu (ada juga yang mengatakan sumbu ilmu) yang termasuk dalam kajian sosial-budaya, juga masih banyak perdebatan di kalangan pakar sosiologi serta hukum itu sendiri mengenai sosiologi hukum sebagai bagian dari ilmu kemasyarakatan (humaniora). Terlepas dari pertidaksesuaian pendapat tersebut, antara sosiologi dan hukum yang pada kedalaman konsepnya akan bertemu dan saling mempunyai keterkaitan karena kesamaan objek kajiannya. Pada titik inilah akan sangat diperlukan suatu kajian yang secara mendalam mengenai hukum sebagai suatu gejala sosial dalam kenyataannya, kajian ini dikenal dengan sosiologi hukum. Karena pada dasarnya objek yang menjadi kajian dari sosiologi hukum adalah objek yang dikaji juga oleh ilmu sosiologi dan ilmu hukum, yaitu tentang human science yang menyoroti salah satu kekhususan dari perilaku dan tindakan manusia baik struktur masyarakat maupun kebudayaannya yang berkaitan dengan karakteristik yang hidup dan berakar dan beranak pinak dalam masyarakat (sebagai kajian yang utuh tentang hukum dalam suatu sistem). Sosiologi hukum lebih memspesifikasikan hukum dalam konteksnya sebagai gejala sosial dari kenyataan riil dalam masyarakat yang sifatnya kompleks, hukum dilihat melalui prespektif fakta sosial empiriknya.
Sosiologi hukum melihat, menelaah sepenuhnya yang terjadi dalam kenyataan (sein), berupa fakta sosial hukum. Artinya mengamati hukum sebagai suatu gejala sosial, hal-hal yang nyata dalam proses interaksi masyarakat atau dengan kata lain observasi perwujudan lahiriah di dalam kebiasaan kolektif suatu masyarakat. Hukum tidak hanya dipandang secara sempit mengenai aturan perundang-undangan saja, tetapi lebih luas lagi sebagai suatu yang ada dalam suatu sistem yang kompleks dalam masyarakat di mana tertib hukum berasal sebagai suatu kebutuhan jiwa oleh masyarakat itu sendiri.
Bidang kajian sosiologi hukum pada hakikatnya yang membahas masalah-masalah tentang realitas sosial dari hukum, pada dasarnya dibedakan tiga pokok permasalahan dari sosiologi hukum, antara lain:  pertama, menelaah problem-problem sistemik sosiologi hukum. Manifestasi hukum sebagai fungsi dari bentuk-bentuk kemasyarakatan dan ciri dari tingkatan-tingkatan masyarakat. Bahwa manusia yang mempunyai kehendak (baik dari tataran manusia sebagai homo economicus hingga homo socius menjadi objek kajian sosiologi hokum) membentuk suatu komunitas (kolektifitas) sebagai suatu kenyataan sosial yang diwujudkan dengan simbol-simbol baik secara kelembagaan atau pranata sosial budaya yang terstruktur dalam satu tatanan sistem yang sifatnya dinamis yang termanifestasikan sebagai unit-unit kolektif riil yang khas. Karena kedinamisan dari masing-masing entitas kelompok masyarakat yang jika ditelaah secara mendalam dari kolektifitas sosial tersebut, terdapat perbedaan-perbedaan yang tidak jarang ada pertentangan di dalam kenyataan sosialnya yang hanya dapat dipecahkan dengan menarik sampai ke dasar dari sistem kemasyarakatan itu, oleh karenanya permasalahan yang sifatnya sistemik sosiologi hukum dapat dipecahkan dengan pendekatan mikrososiologi hukum, yang mengurai unsur-unsur dari hukum sebagai suatu sistem kemasyarakatan. Kedua,problem-problem sosiologi hukum differensial, menelaah manifestasi-manifestasi hukum sebagai suatu fungsi dari unit-unit kolektif yang riil dimana pemecahannya terdapat pada tipologi hukum dari kelompok-kelompok tertentu serta masyarakat-masyarakat secara menyeluruh. Bahwa dalam suatu kelompok sosial kemasyarakatan mempunyai suatu kekhasan kebiasaan tersendiri dari sifat keberagamannya serta kemajemukan masyarakat sebagai suatu sistem yang menyeluruh, sosiologi hukum berfungsi menguraikan perbedaan tersebut untuk menganalisis simbol-simbol perwujudan hukum dari unit-unit kolektif dalam fakta sosialnya secara khusus dan masyarakat secara umum. Ketiga, problem-problem sosiologi hukum genetis, yang dianalisis melalui mikrobiologis dinamis; menelaah keteraturan-keteraturan sebagai suatu kecenderungan, dan faktor-faktor dari perubahan, perkembangannya serta keruntuhan suatu hukum di dalam suatu masyarakat tertentu. Bahwa hukum sebagai gejala sosial yang riil  akan menjadi suatu kebutuhan jiwa manusia sebagai anggota unit kelompok secara khusus dan unit kemasyarakatan secara umum untuk mewujudkan ketertiban, keadilan dan keamanan dalam setiap gerak dinamis sistem kemasyarakatan. Maka sebagai suatu bentuk perwujudan kehendak, hukum akan selalu berubah (dinamis) mencari bentuk persesuaian bentuknya pada dimensi ruang dan waktunya yang tepat, termanifestasi sebagai gejala sosial yang utuh dan mengiringi setiap kedinamisan dalam sistem kemasyarakatan yang kompleks sebagai suatu perwujudan kehendak dari kebutuhan jiwa manusia sebagai makluk sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar