Minggu, 08 Februari 2015



Nama: Rizky azhar saragih
Npm : 1451014
Mata kuliah : Hukum islam
Judul kasus : analisis tentang kasus nikah siri ayu azhari
 
 

Definisi dari nikah siri
UU Pernikahan No 1 tahun 1974 Pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” 
Menikah dari segi bahasa berarti  Ikatan/Simpul. Dari segi Syara’, nikah adalah suatu ikatan atau akad yang menghalalkan pergaulan dan pembatas hak dan kewajiban serta tolong-menolong diantara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram.  Sedangkan tujuan menikah adalah menciptakan keluarga sakinah, mawadah, warahmah diharapkan  lahir keturunan yang jelas nashabnya.
Menikah dikatakan sah jika memenuhi syarat dan rukun-rukunnya. Adapun rukun nikah diantaranya yaitu: adanya seorang laki-laki sebagai mempelai pria, dua orang saksi, wali pengantin perempuan, ijab qabul.
Begitu sakralnya arti pernikahan bagi manusia, karena salah satu yang membedakan dengan binatang adalah pernikahan. Tak heran bila orang yang tidak menikah tapi melakukan tindakan seperti layaknya orang yang terikat tali pernikahan (baca: Kumpul Kebo), akan mendapat sangsi sosial dan sangsi dari Tuhan berupa Dosa Besar.
Lalu bagaimana dengan nikah syiri yang marak melanda masyarakat di Indonesia umumnya dan para selebriti khususnya ?
Secara harfiah “sirri” itu artinya “rahasia”.  Jadi, nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga,karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.  Seperti terikat kontrak dalam pekerjaan misalnya  ikatan dinas.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.  
Pernikahan Tanpa Wali
Adapun fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali. Sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:  “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Makna semacam ini dipertegas oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. Rasulullah saw pernah bersabda:  “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.

Dalam hal pengertian Nikah Siri (Kawin Rahasia) berarti perkawinan diam-diam tanpa saksi dan ini menurut kesepakatan Ahlul Ilmi dari kalangan Sahabat Nabi dan Tabi’in jelas tidak sah (Ensiklopedi Ijmak, tentang Penyaksian Nikah : 471).

Nikah syiri model ini biasanya dengan alasan karena tidak disetujui oleh wali pengantin  perempuan, meskipun ada jalan keluarnya yaitu melalui wali hakim, tapi biasanya wali hakim yang paham dan bekerja sesuai dengan prosedur yang benar akan meminta surat pelimpahan wewenang dari wali yang sebenarnya dan meneliti dengan sebenar-benarnya penyebab pernikahan tersebut harus dilakukan.
Nikah Tanpa Dicatatkan di KUA atau Catatan Sipil
Fakta kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat dan telah memenuhi rukun nikah  namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil atau sering disebut nikah di bawah tangan. 
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain yang  dokumen resminya dikeluarkan oleh negara. Bukti ini akan sangat bermanfaat bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum di hadapan majelis peradilan. Ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya bisa diselesaikan dengan mudah berdasarkan hukum positif. 
Pernikahan yang tidak dicatat secara resmi oleh KUA atau  Catatan Sipil  banyak dilakukan pada jaman dulu. Mungkin kakek nenek kita pun mengalaminya. Tapi masalah rukun nikah dan disyiarkan kepada umum tetap dilakukan. Misalnya dengan mengadakan kenduri mengundang tetangga sekitar.  Alasan yang paling banyak ditemui adalah faktor biaya, keadaan darurat seperti perang, enggan dengan prosedur pengurusan, dll.
Berbeda dengan fenomena yang melanda para selebritis kita, seperti Dewi Persik-Aldi Tahir. Karena faktor apakah mereka tidak mencatatkan pernikahannya dan melakukannya secara sembunyi-sembunyi ? Apakah biaya ? mustahil karena secara ekonomi mereka sangat mapan. Negara perang (tidak aman)? enggan dengan prosedur ? mungkin kalau mereka yang meminta orang lain yang biasa mengurus dalam 1 jam prosedur pengurusan selesai.  Lalu karena alasan apa mereka memilih model ini ?
Menurut  penuturan Dewi-Aldi di infotainment, mereka melakukan nikah syiri karena takut melakukan Zina, Padahal tidak ada yang menghalangi keduanya menikah secara resmi. Aldi lajang dan Dewi resmi janda. Pernikahan syiri yang dilakukan Juli 2008  baru diketahui umum Februari 2009 ini. Akibatnya menimbulkan polemik besar  karena September – Desember 2008 Dewi pun menjalin hubungan dengan laki-laki asal belanda yang diakui adalah tunangannya. Baru-baru ini                           laki-lakitersebut juga mengakui telah menikahi Dewi secara syiri pada bulan ramadhan 2008. Setelah dikonfirmasi mengenai hal ini, menurut dewi, waktu itu pernikahannya dengan Aldi telah berakhir karena Dewi sudah ditalak/dicerai oleh aldi.  Sedang pernikahan sekarang karena aldi meminta rujuk.
Dari kasus di atas, terlihat begitu mudahnya proses kawin cerai. Seperti hanya membeli barang, sudah dipakai bila tidak suka dikembalikan.  Setelah dipikir-pikir  dibuang saying- lalu di ambil lagi.  Untungnya, selama perkawinan tersebut belum diketahui khalayak, Dewi tidak hamil.
Berbeda dengan Rhoma – Angel Elga,  Sandi Harun - Tommy Soeharto,  Bambang Tri - Mayang Sari,  Moerdiono - Machica Mohtar. Keempatnya memiliki kesamaan, yaitu masih terikat pernikahan yang resmi dengan istri yang sah. Model ini juga banyak dilakukan oleh pegawai negeri yang ingin memiliki istri lebih dari satu. Pernikahan dilakukan secara diam-diam, rahasia, karena ada status yang disembunyikan, dan  adanya undang-undang yang menghalangi.
Kecuali pasangan Bambang Tri – Mayang, ketiga pasangan lainnya telah berakhir dengan  perceraian, bahkan sekarang Sandi Harun dan Machica Mokhtar belum berhenti berjuang untuk mendapatkan pengakuan status anak hasil pernikahan syiri mereka secara hukum. Tentunya sampai saat ini sulit untuk didapatkan.  Jangankan secara hukum negara,  bahkan Tomi dan Moerdiono ayah biologisnya, seolah enggan dan mengelak mengakui bahwa anak tersebut memang benar adalah anak dari benih mereka.  Lucunya pernikahan syiri terkuak ketika rumah tangga rahasia tersebut  telah berakhir. Biasanya yang membongkar adalah pihak istri syiri karena merasa dirugikan akibat perceraian.  Tapi apalah daya, mau menuntut kepada siapa. Bodohnya perempuan yang nikah rahasia ,  saat bahagia hanya dibagi berdua,  mengapa harus ribut-ribut  dan menebar air mata duka saat suami tak lagi ada.  
Menurut Ustaz Abu Bakar Ba’asyir jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. "Itu namanya pengecut," ujarnya. 
Kasus nikah syiri yang lain yaitu Uniqie Prisila-Bucek deep, Yuni Syara – Hendri Siahaan. Ayu Azhari – Temu, Ayu Azhari – Mike Tramp dikarenakan perbedaan agama dan kerumitan mengurus nikah secara legal karena beda kewarganegaraan. Meski akhirnya Yuni  melegalkan pernikahan mereka di luar negeri. Sedangkan Uniqie – Bucek dan Ayu azhari-Temu (suami kedua) mengakhiri pernikahan syiri mereka dengan surat cerai kesepakatan saja.  Meskipun mereka bercerai dengan baik-baik, dan suami tetap bertanggung jawab dengan nafkah anak, tetap saja mengenai status anak secara legal tidak jelas. Hal ini yang dialami oleh Ayu Azhari ketika mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah. Saat pihak sekolah mensyaratkan adanya akte kelahiran, di dalamnya tidak bisa dicantumkan nama ayah karena tidak memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh catatan sipil atau KUA.  Hal ini rupanya memberi  pelajaran yang berharga pada pernikahan Ayu Azhari yang ketiga, meski didahului dengan nikah syiri dengan Mike Tramp yang mualaf,  akhirnya Ayu mendaftarkan pernikahannya di KUA. 
Fakta ketiga. Kasus nikah syiri  Henky Kurniawan dan Cristy Jusong. Menurut mereka karena alasan terikat kontrak dalam pekerjaan yaitu model iklan salah satu kosmetik yang mensyaratkan status belum/tidak menikah selama menjalani kontrak. Meskipun akhirnya mereka menikah secara resmi. Hal ini juga sering dilakukan oleh para calon pramugari yang menjalani ikatan dinas.
Apapun alasannya,  pernikahan secara agama sebaiknya diumumkan (walimah). Karena sebagian ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya wajib. Ada juga yang berpendapat hukum  walimah adalah sunnah muakaddah. Berdasarkan sabda Rasulluloh,  “Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.(HR. Imam Bukhari dan Muslim). Menikah adalah ibadah, untuk kebaikan, menyempurnakan agama, menghindarkan zina, memelihara kehormatan, untuk melanjutkan keturunan, menambah saudara, menambah kebahagiaan,  maka bila kita melakukan sebuah kebenaran pasti kita tidak akan takut bila orang lain mengetahuinya . kenapa harus sembunyi-sembunyi   seperti  maling.
Keuntungan dari penyiaran pernikahan antara lain (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum. 
Menurut  psikiater yang juga ulama dan konsultan pernikahan Prof Dr Dadang Hawari , hukum pernikahan siri ini tidak sah. ”Telah terjadi upaya mengakali pernikahan dari sebuah prosesi agung menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu manusia,” ujarnya.
Menurut  Dadang, riwayat pernikahan siri zaman dahulu berbeda dengan sekarang. Dulu belum ada negara dan belum ada administrasi yang mengaturnya. Namun kini, segala urusan termasuk pernikahan sudah diatur dan harus tercatat secara resmi. ”Bukan hanya untuk kepentingan negara melainkan juga demi menjaga kehormatan wanita,” tegasnya.
Dalam UU Perkawinan, pasal 3 dinyatakan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan demikian sebaliknya. Kalaupun pria tersebut hendak menikah lagi untuk yang kesekian kalinya, dalam pasal 4 diatur bahwa ada syarat bagi si pria untuk melakukannya.Syarat tersebut antara lain harus mendapatkan izin pengadilan setempat, kemudian si istri tidak dapat melahirkan keturunan, tidak bisa melakukan kewajiban sebagai seorang istri, serta memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.Kalaupun kemudian semua syarat itu terpenuhi, dalam pasal 5 juga diatur bahwa pernikahan tersebut juga harus mendapat izin sang istri. Selain itu, ada kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan istri dan anak mereka, serta suami bisa berlaku adil kepada istri dan anak-anak mereka. Persyaratan inilah yang harus dipenuhi oleh pria-pria yang akan menikah lagi. Namun karena dirasa sulit dan merepotkan. banyak pria yang demi untuk menikah lagi, pada akhirnya membuat keterangan palsu atau menikah kucing-kucingan. Inilah yang menurut Dadang menjadi alasan haramnya nikah siri.
Ia menilai fenomena nikah siri yang kini terjadi di masyarakat Indonesia sudah disalahgunakan. ”Sekarang ini nawaitu-nya (niat) sudah benar-benar salah. Mereka yang menikah untuk yang istri kedua, dan seterusnya sebagian besar menikah dengan alasan hawa nafsunya,” ujar Dadang. 
Berbeda dengan  Dadang Hawari, KH Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai pernikahan siri halal, karena Islam tidak pernah mewajibkan sebuah pernikahan harus dicatatkan secara negara. ”Nikah siri itu sah-sah saja dan halal,”ujarnya. Menurut Tohir, pernikahan siri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari zina. ”Daripada selingkuh atau berzina, lebih baik dinikahkan secara sah.”
Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa nafsu. Menurutnya, pernikahan siri yang semacam itu, tetap sah secara agama, namun pernikahannya menjadi tidak berkah. ”Sah dan halal secara agama namun pernikahannya tidak membawa keberkahan kepada yang melakukannya,” tegasnya.
Kerugian wanita dan anak yang terlibat dalam ikatan nikah siri ini antara lain;
  • Pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum, sehingga  tidak dianggap sebagai isteri yang sah.
  • Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.
  • Isteri dari hasil nikah siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri mereka dianggap tidak pernah terjadi.
  • Kerugian dalam aspek sosial yang harus ditanggung oleh seorang wanita yang terikat hubungan nikah siri adalah sulitnya bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Biasanya, wanita yang tinggal serumah dengan suami siri akan dianggap sebagai isteri simpanan, atau kumpul kebo.
  • Kerugian yang harus ditanggung oleh anak dari hasil nikah siri adalah, akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan pada akhirnya, anak tersebut hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Secara hukum, anak tersebut tidak  memiliki hubungan dengan sang  ayah. Hal ini sesuai dengan UU Pernikahan pasal 42 dan pasal 43 ayat 1 berikut: Pasal 42: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”Pasal 43 ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Akte kelahiran si anak pun hanya akan dicantumkan nama ibunya saja, sedangkan nama sang ayah tidak ada. Selain itu, status anak pun akan tertulis sebagai anak di luar nikah. Hal ini juga banyak sekali mengakibatkan melekatnya cap negatif masyarakat terhadap anak tersebut, yaitu sebagai anak haram. Status sosial anak tersebut tentu saja akan membuat sang anak menderita dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan mungkin sepanjang hidupnya.
  • Status si anak yang tidak jelas di mata hukum, tentu saja akan menimbulkan lemahnya hubungan antara si anak dengan sang ayah. Dan seandainya, suatu saat sang ayah tidak mengakui bahwa anak tersebut bukanlah anak kandungnya, maka sang anak tidak akan memiliki kekuatan apa-apa yang dapat  ia gunakan untuk melakukan pembelaan atau melakukan gugatan.
  • Dan yang paling merugikan si anak adalah, bahwa anak tersebut tidak memiliki hak atas nafkah, biaya pendidikan, biaya kehidupan, dan warisan dari sang ayah.
Suami  sangat mudah mengambil keuntungan dari nikah siri, seperti memberikan kebebasan kepada  suami untuk menikah lagi. Sang isteri tidak memiliki hak untuk menolak pernikahan tersebut. Selain itu, sang suami juga dapat lepas tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak dari hasil nikah sirinya. Suami  tidak akan repot dengan masalah pembagian harta gono-gini, harta warisan, dan lain-lain. Sang isteri dan anak tidak akan memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan pernikahan dan statusnya.
Pernikahan syiri dari awal proses dan niat melakukannya saja merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan karena tidak adanya penghargaan, hak-hak  yang selayaknya diterima oleh calon pengantin perempuan apalagi sampai dilakukan, efek negatifnya  akan dirasakan sepanjang hidup apalagi bila sampai mempunyai anak. Tidak ada keuntungan dan dampak positif  bagi perempuan yang menikah syiri kecuali dia siap mengorbankan dirinya untuk menderita selamanya demi kenikmatan sesaat – hanya untuk menghalalkan hubungan sex semata.
Jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya, maka negara wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara. Hal ini sudah sering dilakukan seperti pernikahan masal dan pernikahan ulang para  pemulung dan gelandangan. 
Negara dalam menangani kasus nikah syiri ini sangat tegas, dengan tidak adanya celah bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum. Bahkan Departemen Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden.  Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan. Yaitu  kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta, dimana sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak
Nikah Siri adalah nikah secara diam-diam atau dirahasiakan. Kata Siri berasal dari bahasa Arab, Sirr, yang artinya rahasia.

Dalam
 kamus bahasa Indonesia, siri artinya (1) sistem nilai sosiokultural kepribadian yang merupakan pranata pertahanan harga diri dan martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat dalam masyarakat Bugis; (2) keadaan tertimpa malu atau terhina dl masyarakat Bugis dan Makassar.

Masyarakat memahami Nikah Siri sebagai sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias "nikah di bawah tangan". Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama, tapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara).

Ada juga pemahaman, nikah siri adalah nikah tanpa wali pihak istri. Jika nikah siri tanpa wali begini, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum negara.

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil (tidak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil”. (HR Khomsah).

Jika nikah tanpa dicatat negara (KUA) alias diam-diam, namun ada wali sah, menurut syariat Islam itu sah selama memenuhi Rukun Nikah:


  1. Ada Wali, 
  2. Dua orang saksi, 
  3. Ijab qabul. 

Risalah Islam mengajarkan, pernikahan harus diumumkan dan sebagai “alat bukti” (bayyinah) sudah sah sebagai pasangan suami-istri sekaligus menghindari fitnah.

Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan Walimatul ‘Ursy. “Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Nikah Siri banyak risikonya, seperti dalam kasus sengketa pernikahan, hak waris, dan sebagainya yang diurus oleh pengadilan agama –karena tidak ada “alat bukti” buku nikah. Jika ada buku nikah, padahal nikah tidak di KAU, maka dipastikan buku nikahnya palsu dan ini sebuah kebohongan/penipuan yang hukumnya  
Analisis Status Kewarganegaraan Ayu Azhari dan Anak dari Hasil Pernikahannya dengan Mike Tramp
Analisis  
A. Latar Belakang Masalah
Menurut  Ensiklopedia  Bahasa  Indonesia Ayu  Azhari (dilahirkan
sebagai Siti  Khadijah,  lahir  di Jakarta, 19  Nopember 1969;  umur  43  tahun)
adalah seorang aktris, model, dan penyanyi asal Indonesia. Saudaranya, Sarah
Azhari, Ibra  Azhari, Rahma  Azhari juga  aktris.Ayu  menikah  tiga  kali.  Dari
semua  pernikahannya  ia  memperoleh  enam  anak  yaitu  Axel  Gondokusumo
(dari  pernikahan  dengan Djody  Gondokusumo),  Sean  Azad,  Mariam  Nur  Al
Iman  dan  Sulaiman  Atiq  (dari  pernikahan  dengan Teemu  Yusuf  Ibrahim)
serta  Isabelle  Tramp  dan  Lennon  Tramp  (dari  pernikahan  dengan Mike
Tramp) Mike Tramp (lahir di Copenhagen, Denmark, 14 Januari 1961; umur
52 tahun), adalah penyanyi  yang bernyanyi untuk White  Lion berkebangsaan
Denmark.  Dia  adalah  satu-satunya  anggota  yang  tersisa  di White  Lion yang
berada di  band ketika  mereka pertama kali dibuat. Setelah  White  Lion  bubar
pada  tahun  1992  ia  bergabung  dengan  sebuah  band  baru  bernama Freak  of
Nature,  setelah  band  ini  bubar  ia  memilih  karir  solo.  Pada  tahun  1999  ia
membawa  White  Lion  kembali  dengan  anggota  baru,  dan  membuat  album
White Lion  baru  yang  disebut  "Return  of  Pride"  pada  tahun  2008.       Mike
Tramp  bertempat  tinggal  di  Melbourne,  Australia.  dan  ia  menikah
dengan Ayu Azhari dan memiliki tiga orang anak.

  Kewarganegaraan Ayu Azhari
Berdasarkan Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor  12  Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik  Indonesia Pasal  26 ayat  1  yang
berbunyi “Perempuan  Warga  Negara  Indonesia  yang  kawin  dengan  laki-laki
warga  negara  asing  kehilangan Kewarganegaraan  Republik  Indonesia  jika
menurut  hukum  negara  asal  suaminya,  kewarganegaraan  istri  mengikuti
kewarganegaraan  suami  sebagai  akibat  perkawinan  tersebut”. Maka  status
kewarganegaraan  Ayu  Azhari  bergantung  pada  hukum  kewarganegaran
negara  sang suami.  Jika  hukum  kewarganegraan  negara  suami  Ayu  Azhari
(Mike  Tramp)  menetapkan  bahwa  tidak  terjadi  perubahan  terhadap  status
kewarganegaraan  sang  isteri.  Maka,  secara  otomatis  status  kewarganegaraan
Ayu  Azhari  masih  sebagai  Warga  negara  indonesia. Akan  tetapi,    jika
sebaliknya  yaitu  negara  Mike  Tramp  mengakui  bahwa  akibat  perkawinan
menyebabkan  kewarganegaraan  istri mengikuti  kewarganegaraan  suami
menyebabkan  Ayu  Azhari  kehilangan  kewarganegraanya  sebagai  WNI.
Namun  bukan  Berarti  Ayu  Azhari  tidak  dapat  memilih  kewarganegaraannya
sebagai  WNI  walaupun  negara  suaminya  mengakui  perubahan
kewarganegaraan  mengikuti  suami, karena    Menurut  Undang-undang  no  12
tahun 2006 pasal 26 ayat 3 dan 4:
Ayat  3  :  Perempuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  atau  laki-laki
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  jika  ingin  tetap  menjadi
Warga Negara  Indonesia  dapat  mengajukan  surat  pernyataan
mengenai  keinginannya  kepada  Pejabat  atau  Perwakilan
Republik  Indonesia  yang  wilayahnya  meliputi  tempat  tinggal
perempuan  atau  laki-laki  tersebut,  kecuali  pengajuan  tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 
Ayat (4) :  Surat  pernyataan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dapat
diajukan  oleh  perempuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
atau  laki-laki  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  setelah  3
(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung. 

Hal ini juga berdasarkan UU RI No 62 Tahun 1958 Pasal 8 ayat 1 Yaiyu :
Ayat1: Seorang  perempuan  warga-negara  Republik  Indonesia  yang  kawin
dengan  seorang  asing  kehilangan  kewarga-negaraan  Republik
Indonesianya,  apabila  dan  pada  waktu  ia  dalam  1  tahun  setelah
perkawinannya  berlangsung  menyatakan  keterangan  untuk  itu,
kecuali  apabila  ia  dengan  kehilangan  kewarga-negaraan  Republik
Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
  Status Kewarganegaraan Anak Ayu Azhari dan Mike Tramp. 
Secara  umum  Undang  Undang Republik  Indonesia  menyatakan
bahwa anak itu mengikuti hukum kewarganegaraan ayahnya sebelum anak itu
berumur 18 tahun dan belum menikah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Republik  Indonesia  Nomor  62  Tahun  1958  Tentang  Kewarga-Negaraan
Republik  Indonesia  Pasal  13  ayat 1  yang  berbunyi:  “Anak  yang  belum
berumur  18  tahun  dan  belum  kawin  yang  mempunyai  hubungan  hukum
kekeluargaan  dengan  ayahnya  sebelum  ayah  itu  memperoleh  kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan
tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
anak-anak  yang  karena  ayahnya  memperoleh  kewarga-negaraan  Republik
Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan”. 
Dan juga dijelaskan dalam  UU RI No 12 Tahun 2006 pada Bab II 
Pasal  4E : bahwa “warga  negara  Indonesia  adalah Anak  yang  lahir  dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi  ayahnya  tidak  mempunyai  kewarganegaraan  atau  hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut”. 
Dalam  pasal  ini  yang  menjadi  acuan  dalam  menentukan  kewarganegaraan
seorang  anak  ialah  kewarganegaraan  ayahnya,  baru  melihat  ibunya  jika
hukum  kewarganegaran  ayahnya  tidak  memberikan  kewarganegaraan
terhadap anaknya. 
Jadi  dari  Undang-undang  tersebut  dapat  kita  tarik  kesimpulan
bahwa  anak  Ayu  Azhari  dengan  Mike  tramp  mengikuti  berkewarganegaraan
ayahnya  yaitu  Mike  Tramp.  Apalagi,  ada  keterangan  dalam  Ensiklopedia
Bahasa Indonesia bahwa anak tersebut di lahirkan bukan di Negara Indonesia.
Baru  setelah berusia 18  tahun  anak  Ayu  Azhari  dapat  memiilih  sendiri  mau
menjadi kewarganegaraan ayah atau ibunya.  
status pernikahan siri kalau mau cerai
A. Kalau memang suami sudah meninggalkan istri dan tidak mau menafkahi istri dan anaknya, maka sebaiknya istri mengirim utusan ke suami agar supaya suami menceraikan saja. Setelah suami menceraikan, maka pihak istri boleh menikah lagi dengan pria lain dengan syarat masa iddah sudah habi.

B. Kalau suami menolak untuk mentalak istri, maka istri bisa melakukan gugat cerai dengan salah satu dua cara. Cara pertama: melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan isbat nikah. Cara kedua, dengan cara hakam (mengirim utusan) dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan.
1. Selagi belum terjadi perceraian antara perempuam itu dengan suaminya, maka tidak boleh dan tidak sah menikah dengan lelaki lain. Itu sudah jelas aturannya dalam Al-Quran. Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

2. Agar urusannya lebih mudah dan status hukum istri dan anak menjadi kuat, maka sebaiknya pernikahan siri tersebut diresmikan terlebih dahulu ke pemerintah dengan cara melakukan isbat nikah dan sekaligus mengajukan gugat cerai.

Keuntungan isbat nikah adalah isbat nikah untuk pasangan nikah siri berlaku surut. Artinya jika saat isbat nikah pasangan siri tadi sudah memiliki anak, otomatis anak tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak-hak kependudukan lainnya. Setelah dilakukan isbat nikah dan pernikahan keduanya diakui negara, maka proses perceraian pun akan menjadi lebih mudah sama dengan yang resmi.

Prosedur Cara Melakukan Isbat Nikah

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Syarat-syarat Isbat Nikah

1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5. Membayar biaya perkara;
6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

Dasar hukum: Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk (UU 22/1946) dan Pasal 7 KHI.

Siapa yang Dapat Mengajukan Isbat Nikah dan Berapa Biayanya?

Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.

Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma-Cuma/prodeo.

Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.

Ketua PA, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/ sidang berakhir.

Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah. (Sumber: http://goo.gl/81FKWh)

Gugat Cerai Nikah Siri dengan Hakam dan Tanpa Isbat Nikah

Kalau suami / istri tidak mau melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, maka gugat cerai istri pada suami dapat dilakukan melalui dua orang hakam atau muhakkam. Salah satu hakam adalah utusan dari atau mewakili suami; sedangkan hakam yang satunya mewakili istri.

Caranya, mengangkat dua orang yang statusnya sebagai hakam dari pihak suami dan istri, yang kapasitas keduanya sama dengan hakim. Kedua hakam sebaiknya orang yang mengerti agama dan dikenal adil dan tahu apa tugas-tugas yang harus dilakukan.

Tentang hakam, dalam QS An-Nisa 4:35 Allah berfirman:
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما , إن الله كان عليما خبيرا

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Kedua hakam ini berfungsi menjadi wakil dari suami dan istri apakah akan terus melanjutkan perkawinan atau akan cerai. Dengan kata lain, kedua hakam ini memiliki otoritas untuk memutuskan perkara suami-istri yang diwakili.

Kedua hakam hendaknya dipilih oleh masing-masing suami dan istri. Namun boleh tanpa pilihan suami-istri. Dan suami-istri menyerahkan keputusan kepada keduanya apakah akan bercerai atau melanjutkan pernikahan. Menurut mazhab Maliki, hakam dari pihak suami boleh menceraikan tanpa izin dari si suami; sedangkan hakam dari pihak istri boleh melakukan gugat cerai (khuluk) tanpa kerelaan pihak istri apabila semua itu dianggap yang terbaik.

Al-Baghawi dalam Tafsirnya, hlm. 2/210, menyatakan:
والقول الثاني : يجوز بعث الحكمين دون رضاهما ، ويجوز لحكم الزوج أن يطلق دون رضاه ولحكم المرأة أن يخلع دون رضاها ، إذا رأيا الصلاح ، كالحاكم يحكم بين الخصمين وإن لم يكن على وفق مرادهما ، وبه قال مالك

Artinya: Boleh mengutus dua hakam tanpa ijin pasutri. Dan boleh bagi hakamnya suami melakukan talak tanpa ridho suami; dan boleh bagi hakamnya istri melakukan gugat cerai dengan khuluk tanpa ijin pihak istri apabila keduanya menganggap itu yang baik sebagaimana keputusan hakam di antara dua orang yang berkonflik walaupun tanpa persetujuan kedua pihak. Ini adalah pendapat Imam Malik.
Bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan siri
Menurut Menteri Dalam Negeri di era bapak sby  Gamawan Fauzi mengatakan, anak dari pernikahan siri kini dapat menuntut hak perdata dari ayahnya. Pemerintah akan menerbitkan akta kelahiran yang mencatat nama ayah dari anak hasil pernikahan siri.

"Undang-Undang (Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan) memerintahkan pengakuan anak untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Dia mengatakan, hal itu untuk melindungi hak perdata anak. "Dengan pengakuan anak dimaksud, anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, akta tersebut akan mencatat nama ayah anak hasil nikah siri. Restuardy mengungkapkan, klausul tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan.

"Ini impliakasi atas putusan MK yang menyatakan ayah mempunyai tanggung jawab perdata terhadap anaknya meski anak di luar nikah," kata birokrat yang akrab disapa Ardy itu.

Dia mengatakan, saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksana aturan itu.

MK memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung sepanjang dapat dibuktikan. Putusan itu dibacakan Februari 2013 lalu.

Uji materi UU Perkawinan itu diajukan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. Muhammad Iqbal merupakan putra dari pernikahan antara Machica dengan bekas Menteri Sekretaris Negara, almarhum Moerdiono. Pemohon meminta Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR akhirnya mengesahkan UU Adminduk, Selasa (26/11/2013) lalu. Selain mengatur soal pengakuan anak hasil nihak siri, UU itu juga menetapkan kartu tanda penduduk (KTP) berlaku seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar