Jumat, 25 Oktober 2013


 Isi dan makna piagam jakarta

   Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
    Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.
    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia
itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.








Panitai Sembilan pimpinan Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 telah menghasilkan "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter yang didalamnya tercantum rumusan Dasar Negara, yaitu: 
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, Panitia Sembilan mengajukan Piagam jakarta pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 14-16 Juli 1945, dan diterima dengan baik. Isi dari Piagam Jakarta diatas, kelak menjadi Pancasila dengan kalimat pada butir pertama yang diubah dalam perumusan Pancasila. Kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" berubah menjadi "Yang Maha Esa"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar